KERANGKA
DASAR AJARAN ISLAM
A.Pengertian Agama Islam
Etimologi
Berdasarkan ilmu bahasa (Etimologi) kata ”Islam” berasal dari bahasa Arab,
yaitu kata salima yang berarti selamat, sentosa dan damai. Dari kata itu
terbentuk kata aslama, yuslimu, islaman, yang berarti juga menyerahkan diri,
tunduk, paruh, dan taat. Sedangkan muslim yaitu orang yang telah menyatakan
dirinya taat, menyerahkan diri, patuh, dan tunduk kepada Allah s.w.t.Islam juga merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Adam, Nabi Ibrahim, Nabi
Ya’kub, Nabi Musa, Nabi Sulaiman, Nabi Isa as. Dan nabi-nabi lainnya.
Dalam
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 132, Allah berfirman :
وَوَصَّىٰ
بِہَآ إِبۡرَٲهِـۧمُ بَنِيهِ وَيَعۡقُوبُ يَـٰبَنِىَّ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰ
لَكُمُ ٱلدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ
Artinya :”Nabi Ibrahim telah berwasiat kepada
anak-anaknya, demikian pula Nabi Ya’kub, Ibrahim berkata : Sesungguhnya Allah
telah memilih agama Islam sebagai agamamu, sebab itu janganlah kamu meninggal
melainkan dalam memeluk agama Islam”. (QS.
Al-Baqarah, 2:132)
Nabi Isa
juga membawa agama Islam, seperti dijelaskan dalam ayat yang berbunyi sebagai
berikut :
فَلَمَّآ
أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡہُمُ ٱلۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ أَنصَارِىٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ
ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا
مُسۡلِمُونَ
Artinya :”Maka ketika Nabi Isa mengetahui keingkaran
dari mereka (Bani Israil) berkata dia : Siapakah yang akan menjadi
penolong-penolongku untuk menegakkan agama Allah (Islam)? Para Hawariyin
(sahabat beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah
orang-orang muslim” (QS. Ali Imran,
3:52).
Dengan
demikian Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk
diajarkankan kepada manusia. Dibawa secara berantai (estafet) dari satu
generasi ke generasi selanjutnya dari satu angkatan ke angkatan berikutnya.
Islam adalah rahmat, hidayat, dan petunjuk bagi manusia dan merupakan
manifestasi dari sifat rahman dan rahim Allah swt.
Memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, merupakan komitmen umat Islam terhadap Islam. Komitmen tersebut intinya terdapat dalam QS. Al-Asr(103) yang berbunyi :
وَٱلۡعَصۡرِ
(١
إِنَّ
ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِى خُسۡرٍ (٢
إِلَّا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ
وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ (٣
Artinya :
“Demi masa.
(1)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada
dalam kerugian, (2)
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasehat menasehati supaya menta’ati kebenaran dan nasehat
menasehati supaya menetapi kesabaran. (3)”
B. Karakteristik Agama Islam
Memahami karakteristik Islam sangat penting bagi setiap muslim, karena akan
dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehen- sif. Beberapa karakteristik
agama Islam, yakni antara lain :
- Rabbaniyah (Bersumber langsung dari Allah s.w.t) Islam merupakan manhaj Rabbani (konsep Allah s.w.t), baik dari aspek akidah, ibadah, akhlak, syariat, dan peraturannya semua bersumber dari Allah s.w.t
- Insaniyah ’Alamiyah (humanisme yang bersifat universal) Islam merupakan petunjuk bagi seluruh manusia, bukan hanya untuk suatu kaum atau golongan. Hukum Islam bersifat universal, dan dapat diberlakukandi setiap bangsa dan negara.
- Syamil Mutakamil (Integral menyeluruh dan sempurna) Islam membicarakan seluruh sisi kehidupan manusia, mulai dari yang masalah kecil sampai dengan masalah yang besar.
- Al-Basathah (elastis, fleksibel, mudah) Islam adalah agama fitrah bagi manusia, oleh karena itu manusia niscaya akan mampu melaksanakan segala perintah-Nya tanpa ada kesulitan, tetapi umumnya yang menjadikan sulit adalah manusia itu sendiri.
- Al-’Adalah (keadilan) Islam datang untuk mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya, untuk mewujudkan persaudaraan dan persamaan di tengah-tengah kehidupan manusia, serta memelihara darah (jiwa), kehormatan, harta, dan akal manusia.
- Keseimbangan (equilibrium, balans, moderat) Dalam ajaran Islam, terkandung ajaran yang senantiasa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, antara kebutuhan material dan spiritua serta antara dunia dan akhirat.
- Perpaduan antara Keteguhan Prinsip dan Fleksibilitas Ciri khas agama Islam yang dimaksud adalah perpaduan antara hal-hal yang bersifat prinsip (tidak berubah oleh apapun) dan menerima perubahan sepanjang tidak menyimpang dari batas syariat.
- Graduasi (berangsur-angsur/bertahap) Hukum atau ajaran-ajaran yang diberikan Allah kepada manusia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan fitrah manusia. Jadi tidak secara sekaligus atau radikal.
- Argumentatif Filosofis Ajaran Islam bersifat argumentatif, tidak bersifat doktriner. Dengan demikian Al-Quran dalam menjelaskan setiap persoalan senantiasa diiringi dengan bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang argumentatif dan dapat diterima dengan akal pikiran yang sehat (rasional religius).
C.Ruang lingkup ajaran Agama Islam
1.Din berarti “agama” Al-Fath : 28
هُوَ
ٱلَّذِىٓ أَرۡسَلَ رَسُولَهُ ۥ بِٱلۡهُدَىٰ وَدِينِ ٱلۡحَقِّ لِيُظۡهِرَهُ ۥ عَلَى
ٱلدِّينِ كُلِّهِۦۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِيدً۬ا
Artinya :Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang
hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai
saksi.
2.Din berarti “ibadah” surat
Al-Mukminun : 14
ثُمَّ
خَلَقۡنَا ٱلنُّطۡفَةَ عَلَقَةً۬ فَخَلَقۡنَا ٱلۡعَلَقَةَ مُضۡغَةً۬ فَخَلَقۡنَا
ٱلۡمُضۡغَةَ عِظَـٰمً۬ا فَكَسَوۡنَا ٱلۡعِظَـٰمَ لَحۡمً۬ا ثُمَّ أَنشَأۡنَـٰهُ
خَلۡقًا ءَاخَرَۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحۡسَنُ ٱلۡخَـٰلِقِينَ
Artinya :Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal
darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal
daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus
dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang [berbentuk] lain. Maka
Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
3.Din berarti “kekuatan” surat
Luqman 32
وَإِذَا
غَشِيَہُم مَّوۡجٌ۬ كَٱلظُّلَلِ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ
فَلَمَّا نَجَّٮٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ فَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٌ۬ۚ وَمَا يَجۡحَدُ
بِـَٔايَـٰتِنَآ إِلَّا كُلُّ خَتَّارٍ۬ كَفُورٍ۬
Artinya :Dan apabila mereka dilamun ombak yang besar
seperti gunung, mereka menyeru Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya
maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai di daratan, lalu sebagian mereka
tetap menempuh jalan yang lurus [2]. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat
Kami selain orang-orang yang tidak setia lagi ingkar.
4.Din berarti “pembalasan hari
kiamat” surat as-syuara
AL-IMRAN 85
وَمَن
يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِينً۬ا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِى
ٱلۡأَخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ
Artinya :Barangsiapa mencari agama selain agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
AL-MAIDAH 3
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ
ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ
وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَـٰمِۚ ذَٲلِكُمۡ فِسۡقٌۗ
ٱلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ
وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ
نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬اۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِى
مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ۬ لِّإِثۡمٍ۬ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬
Artinya :”Diharamkan
bagimu [memakan] bangkai, darah[1], daging babi, [daging hewan] yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[2],
dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan juga]
mengundi nasib dengan anak panah[3], [mengundi nasib dengan anak panah itu]
adalah kefasikan. Pada hari ini [4] orang-orang kafir telah putus asa untuk
[mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barangsiapa terpaksa[5] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
AL-BAQARAH 102
وَلَوۡ
أَنَّهُمۡ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَمَثُوبَةٌ۬ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ خَيۡرٌ۬ۖ
لَّوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ
Artinya :”Sesungguhnya
kalau mereka beriman dan bertakwa, [niscaya mereka akan mendapat pahala], dan
sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui”.
AL-HAJJ 78
وَجَـٰهِدُواْ
فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦۚ هُوَ ٱجۡتَبَٮٰكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى
ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍ۬ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمۡ إِبۡرَٲهِيمَۚ هُوَ سَمَّٮٰكُمُ
ٱلۡمُسۡلِمِينَ مِن قَبۡلُ وَفِى هَـٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا
عَلَيۡكُمۡ وَتَكُونُواْ شُہَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِۚ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَٮٰكُمۡۖ فَنِعۡمَ
ٱلۡمَوۡلَىٰ وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ
Artinya :Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan
jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Ikutilah] agama orang
tuamu Ibrahim. Dia [Allah] telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari
dahulu [1] dan [begitu pula] dalam [Al Qur’an] ini, supaya Rasul itu menjadi
saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia,
maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali
Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan
sebaik-baik Penolong.
AL-BAQARAH
132
وَوَصَّىٰ
بِہَآ إِبۡرَٲهِـۧمُ بَنِيهِ وَيَعۡقُوبُ يَـٰبَنِىَّ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰ
لَكُمُ ٱلدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ
Artinya :”Dan Ibrahim
telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub.
[Ibrahim berkata]: "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih
agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama
Islam"
YUSUF 101
رَبِّ قَدۡ
ءَاتَيۡتَنِى مِنَ ٱلۡمُلۡكِ وَعَلَّمۡتَنِى مِن تَأۡوِيلِ ٱلۡأَحَادِيثِۚ
فَاطِرَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ أَنتَ وَلِىِّۦ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِۖ
تَوَفَّنِى مُسۡلِمً۬ا وَأَلۡحِقۡنِى بِٱلصَّـٰلِحِينَ
Artinya :Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah
menganugerahkan kepadaku sebahagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku
sebahagian takbir mimpi. [Ya Tuhan]. Pencipta langit dan bumi. Engkaulah
Pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan
gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.
AN-NAML 29 – 31
قَالَتۡ
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلۡمَلَؤُاْ إِنِّىٓ أُلۡقِىَ إِلَىَّ كِتَـٰبٌ۬ كَرِيمٌ (٢٩
إِنَّهُ ۥ
مِن سُلَيۡمَـٰنَ وَإِنَّهُ ۥ بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (٣٠
أَلَّا
تَعۡلُواْ عَلَىَّ وَأۡتُونِى مُسۡلِمِينَ (٣١)
Artinya :Berkata ia [Balqis]: "Hai
pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang
mulia. (29) Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya [isi] nya:
’Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (30) Bahwa
janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku
sebagai orang-orang berserah diri’". (31)
AL-IMRAN 52
فَلَمَّآ
أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡہُمُ ٱلۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ أَنصَارِىٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ
ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا
مُسۡلِمُونَ
Artinya :Maka tatkala ’Isa mengetahui keingkaran
mereka [Bani Israil] berkatalah dia: "Siapakah yang akan menjadi
penolong-penolongku untuk [menegakkan agama] Allah?" Para hawariyyin
[sahabat-sahabat setia] menjawab: "Kamilah penolong-penolong [agama]
Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami
adalah orang-orang yang berserah diri
D.AQIDAH,SYARIAH,AKHLAK
DAN HUBUNGANYA
Secara
umum aturan itu dibagi menjadi 3 hal pokok, yaitu Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq.
1.
Aqidah
Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran
Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani
oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan
keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang
mengikat manusia kepada Islam. Seorang manusia disebut muslim jika dengan penuh
kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam.
Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama
dan utama.
Aqidah
dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman.
Rukun iman meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para
Rasul, hari akhir, dan Qodlo dan Qodar. Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’,
ayat 136 yang artinya “ Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman
kepaada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya
serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah,
malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu
telah sesat sejauh- jauhnya”.
2.
Syari’ah
Komponen Islam yang kedua adalah syari’ah yang berisi peraturan dan perundang-
undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’at
adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah aatau sistem
nilai Islam yang diciptakan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut
Syaari atau pencipta hukum.
Sistem nilai Islam secara umum meliputi 2 bidang :
- Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah (ibadah mahdah / khusus). Disebut ibadah mahdah karena sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Allah. Dalam konteks ini, syari’at berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada Allah, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji.
- Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk lainnya ( mu’amalah ). Mu’amalah meliputi ketentuan perundang- undangan yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Adanya
sistem mu’amalah ini membuktikan bahwa Islam tidak meninggalkan urusan dunia,
bahkan tidak pula melakukan pemisahan terhadap persoalan dunia maupuu akhirat.
Bagi Islam, ibadah yang diwajibkan Allah atas hambanya bukan sekedar bersifat
formal belaka, melainkan disuruhnya agar semua aktivitas hidup dijalankan
manusia hendaknya bernilai ibadah. Ajaran ini sesuai dengan ajaran Islam tentang
tujuan diciptakannya manusia supaya beribadah. Allah berfirman dalam QS.
Az-Zarariyat, ayat 56
“
Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada-
Ku “
3.
Akhlaq
Akhlaq merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang
perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas
perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia.
Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah, mubah,
makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi nilai /
etika, yaitu perbuatan baik ataupun buruk.
Akhlaq merupakan sistematika Islam, sebagai sistem, akhlaq memiliki spektrum
yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain, serta
terhadap Allah SWT.
4.
Keterkaitan antara Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq
Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran
Islam. ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan.
Aqidah sebagai sistem kepercayaan yang bermuatan elemen – elemen dasar
keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara
syari’ah sebagai sistem nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama.
Sdangkan akhlaq sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yuang hendak
dicapai agama. Oleh karena itu, ketiga komponen tersebut seyogyanya
terintegrasi dalam diri seorang muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut
dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon. Akarnya adalah aqidah, sementar batang,
dahan, dan daunnya adalah syari’ah, sedangkan buahnya adalah aqidah. Muslim
yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang
mendorongnya untuk melaksanakan syari’ah yang hanya ditujukan kepada Allah
sehingga tergambar akhlaq yang terpuji.
Atas dasar hubungan itu, maka :
·
Seseorang yang melakukan suatu
perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah , maka orang itu termasuk
dalam kategori kafir.
·
Seseorang yang mengaku beraqidah,
tetapi tidak mau melaksanakan syari’ah, maka orang itu disebut fasik.
·
Seseorang yang mengaku
beraqidah dan melaksanakan syari’ah, tetapi dengan landasan aqidah yang tidak
lurus, maka orang itu disebut munafik.
·
Seseorang yang melakukan perbuatan baik,
tetapi tidak dilandasi aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai
perbuatan baik. Perbuatan baik adalah perbuatan yang sesuai dengan nilai- nilai
kemanusiaan, tetapi belum tentu dipandang benar menurut Allah.
·
Perbuatan
baik yang didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan
syari’ah disebut sebagai amal sholeh. Oleh karena itu, dala Al-Qur’an kata amal
sholeh selalu diawali dengan kata iman, antar lain dalam QS. An-Nur, ayat 55
BAB II
ESENSI
AJARAN AGAMA ISLAM
A.Sumber
Ajaran Islam
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan
menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi)
dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum
bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang
membacanya.
Istilah
: “Firman Allah SWT yang diturunkan melalui Jibril, kedalam hati Nabi
Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab, disertai dengan kebenaran dan
dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul, agar
dijadikan sebagai undang-undang bagi umat manusia, serta sebagai petunjuk
disamping merupakan ibadah bagi pembacanya”. (Abdul Wahab Khallaf, 1890:46)
Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir)
yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi
shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang
diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang
yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat
nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah
menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah,
bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari
kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus
sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai
sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
Isi
kandungan Al-Qur’an:
1. Akidah
(tauhid): mengesakan Allah dan keyakinanberhubungan dengan Allah
2. Syari’ah
(baik ibadah maupun muamalah). Beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada
manusia.
3. Akhlak dan semua ruang lingkupnya
4. Kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
5. Berita-berita
tentang kehidupan akhirat (janji dan ancaman)
6. Jaminan
kemurnian dan kesucian Al-Qur’an: Surat Al-Hijr :9
7. “Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)
2.
As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan
taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu
hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber
syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya
Sunnah juga berasal dari wahyu.Fungsi: menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat
Al-qur’an,Menetapkan hukum-hukum tertentu yang tidak dibahas oleh Al-Qur’an
3. Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
yang ketiga berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada orang-orang
yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits)
serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu
berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak
ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath
(menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang
ahli setelah wafatnya Rasulullah.Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan
Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi).
B.
Rukun Islam
1.
Syahadatain
Syahadah:
persaksian atau pengakuan.persaksian, syahadah ilahiyah dan syahadah
kerasulan.Firman Allah dalam surat Al-Ikhlas:1-4,
1.
“ Katakanlah: “ Dialah Allah, Yang Maha Esa”2. Allah adalah Tuhan yang
bergantung kepada-Nya segala sesuatu. 3. Tidak beranak dan tidak pula
diperanakkan. 4. Dan tidak ada seorangpun yang setara denganDia”.
Syirik
adalah perbuatan zalim besar: surat luqman : 13
“Dan
ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran
kepadanya “ Hai anakku, Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya
mempersekutukan Allah adalah benar-benar kedzaliman yang besar”.
2.
Shalat
Secara
Bahasa sholat berarti doa,sedangkan menurut Istilah : perbuatan yang
dimulai takbir dan diakhiri dengan salam.
Shalat mempunyai kedudukan sangat
penting :
a.
Dinilai sebagai tiang agama (sunnah Nabi)
b.
Kewajiban paling pertama diturunkan kepada Nabi
c.
Kewajiban Universal, diwajibkan nabi-nabi sebelum nabi Muhammad
d.
Wasiat Nabi SAW terakhir
e.
Ciri penting dari orang yang bertaqwa. Surat Al-Baqoroh:3
“(yaitu)
mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka”.(QS. Al-Baqarah:3)
f.
Ciri orang yang berbahagia. Surat al mu’minun:1-2
“1.sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, 2. Yaitu orang-orang yang khusu’ dalam
shalatnya.”
g.
Menjauhkan diri dari pekerjaan jahat dan munkar. Surat Al-Akabut: 45
“bacalah
apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Qur’an dan dirikanlah salat.
Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar dari ibadah lain. dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3.
Zakat
Bahasa:
kesuburan, suci, keberkatan, pensucian.
Istilah
: pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
Surat
Al-Baqarah: 43
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'(QS. Al-Baqarah:43)
Surat
Al-Anbiya : 73
“Kami
telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk
dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan
kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah
mereka selalu menyembah. (QS. Al-Anbiya:73)
Macam-macam zakat:
a.
Zakat mal: emas, perak, binatang,
tumbuh-tumbuhan (buah dan biji-bijian) dan barang-barang perniagaan (tijarah).
Difardukan
sejak permulaan islam, sebelum nabi berhijrah kemadinah
Emas (nisab 80gr)dan perak (nisab 560gr): 2,5%
Tijarah (n seharga emas): 2,5 %
Buah-buahan (1000kg): 5%-10%
Binatang : 2,5% dan 4%
5
unta: 1 kambing
30
kerbau atau sapi : 1 kambing umur 2 th
40
kambing atau domba : 1 kambing
b.
Zakat nafs(zakat fitrah)
Diwajibkan
tahun ke-2 hijrah (623 M). 2,5 kg.
4. Puasa
Bahasa
: menahan diri dan secara Istilah : menahan diri dari makan, minum dan berjimak
(bersetubuh) mulai fajar terbit hingga terbenam matahari. Firman Allah dalam
surat Al-Baqarah: 183
Surat
maryam : 26
“maka
makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia,
maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan
Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada
hari ini".
5.
Haji
Bahasa
: hajja, yahujju, hajjan: qashada (bermaksud atau mengunjungi)
Istilah
: sengaja berkunjung ke ka’bah untuk melaksanakan rangkaian amalan ibadah yang
terdiri dari thawaf, sa’i, dan tahalul demi mengharap ridho Allah.
Surat
Ali-Imran : 97
“
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim ,;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah . Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Surat
Al-Baqarah: 197
“
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [122], barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats , berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa [124] dan
bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Macam-macam haji:
a.
Ifrad: haji dulu baru umroh
b.
Qiron : haji dan umroh dilakukan bersama
c.
Tamattu : umroh dulu baru haji
Rukun haji:
a.
Ihram
b.
Wukuf
c.
Thawaf
C.Rukun
Iman
Artinya
: Iman itu adalah, percaya kepada Allah,
Malaikat-Nya,kitab-kitab-Nya,Rasul-rasul-Nya,hari akhir, qodo dan qodar. (HR
Muslim)
1.
Iman kepada Allah SWT
Yakin
adanya Allah, membenarkan dengan yakin akan keesaan Allah, tiada Tuhan
selain-Nya yang wajib disembah dan beribadah kepada-Nya.
Surat
Al-Baqarah: 163
“Dan
Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.
2.
Iman kepada Malaikat
Percaya
adanya dan tugas-tugas malaikat sebagai pesuruh Allah.
10
malaikat yang wajib diketahui :
1.
Jibril : menyampaikan wahyu kepada para Nani dan Rasul Allah
2.
Mikail : menyelenggarakan rezeki makhluk
3.
Israfil : meniupkan sangkakala
4.
Israil : mencabut nyawa
5.
Ridwan : mmenjaga surga
6.
Malik : menjaga neraka
7.
Raqib: pencatat amal baik
8.
Atid : pencatat amal buruk
9.
Munkar : penanya di alam kubur
10. Nakir : penanya di alam
kubur
Surat
Al-Anfal:9
“(Ingatlah),
ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu:
"Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu
malaikat yang datang berturut-turut".
3.
Iman kepada Kitab-Kitab Allah
Percaya
bahwa Allah menurunkan beberapa kitab suci kepada para nabi dan rasul-Nya
sebagai pedoman hidup yang membimbing manusia kepada jalan kebenaran sesuai
yang diridhoi-Nya.4 kitab: taurot, zabur, injil dan Al-Qur’an
Surat
Al-A’la:17-19
“7.
Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. 18. Sesungguhnya
ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, 19. (yaitu) Kitab-kitab
Ibrahim dan Musa.
Al-Qur’a
n membenarkan kitab-kitab sebelumnya, surat Ali-Imran: 3-4
“3.
Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan
kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil, 4.
sebelum (Al-Qur'an), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al
Furqaan . Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan
memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan
(siksa).
4.
Iman Kepada Nabi dan Rasul Allah
Mempercayai
dan menyakini bahwa Allah telah mengutus para nabi dan Rasul-Nya kepada umat
manusia, melalui jalan wahyu.Para Nabi dan Rasul semua sama, yaitu menyampaikan
ajaran tentang tauhid.
Surat
An-Nisa: 163
“Sesungguhnya Kami telah memberikan
wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi
yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma'il,
Ishak, Ya'qub dan anak cucunya, 'Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan
Kami berikan Zabur kepada Daud.”
Jumlah
nabi dan rasul ada 25 yang wajib kita ketahui.
Surat
An-Nisa: 164
“
Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang
mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka
kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung”
dan
Al-Baqarah:285
“Rasul
telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya,
demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka
mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang
lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan
kami ta'at." (Mereka berdo'a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan
kepada Engkaulah tempat kembali."
5.
Iman kepada Hari Akhir
Mempercayai
dan meyakini akan datangnya hari kiamat.
Surat
Al-Ahzab: 63
“Manusia
bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: "Sesungguhnya
pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah". Dan tahukah
kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.
Surat
An-Nisa : 122
“Orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amalan saleh, kelak akan Kami masukkan ke dalam
surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya. Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan siapakah yang
lebih benar perkataannya dari pada Allah ?
Surat
Al-A’raf : 44
“Dan
penghuni-penghuni surga berseru kepada Penghuni-penghuni neraka (dengan
mengatakan): "Sesungguhnya kami dengan sebenarnya telah memperoleh apa
yang Tuhan kami menjanjikannya kepada kami. Maka apakah kamu telah memperoleh
dengan sebenarnya apa (azab) yang Tuhan kamu menjanjikannya (kepadamu)?"
Mereka (penduduk neraka) menjawab: "Betul". Kemudian seorang penyeru
(malaikat) mengumumkan di antara kedua golongan itu: "Kutukan Allah
ditimpakan kepada orang-orang yang zalim,
6.Iman
Kepada Qadha dan Qadar
Mempercayai
dan meyakini tiap-tiap makhluk ciptaan-Nya telah ditetapkan Qadha dan Qadarnya
masing-masing.
Qadha
: ketentuan Allah terhadap semua perkara yang akan terjadi di alam dunia ini
sejak zaman azali menurut pengetahuan dan kehendakNya.
Qadar
: ketetapan Allah terhadap semua perkara yang telah terlaksana terjadinya
dialam dunia ini. Surat Al-Furqon :2
“Dan
Dialah yang menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukuranya
dengan serapi-rapinya. (QS. Al-Furqon:2)
Manusia
wajib berusaha sekuat tenaga dan hasil yang diperolehnya dan hasil usaha yang
telah dilakukan tersebut merupakan qadha yang telah ditetapkan dan manusia
wajib menerimanya dengan penuh keikhlasan apapun hasilnya., baik atau buruk
harus diterima dengan rasa syukur dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.
BAB III
MEMBANGUN KEPRIBADIAN ISLAM
A.Arti Kepribadian
Menurut
Dr. Ibrahim Anis et. Al. (1972) dalam kitabnya Al Mu’jam Al Wasith hlm. 475 ,
syakhsiyah secara bahasa bermakna “shifaatun tumayyizu al-syakhsya min
ghoirihi” (sifat atau karakter satu orang dengan yang lainya).
Menurut An-Nabhani (2000) kepribadian adalah perwujudan dari pola sikap/pola pikir (yakni bagaimana ia bersikap dan berpikir) dan pola tingkah laku (bagaimana ia bertingkah laku). Pola sikap seseorang ditunjukkan dengan sikap, pandangan atau pemikiran yang ada pada dirinya dalam mensikapi atau menanggapi berbagai pandangan dan pemikiran tertentu. Pola sikap pada diri seseorang tentu sangat ditentukan oleh 'nilai paling dasar' atau ideologi yang diyakininya. Dari pola sikap inilah bisa diketahui bagaimana sikap, pandangan atau pemikiran yang dikembangkan oleh seseorang atau yang digunakannya dalam menanggapi berbagai sikap, pandangan dan pemikiran yang ada di masyarakat sekitarnya. Sedangkan ideologi/aqidah Islam seharusnya menjadikan kaum Muslimin yang memeluk dan meyakininya, memiliki berkepribadian Islam.Dalam bahasa yang lebih praktis, kepribadian (Syakhshiyah) terbentuk dari pola sikap (Aqliyah) dan pola tingkah laku (Nafsiyyah), yang kedua komponen tersebut terpancar dari ideologi (Aqidah) yang khas/ tertentu.Dari sinilah maka ketika membahas tentang kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah) berarti berbicara tentang sejauh mana seseorang memiliki pola sikap yang Islami (Aqliyyah Islamiyyah) dan sejauh mana ia memiliki pola tingkah laku yang Islami (Nafsiyyah Islamiyyah). Aqliyyah Islamiyyah hanya akan terbentuk dan menjadi kuat bila ia memiliki keyakinan yang benar dan kokoh terhadap aqidah Islamiyah dan ia memiliki ilmu-ilmu ke-Islaman yang cukup untuk bersikap terhadap berbagai ide, pandangan, konsep dan pemikiran yang ada di masyarakat; dimana semua pandangan dan konsep tersebut distandarisasi dengan ilmu dan nilai-nilai Islami.
Menurut An-Nabhani (2000) kepribadian adalah perwujudan dari pola sikap/pola pikir (yakni bagaimana ia bersikap dan berpikir) dan pola tingkah laku (bagaimana ia bertingkah laku). Pola sikap seseorang ditunjukkan dengan sikap, pandangan atau pemikiran yang ada pada dirinya dalam mensikapi atau menanggapi berbagai pandangan dan pemikiran tertentu. Pola sikap pada diri seseorang tentu sangat ditentukan oleh 'nilai paling dasar' atau ideologi yang diyakininya. Dari pola sikap inilah bisa diketahui bagaimana sikap, pandangan atau pemikiran yang dikembangkan oleh seseorang atau yang digunakannya dalam menanggapi berbagai sikap, pandangan dan pemikiran yang ada di masyarakat sekitarnya. Sedangkan ideologi/aqidah Islam seharusnya menjadikan kaum Muslimin yang memeluk dan meyakininya, memiliki berkepribadian Islam.Dalam bahasa yang lebih praktis, kepribadian (Syakhshiyah) terbentuk dari pola sikap (Aqliyah) dan pola tingkah laku (Nafsiyyah), yang kedua komponen tersebut terpancar dari ideologi (Aqidah) yang khas/ tertentu.Dari sinilah maka ketika membahas tentang kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah) berarti berbicara tentang sejauh mana seseorang memiliki pola sikap yang Islami (Aqliyyah Islamiyyah) dan sejauh mana ia memiliki pola tingkah laku yang Islami (Nafsiyyah Islamiyyah). Aqliyyah Islamiyyah hanya akan terbentuk dan menjadi kuat bila ia memiliki keyakinan yang benar dan kokoh terhadap aqidah Islamiyah dan ia memiliki ilmu-ilmu ke-Islaman yang cukup untuk bersikap terhadap berbagai ide, pandangan, konsep dan pemikiran yang ada di masyarakat; dimana semua pandangan dan konsep tersebut distandarisasi dengan ilmu dan nilai-nilai Islami.
Sedangkan
Nafsiyyah Islamiyyah hanya akan terbentuk dan menjadi kuat bila seseorang
menjadikan aturan-aturan Islam dalam memenuhi kebutuhan biologisnya (makan,
minum, berpakaian, dsb.), maupun kebutuhan naluriahnya (beribadah, bergaul,
bermasyarakat, berketurunan, dsb.).Jadi, seseorang dikatakan memiliki
syakhshiyah Islamiyah, jika ia memiliki aqliyah Islamiyah dan nafsiyah
Islamiyah. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa bersikap/berfikir atas
dasar pola berfikir Islami dan orang-orang yang senantiasa memenuhi kebutuhan
jasmani dan nalurinya sesuai dengan aturan Islam, tidak mengikuti hawa nafsunya
semata. Terlepas apakah ia memiliki syakhshiyah Islamiyah yang kuat atau yang
lemah, yang jelas ia telah memiliki syakhshiyah/ kepribadian Islam. Hanya saja
perlu dipahami disini, bahwa Islam tidak menganjurkan agar umatnya memiliki
syakhshiyah Islamiyah sebatas ala kadarnya. Yang dibutuhkan Islam justeru
orang-orang yang memiliki syakhshiyah Islamniyah yang kokoh; kuat aqidahnya,
tinggi tingkat pemikirannya, tinggi pula tingkat ketaatannya terhadap ajaran
Islam.
B.Meningkatkan
Kualitas Kepribadian Islam
Namun
untuk mencapai kesempurnaan hidup, agar menjadi manusia yang lulus terbaik
dalam ujian Allah SWT dalam kehidupan di dunia, seorang muslim tidak boleh
hanya berhenti di tekad atau status telah memiliki kepribadian Islam. Tapi
dia harus memiliki tekad untuk menyempurnakan dirinya menjadi mukmin yang
muttaqin. Oleh karena itu, langkah ketiga, seorang muslim itu membina cara
berfikir Islaminya dengan meningkatkan pengetahuannya tentang ilmu-ilmu
Islam, baik aqidah Islamiyah itu sendiri, Al Qur’an, As Sunnah, Tafsir
ayat-ayat Al Qur’an, Fiqh, hadits, siroh, bahasa Arab dan lain-lain yang
diperlukan untuk meningkatkan kualitas cara berfikirnya yang senantiasa
menghubungkan segala sesuatu yang difikirkannya dengan informasi Islam. Seorang
muslim perlu menambah keyakinannya dengan tambahan pengetahuan tentang aqidah
Islam dari Al Qur’an maupun As Sunnah.Firman-Nya:
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ
مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imran 85)”.
Dengan
keyakinan ini dia akan menjaga keislamannya sampai akhir hayatnya sebagaimana
tuntunan Allah dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu
mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali Imran 102).
Untuk
bisa sebenar-benarnya taqwa dan beristiqomah sampai akhir hayat, maka sikap
totalitas dalam hidup secara Islam harus dicanangkan. Sebagaimana firman
Allah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya,
dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu
musuh yang nyata bagimu” (QS. Al Baqoroh 208)
C.Hubungan Manusia dengan Allah SWT
Sifat
hubungan antara manusia dengan Allah SWT dalam ajaran Islam bersifat
timbal-balik, yaitu bahwa manusia melakukan hubungan dengan Tuhan dan Tuhan
juga melakukan hubungan dengan manusia. Tujuan hubungan manusia dengan Allah
adalah dalam rangka pengabdian atau ibadah. Dengan kata lain, tugas manusia di
dunia ini adalah beribadah, sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Quran surat
Adz-Dzariat ayat 56:
“Dan aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.
Secara garis besar, ibadah kepada Allah itu ada dua macam, yaitu ibadah yang bentuk dan tata caranya telah di tentukan oleh Allah swt, dan ibadah dan bentuk tata caranya yang tidak di tentukan oleh Allah swt. Ibadah jenis pertama adalah Mahdhoh, yaitu ibadah dalam arti ritual khusus, misalnya sholat, puasa, dan haji: cara melakukan ruku’ dan sujud dan lafal-lafal apa saja yang harus dibaca dalam melakukan sholat telah ditentukan oleh Allah SWT; demikian pula cara melakukan thawaf dan sa’i dalam haji beserta lafal bacaannya telah ditentukan oleh Allah SWT. Inti ibadah jenis ini sebenarnya adalah permohonan ampun dan mohan pertolongan dari Allah swt.Jenis ibadah yang kedua diseut ibadah ghairu mahdoh atau ibadah dalam pengetahuan umum, yaitu segala bentuk perbuatan yang ditujukan untuk kemaslahatan, kesuksesan, dan keuntungan. Contoh dari ibadah semacam ini adalah menyingkirkan duri dari jalan atau membantu orang yang kesusahan. Semua perbuatan tersebut, asalkan diniatkan karena Allah SWT dan bermanfaat bagi kepentingan umum, adalah pengabdian atau ibadah kepada Allah SWT.Jika inti hubungan manusia dengan Allah adalah pengabdian atau ibadah, maka inti hubungan Tuhan dengan manusia adalah aturan, yaitu perintah dan larangan. Manusia diperintahkan berbuat menurut aturan yang telah ditetapkan Allah. Jika manusia menyimpang dari aturan itu, maka ia akan tercela, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Aturan itupun ada dua macam, pertama aturan yang dituangkan dalam bentuk hukum-hukum alam (sunnatullah) dan aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.Aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi, misalnya tentang perintah sholat, perintah zakat, perintah puasa, perintah haji, larangan berzina, larangan mencuri, larangan meminum arak, larangan memakan daging babi, dan lain-lain. Dalam hal ini, manusia diperintahkan menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan. Adapun aturan yang dituangkan dalam hukum alam adalah, misalnya, api itu bersifat membakar. Oleh karena itu, jika orang mau selamat, maka ia harus menjauhkan dirinya dari api. Sebagai contoh lain, benda yang berat jenisnya lebih berat dari air akan tenggelam dalam air. Dengan demikian, manusia akan celaka (tenggelam) jika masuk ke dalam air laut tanpa pelampung, sebab berat jenisnya lebih berat dari air. Demikianlah aturan yang dituangkan dalam kitab suci (āyah qur’āniyah) dan yang dituangkan dalam hukum alam (āyah kawniyah). Keduanya harus dipatuhi agar orang dapat hidup selamat dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat.
Secara garis besar, ibadah kepada Allah itu ada dua macam, yaitu ibadah yang bentuk dan tata caranya telah di tentukan oleh Allah swt, dan ibadah dan bentuk tata caranya yang tidak di tentukan oleh Allah swt. Ibadah jenis pertama adalah Mahdhoh, yaitu ibadah dalam arti ritual khusus, misalnya sholat, puasa, dan haji: cara melakukan ruku’ dan sujud dan lafal-lafal apa saja yang harus dibaca dalam melakukan sholat telah ditentukan oleh Allah SWT; demikian pula cara melakukan thawaf dan sa’i dalam haji beserta lafal bacaannya telah ditentukan oleh Allah SWT. Inti ibadah jenis ini sebenarnya adalah permohonan ampun dan mohan pertolongan dari Allah swt.Jenis ibadah yang kedua diseut ibadah ghairu mahdoh atau ibadah dalam pengetahuan umum, yaitu segala bentuk perbuatan yang ditujukan untuk kemaslahatan, kesuksesan, dan keuntungan. Contoh dari ibadah semacam ini adalah menyingkirkan duri dari jalan atau membantu orang yang kesusahan. Semua perbuatan tersebut, asalkan diniatkan karena Allah SWT dan bermanfaat bagi kepentingan umum, adalah pengabdian atau ibadah kepada Allah SWT.Jika inti hubungan manusia dengan Allah adalah pengabdian atau ibadah, maka inti hubungan Tuhan dengan manusia adalah aturan, yaitu perintah dan larangan. Manusia diperintahkan berbuat menurut aturan yang telah ditetapkan Allah. Jika manusia menyimpang dari aturan itu, maka ia akan tercela, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Aturan itupun ada dua macam, pertama aturan yang dituangkan dalam bentuk hukum-hukum alam (sunnatullah) dan aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.Aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi, misalnya tentang perintah sholat, perintah zakat, perintah puasa, perintah haji, larangan berzina, larangan mencuri, larangan meminum arak, larangan memakan daging babi, dan lain-lain. Dalam hal ini, manusia diperintahkan menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan. Adapun aturan yang dituangkan dalam hukum alam adalah, misalnya, api itu bersifat membakar. Oleh karena itu, jika orang mau selamat, maka ia harus menjauhkan dirinya dari api. Sebagai contoh lain, benda yang berat jenisnya lebih berat dari air akan tenggelam dalam air. Dengan demikian, manusia akan celaka (tenggelam) jika masuk ke dalam air laut tanpa pelampung, sebab berat jenisnya lebih berat dari air. Demikianlah aturan yang dituangkan dalam kitab suci (āyah qur’āniyah) dan yang dituangkan dalam hukum alam (āyah kawniyah). Keduanya harus dipatuhi agar orang dapat hidup selamat dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat.
Begitulah
prinsip dasar ajaran Islam mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya. Intinya
adalah pengabdian dan penyembahan kepada Allah (ibadah), baik dengan cara yang
ditentukan oleh Allah maupun yang tidak ditentukan, dan dengan mengacu kepada
aturan quraniyah dan kauniyah
D.Hubungan antar sesama manusia dalam Islam
Agama
islam tidak berhenti pada batas mempopulerkan prinsip perdamaian, namun lebih
jauh dari pada dijadikannya perdamaian sebagai dasar bagi hubungan antar sesama
manusia, antar bangsa-bangsa dan antar negara-negara. Tentang hubungan antar
sesama muslim, berfirmanlah Allah:
“Orang-orang beriman itu
Sesungguhnya bersaudara.” (Al-Hujuraat 10).
Bersabda
Rasulullah saw:
مثل
المؤمنين فى توادّهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذااشتكى منه عضو تداعى له سائر
الجسد بالحمّى والسّهر.
“Perumpamaan para
mukminin dalam berkasih sayang, saling cinta-menyinta dan beramah-tamah adalah
seumpama satu badan yang apabila salah satu anggotanya terkena penyakit, maka
seluruh tubuh turut merasa dengan menderita demak dan melek”.
Demikianlah
hubungan sesama orang Islam yang didasarkan atas persaudaraan, rasa simpati dan
kasih sayang, sedang hubungan orang-orang Islam dengan umat-umat lain adalah
hubungan perkenalan, tolong-menolong dan keadilan. Berfirmanlah Allah
swt:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu.” (Al-Hujuraat 13).
Berfirmanlah
Allah tentang sikap yang harus diambil oleh orang-orang Islam terhadap
orang-orang dari agama lain sebagai berikut:
“Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Al-Mumtahanah 8).
E.
Hubungan manusia dengan Lingkungan
Semua
yang dijagad raya ini merupakan salah satu bukti kasih sayang Allah kepada
manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Jagad raya ini tidaklah
diciptakan Allah dengan main-main tetapi penuh dengan kesungguhan dan
keseriusan. Wujud alam ini diukir oleh Allah dengan begitu indah, manusia hanya
bisa berdecak kagum dan bertasbih memuji
kebesarannya. QS. Al-Mulk: 3-4.
Cara
berinteraksi dengan alam:
1. Tidak
boleh berbuat kerusakan dimuka bumi (QS. Al-A’raf : 56), baik secara langsung
yaitu dengan menggangu sistem ekologi sehingga tidak seimbang, maupun secara
tidak langsung yang akibatnya akan dirasakan beberapa tahun mendatang. Misalnya
efek rumah kaca.
2. Mengambil
manfaat dari alam tanpa melapaui batas.Pengelolahan alam berdimensi teologis
yaitu pengelolahan alam semesta ini semata-mata untuk beribada kepada Tuhan.
Pedoman
tentang hubungan manusia dengan lingkungan:
1. Alam
dan lingkungan ini diperhitungkan bagi manusia dan manusia diperintahkan untuk
memakmurkan dengan cara memanfaatkan dengan sebaik-baiknya (QS. Hud: 61)
2. Manusia
dalam pemanfaatan alam haruslah tahu batas-batasnya QS. Ar-Rahman: 5-13
3. Manusia
harus tetap menjaga keseimbangan, kelestarian, dan keseimbangan alam. (QS.
Ibrahim: 32-14)
4. Selalu bersyukur
5. Dilarang
mengekploitasikan alam lingkungan hanya untuk kepentingan nafsu saja (QS.
Ar-Ruum: 41)
6. Allah
memerintahkan supaya manusia berbuat baik terhadap lingkungan dalam QS.
Al-Qashash: 77
Selain
alam Allah telah menciptakan binatang untuk keperluan dan kesejahteraan
manusia. Manusia tidak boleh membunuh binatang kalau hanya untuk memuaskan
nasfsu.Tidak ada satu binatang pun yang tidak memiliki fungsi
Dalam
berinteraksi dengan binatang diantaranya:
1. Menyayangi
binatang
Sabda Rasul “sayangilah
semua yang dibumi, niscaya kalian akan disayangi oleh semua penghuni langit
(para malaikat)“ (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).Misal terdapat satu jenis
binatang diambang kepunahan kita berkewajiban turut melestarikannya.
2. Mencukupi
kebutuhan hidup binatang
3. Tidak
memelihara anjing kecuali untuk berburu dan menjaga.Seorang musli tidak boleh
memelihara anjing selain hukumnya haran juga merupakan sumber najis yang berat
(mughaliazah).Tetapi jika terpaksa memeliharanya untuk menjaga ternak (berburu
dan keperluan lainnya maka diperkenankan.
4. Menolong
binatang yang kesakitan atau membutuhkan pertolongan.
5. Tidak
menyiksa binatang.
6. Hanya
memakan dan memanfaatkan bintang yang dihalalkan
7. Tidak
memakan binatang yang haram
8. Diperbolehkan
memburuh binatang-binatang yang membahayakan seperti anjing penggigit, srigala,
ular, kalajengking, tikus dan sebagainya. Ini berlaku ketika seseorang berada
dalam keadaan terjepit
BAB IV
PRANATA
SOSIAL DALAM AJARAN ISLAM
A. Pranata
Sosial Dalam Keluarga
Pranata Sosial adalah sebagaimana
yang telah diuraikan diatas yaitu norma-norma yang mengaturan kehidupan sosial
masyarakat. Jadi, pranata sosial dalam ajaran Islam adalah nilai-nilai yang
mengaturan kehidupan sosial Masyarakat Muslim berdasarkan syari'at Islam.
Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada masa dahulu untuk diimplementasikan
masa sekarang.
Aspek
Pranata Keluarga dalam Islam.
Firman Allah SWT QS: al-Baqarah ayat 221-222
“ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun
Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Keluarga Muslim dan Kehidupan Sosial
Keluarga adalah fondasi bagi masyarakat
Islam. Kedamaian dan keamanan yang dimiliki oleh sebuah unit keluarga sangatlah
berharga dan sangat penting bagi pertumbuhan spiritual anggotanya. Sebuah
tatanan sosial yang harmonis diciptakan oleh keberadaan keluarga besar;
anak-anak begitu dicintai dalam keluarga sehingga jarang sekali mereka tinggal
terpisah dari keluarga sampai saat mereka menikah.
Orang tua sangat dihormati dalam tradisi
Islam. Merawat orang tua yang berusia lanjut dianggap suatu kehormatan dan
penuh berkah. Ibu sangat dihormati: Al-Qur'an mengajarkan bahwa ibu telah
menahan beban berat selama kehamilan, melahirkan dan membesarkan anak dengan
penuh kegembiraan, sehingga mereka layak mendapatkan perhatian khusus dan
kebaikan dari kita.
Hal itu dinyatakan dalam Al-Qur'an:
Artinya : " Dan kami perintahkan
kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. Berrsyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Ku lah kembalimu". (QS.Luqman:14)
Pernikahan sangatlah dianjurkan
dalam Islam. Pernikahan muslim adalah amalan yang sakral dan sebuah perjanjian
besar yang mengikat, di mana keduanya menjadi bebas (halal) satu sama lain
dalam batasan syar'i. Sebaliknya, perceraian, meskipun jarang, dibolehkan dalam
Islam, tetapi sebagai pilihan terakhir. Adat pernikahan bervariasi antar negara
satu dengan negara lain.
B. Zakat dan Pemberdayaan Umat
1.Pengertian
Zakat
Istilah zakat berasal dari kata
zakka, yang artinya tumbuh dengan subur (Daud Ali. 1988:38). Makna lain dari
kata zakka sebagaimana di gunakan dalam Al-Qur’an adalah “suci dari dosa”.
Dalam kitab-kitab hukum islam, zakat diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang,
dan berkah. Dengan demikian yang di maksud dengan zakat adlah kadar harta
tertentu yang wajib di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya denga
syarat-syarat tertentu tersebut adalah nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat
tidak dapat gugur dengan melalaikannya. Dinamakan zakat karena ia mensucikan
jiwa dan masyarakat. Allah berfirman: (yang artinya)
“Ambilla zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan
menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
2.Prinsip-prinsip Zakat
a. Prinsip Keyakinan
Prinsip keyakinan keagamaan
menyatakan bahwa mambayar zakat adalah suatu ibadah, pembayaran zakat tersebut
merupakan salah satu manifestasi keyakinan agama sehingga kalau orang belum
menunaikan zakat belum merasa sempurna ibadahnya.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan cukup jelas
menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi adil kekayaan yang telah diberikan
oleh Allah SWT kepada umat manusia. Hal ini mengikuti keadilan yang menyatakan
bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan dak modal, makin berkurang pula tingkat
pungutannya.
c. Prinsip Produktivitas
prinsip produktivitas menekan bahwa
zakat memng wajar harus di bayarkan, karena harta milik orang tertentu telah
menghasikan produk tertentu. Dengan produk tersebut hanya dapat di pungut zakat
apabila telah berlalunya waktu satu tahun, setelah memperhatikan nisab.
d. Prinsip Nalar
Prinsip nalar mengandung arti bahwa
orang yang bertanggung jawabkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan
bertanggung jawab. Dari sini bahwa orang yangbeelum dewasa dan tidak waras
terbebas dari zakat.
e. Prinsip Kemudahan
Prinsip kemudahan mengandung arti
bahwa zakat diperoleh dari sifat pemungutan zakat dandari hukum dan hukum islam
tentang etika pemungutan zakat.
f. Prinsip kebebasan
persyaratan membayar zakat adalah
orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak
memperoleh zakat yang dapat dugunakan untuk memperoleh kebebasannya.
3.Macam dan Syarat Zakat
a. Zakat Mal
Zakat Mal adalah bagian dari harta
kekayaan yang dimiliki seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu
setelah mencapai batas nilai minimal, atau yang di sebut dengan nisab, dan
telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang dinamakan haul.harta kekayaan
yang wajib di keluarkan zakatnya di golongkan menjadi: emas, perak an uang,
barang yang di perdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan
barang temuan. Masing-masing kelomppk tersebut berbesa nisab, haul dan
kadarnya.
b. Zakat Emas, Perak dan Uang
pada mulanya zakat hanya di wajibkan
pada emas dan perak yang merupakan mata uang, yang dapat di gunakan sebagi alat
tukar-menukar. Untuk emas wajib zakatnya 2,5% dari berat emas yang minimal
beratnya 96 gram.
c. Barang Yang Diperdagangkan
d. Hasil Peternakan
Binatang ternak yang wajib dizakati
adalah ternak yang dipelihara hanya untuk dikembangkan, bahkan untuk di
pekerjakan sebagi tenaga pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisab-nya.
Karena binatang ternak di hembalakan yang di perbolehkan, bukan milik
seseorang.Hewan yang di zakati di indonesia adalah kambing, biri-biri, sapi dan
lembu, dan nisabnya berbeda-beda.
e. Hasil bumi
Pengeluaran zakat dari hasil bumi
tidak perlu menunggu satu tahun, tetapi harus di tunaikan setiap kali panen. Kadar
zakatnya 5% untuk hasil buimi yang di aliri atas usaha penanama sendiri, dan
10% kalau pengairannya secara tadah hujan.
f. Hasil Tambang dan Barang temuan (Ma’din dan Rikaz)
Dalam fikih islam, barang tambang
yang wajib di zakati hanyalah emas dan perak. Dengan nisab emas (96 gram) dan
perak (672), dan kadarnya pun sama.
BAB V
MASYARAKAT
MADANI
A.Pengertian
Masyarakat Madani
Istilah ‘madani’
berasal dari bahasa Arab ‘madaniy’. Kata ‘madaniy’ berakar pada kata kerja
‘madana’ yang artinya mendiami, tinggal, atau membangun. Dalam bahasa Arab kata
‘madaniy’ mempunyai beberapa arti, di antaranya yang beradab, orang kota, orang
sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata (Munawwir, 1997: 1320). Dari kata
‘madana’ juga muncul kata ‘madiniy’ yang berarti urbanisme (paham masyarakat
kota). Secara kebetulan atau dengan sengaja bahasa Arab menangkap persamaan
yang sangat esensial di antara peradaban dan urbanisme. Dengan mengetahui makna
kata ‘madani’ maka istilah masyarakat madani (al-mujtama’ al-madaniy) secara
mudah bisa dipahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil, dan
masyarakat yang tinggal di suatu kota atau yang berpaham masyarakat kota yang
akrab dengan masalah pluralisme. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan
suatu bentuk tatanan masyarakat yang bercirikan hal-hal seperti itu yang
tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani
dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
“Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang
terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1)
Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2)
Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara
Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi
dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi
kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan
kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi,
menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap
keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk
agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
B. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani,
diantaranya:
1.
Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam
masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam
masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim
totaliter.
6. Meluasnya
kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
8. Bertuhan,
artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui
adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur
kehidupan sosial.
9. Damai,
artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara
kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong
menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi
kebebasannya.
11. Toleran,
artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh
Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak
lain yang berbeda tersebut.
12.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.
Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan
terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat
manusia.
14.
Berakhlak mulia.
Masyarakat
madani muncul sebagai reaksi terhadap pemerintahan militeristik yang dibangun
oleh rezim Orde Baru selama 32 tahun. Bangsa Indonesia berusaha untuk
mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil
yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat
madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk
menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan
imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih
sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi
secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil,
menyikapi media massa secara kritis dan objektif, berani tampil dan
kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memahami
daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan
sebagainya.
Masyarakat
madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas
warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat
istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan,
prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan,
kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum
minoritas.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kekhasan sosial-budaya.
Merupakan fakta historis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majmuk,
yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Kemajemukan ini akan
menjadi bencana dan konflik yang berkepanjangan jika tidak dikelola dengan
baik.Kebhinekaan dan kearifan budaya lokal inilah yang harus dikelola sehingga
menjadi basis bagi terwujudnya masyarakat madani, karena masyarakat madani
Indonesia harus dibangundari nilai-nilai yang ada didalamnya, bukan dari luar.
Dengan demikian, menurut Tilaar ciri-ciri khas masyarakat madani Indonesia
adalah a). Keragaman budaya sebagai dasar pengembangan identitas bangsa
Indonesia dan identitas nasional, b). Adanya saling pengertian di antara
anggota masyarakat, c). Adanya toleransi yang tinggi, dan d). Perlunya satu
wadah bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.
Masyarakat
madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya
sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh
aspek kehidupan. Kebijakan pemerintah yang otoriter, menyebabkan
organisasi-oranisasi kemasyarakatan tidak memiliki kemandirian, tidak memiliki
kekuatan kontrol terhadap jalanya pemerintahan. Hanya ada beberapa
organisasi keagamaan yang memiliki basis sosial besar yang agak memiliki
kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat
madani, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid
dan Muhammadiyah dengan motor Prof. Dr. Amien Rais. Pemerintah
sulit untuk melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan
tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam pemahaman ajaran Islam.
Pengaruh politik tokoh dan organisasi keagamaan ini bahkan lebih besar daripada
partai-partai politik yang ada.
Era Reformasi
yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie
sebagai presiden dalam masa transisi telah mempopulerkan konsep masyarakat
madani karena presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang
konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan, Presiden Habibie telah
membentuk satu tim, dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia, Nomor 198,
tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim
tersebut diberi tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan
untuk membangun masyarakat madani Indonesia, yaitu di antaranya: Pertama,
menghimpun tentang transformasi ekonomi, politik , hukum, sosial dan budaya
serta pemikiran dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa.
Kedua, merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong
transformasi bangsa menuju masyarakat madani. Konsep masyarakat madani
dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas
dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus
turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 oleh tekanan dari gerakan Reformasi yang
sudah bosan dengan pemerintahan militer Soeharto yang otoriter.
Presiden Habibie
mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk
pressure group dari kalangan Islam, dimana ia duduk sebagai Ketua
Umumnya. Kemudian konsep masyarakat madani mendapat dukungan luas dari
para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka semua merasa
berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan
prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Tetapi untuk segera masuk
kewilayah kehidupan masyarakat madani ternyata tidak mudah, karena pola
kehidupan masyarakat yang diimpikan itu masih perlu disosialisasikan kepada
masyarakat.
Pertama,
perubahan jangka pendek, menyangkut perubahan pada pemerintah, politik, ekonomi
dan hukum. Pada bidang pemerintahan,masyarakat pada era reformasi menuntut
terciptanya pemerintahan bersih yang menjadi prasyarat untuk tumbuh dan
berkembangnya masyarakat madani, sehingga terwujud pemerintahan yang berwibawa,
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pemerintahan yang dapat
dipercaya, dapat diterima dan dapat memimpin. Pada bidang politik, terutama
diarahkan kepada hidupnya kembali kehidupan demokrasi yang sehat sesuai dengan
tuntutan konstitusi 1945 serta adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat
untuk mencapai tingkat kesepakatan maksimal dalam memberi makna sistem
demokrasi. Dimensi demokrasi dari pemerintah yaitu terciptanya tingkat keseimbangan
relatif dan saling cek dalam hubungan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Sedangkan dimensi demokrasi dari masyarakat adalah terciptanya
kesepakatan nilai untuk kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, kesetaraan
dalam kompetisi dan kontestasi politik, kemandirian dan kemampuan menyelesaikan
berbagai konflik dengan cara-cara damai, yang mencerminkan ciri-ciri masyarakat
madani. Pada bidang ekonomi, menuntut kehidupan ekonomi yang lebih merata dan
bukan hanya untuk kepentingan sekelompok kecil anggota masyarakat. Dalam bidang
hukum, reformasi menuntut ketaatan kepada hukum untuk semua orang bukan hanya
untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama didepan hukum dan dituntut untuk
kedisipinan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang dikesepakati. Sehingga
diharapkan terbentuknya lenbaga penegak hukum yang mencerminkan berlakunya
supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju
suatu tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia. Dalam bidang
jurnalistik, terciptanya kebebasan pers.
Kedua, perubahan
dalam jangka panjang, meliputi bidang kebudayaan dan pendidikan. Reformasi
budaya menuntut perkembangan kebhinnekaan budaya Indonesia, maka kebudayaan
daerah merupakan dasar bagi perkembangan identitas bangsa Indonesia, oleh sebab
itu harus dibina dan dikembangkan. Pengembangan budaya daerah akan memberikan
sumbangan bagi perkembangan rasa persatuan bangsa Indonesia yang menunjang ke
arah identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar, yang mencerminkan
masyarakat plural sebagai ciri masyarak madani. Pada bidang pendidikan,
penyiapan sumber daya manusia yang berwawasan dan berperilaku madani melalui
pendidikan, karena konsep masyarakat madani merupakan bagian dari tujuan
pendidikan nasional. Semua pihak mutlak setuju, bahwa pendidikan amat penting
bagi ikhtiar membangun manusia berkualitas, yang ditandai dengan peningkatan
kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan, karena pendidikan sendiri merupakan
wahana strategi bagi usaha untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia, yang
ditandai dengan membaiknya derajat kesejahtaraan, menurunnya kemiskinan, dan
terbentuknya berbagai pilihan dan kesempatan mengembangkan diri menuju
masyarakat madani.
Selanjutnya,
munculnya wacana civil society di Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan
“tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis”. Hal
ini bisa dipahami karena pada masa tersebut, NU adalah komunitas yang tidak
sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam peran
kenegaraan. Di kalangan NU dikembangkan wacana civil society yang
dipahami sebagai masyarakat non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan
negara. Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum
kembali ke khittah 1926 pada tahun 1984 yang mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua
Umum NU.
Terpilihnya Gus
Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah problem tentang prospek
masyarakat madani di kalangan NU karena NU yang dulu menjadi komunitas
non-negara dan selalu menjadi kekuatan penyeimbang, kini telah menjadi “negara”
itu sendiri. Hal tersebut memerlukan identikasi tentang peran apa yang
akan dilakukan dan bagaimana NU memposisikan diri dalam konstelasi politik
nasional. Bahwa timbulnya civil society pada abad ke-18 dimaksudkan untuk
mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU harus memerankan fungsi komplemen
terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu
yang tidak dapat dilakukan oleh negara, misalnya pengembangan pesantren.
Sementara, Gus Dur harus mendukung terciptanya negara yang demokratis supaya
memungkinkan berkembangnya masyarakat madani, dimana negara hanya berperan
sebagai ‘polisi’ yang menjaga lalu lintas kehidupan beragama dengan rambu-rambu
Pancasila.
Untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dibutuhkan motivasi yang tinggi
dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Diperlukan
proses dan waktu serta dituntut komitmen dan penuh kearifan dalam menyikapi
konflik yang tak terelakkan. Tuntutan untuk mewujudkan masyarakat madani, tidak
hanya dilakukan dengan seminar, diskusi, penataran. Tetapi perlu merumuskan
langkah-langkah yang sistematis dan kontinyu yang dapat merubah cara pandang,
kebiasaan dan pola hidup masyarakat.Berbagai kemajuan yang
dicapai bangsa kita sejak zaman orde baru yang disusl orde reformasi dalam
berbagai bidang cukup beralasan kita berpengharapan seperti itu. Kita patut
bersyukur kepada Allah Swt. atas berkah dan rahmat-Nya kepada kita bangsa
Indonesia, sehingga kita masih terus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan
semangat untuk menuju ke arah masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
Dengan dukungan mayoritas umat Islam, seharusnya masyarakat madani ini akan
cepat dapat diwujudkan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Karena itu, para
stakeholder negara ini hendaknya memahami prinsip-prinsip masyarakat madani,
sehingga dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan
bermasyarakat kita.
BAB
VI
ISLAM
DAN ILMU PENGETAHUAN
A.KEDUDUKAN AKAL DAN WAHYU DALAM
ISLAM
Jika kita berbicara tentang kedudukan
akal dan wahyu dalam Islam, yang dimaksud adalah tempat akal dan wahyu dalam
system agama Islam. Dengan mengetahui kedudukannya, dapat pula diketahui
peranannya dalam Islam. Kata akal berasal dari bahasa arab al-‘aql. Artinya
pikiran atau intelek ( daya atau proses pikiran yang lebih tinggi berkenaan
dengan ilmu pengetahuan ).
Kata akal dalam bahasa arab mengandung beberapa arti. Akal dapat diartikan dengan mengerti, memahami, dan berpikir. Para ahli filsafat dan ahli ilmu kalam mengartikan akal sebagai daya ( kekuatan, tenaga ) untuk memperoleh pengetahuan, daya yang membuat seseorang dapat membedakan antara dirinya dengan orang lain, daya untuk mengabstrakkan ( menjadikan tidak terwujud ) benda-benda yang ditangkap oleh panca indera. Kita tidak dapat pernah memahami islam tanpa mempergunakan akal. Dan dengan mempergunakan akal secara baik dan benar, sesuai dengan petunjuk Allah, manusia akan merasa terikat dan dengan sukarela mengingatkan diri kepada Allah. Dengan mempergunakan akalnya, manusia dapat berbuat, memahami dan mewujudkan sesuatu. Dengan demikian , dapatlah difahami kalau dalam ajaran Islam ada ungkapan yang menyatakan: akal adalah kehidupan, hilang akal berarti kematian.
Kata akal dalam bahasa arab mengandung beberapa arti. Akal dapat diartikan dengan mengerti, memahami, dan berpikir. Para ahli filsafat dan ahli ilmu kalam mengartikan akal sebagai daya ( kekuatan, tenaga ) untuk memperoleh pengetahuan, daya yang membuat seseorang dapat membedakan antara dirinya dengan orang lain, daya untuk mengabstrakkan ( menjadikan tidak terwujud ) benda-benda yang ditangkap oleh panca indera. Kita tidak dapat pernah memahami islam tanpa mempergunakan akal. Dan dengan mempergunakan akal secara baik dan benar, sesuai dengan petunjuk Allah, manusia akan merasa terikat dan dengan sukarela mengingatkan diri kepada Allah. Dengan mempergunakan akalnya, manusia dapat berbuat, memahami dan mewujudkan sesuatu. Dengan demikian , dapatlah difahami kalau dalam ajaran Islam ada ungkapan yang menyatakan: akal adalah kehidupan, hilang akal berarti kematian.
Namun bagaimanapun kedudukan dan peranan
akal dalam ajaran Islam, akal tidak boleh bergerak dan berjalan tanpa
bimbingan. Wahyu yang akan membetulkan akal atau pemikiran manusia yang
nyata-nyata salah karena adanya berbagai pengaruh. Wahyu lebih dikenal dalam
arti ”apa yang disampaikan Allah kepada para nabi”. Dengan demikian sabda Allah
kepada orang pilihaNya agar diteruskan kepada umat manusia untuk dijadikan
pedoman hidup. Dalam islam wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
tersimpan dengan baik dalam Al-Qur’an. Wahyu yang disampaikan malaikat Jibril
kepada Rasulullah. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan kedudukan akal dan
wahyu dalam ajaran Islam. Keduanya, akal dan wahyu merupakan saka guru dalam
ajaran Islam. Dalam sistem ajaran Islam , wahyulah yang pertama dan utama,
sedang akal adalah yang kedua. Al –Qur’an maupun sunah Nabi memberikan
tuntunan, arah dan bimbingan dalam akal manusia. Oleh karena itu, akal manusia
harus dimanfaatkan dan dikembangkan secara baik dan benar untuk memahami wahyu
dan berjalan sepanjang garis-garis yang ditetapkan Allah dalam wahyu-Nya itu.
B. KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK
ILMU DALAM ISLAM
Akal menghasilkan ilmu dan ilmu
berkembang dalam masa keemasan sejarah Islam. Supaya dapat dipelajari dengan
baik dan benar, ilmu perlu diklasifikasikan. Sejak al-Kindi di abad ke-3 H,
generasi demi generasi sarjana muda sudah dapat mencurahkan pikiran dan
kemampuannya untuk mengklasifikasikan ilmu dalam Islam secara terperinci.
Sebagian klasifikasi ilmu itu asli dan berpengaruh, tetapi sebagian lagi
hanyalah pengulangan klasifikasi sebelumnya yang kemudian dilupakan orang. Pada
massa Al-Farabi, Al-Gazali, Qutubuddin telah berhasil mengklasifikasikan ilmu
Islam menjadi beberapa bagian. Ketiga tokoh tersebut adalah orang- orang
pendiri terkemuka aliran intelektual dan mereka tumbuh dan berkembang dalam
periode-periode penting sejarah Islam. Adapun mereka telah mengklasifikasikan
menjadi beberapa bagian, yakni :
1.Menurut
Al-Farabi,Karakteristik klasifikasi
Ilmu Al-Farabi adalah sebagai berikut:
1)
Para pengkaji dapat memilih
subyek-subyek yang benar-benar membawa manfaat bagi dirinya.
2)
Memungkinkan seseorang belajar tentang
hierarki ( urutan tingkat ) ilmu
3)
Memberikan sarana yang bermanfaat dalam
menentukan sejauh mana spesialisasi dapat ditentukan secara benar.
4)
Memberikan informasi kepada para pengkaji
tentang apa yang seharusnya dipelajari sebelum seseorang dapat mengklaim diri
ahli dalam suatu ilmu tertentu.
2.
Al-Gazali mengklasifasikan ilmunya
menjadi 4 yakni:
1)
Ilmu-ilmu teoritis dan praktis
-
Ilmu teoritis adalah ilmu yang menjadikan keadaan-keadaan yang wujud diketahui
sebagaimana adanya.
-Ilmu
praktis berkenaan dengan tindakan-tindakan manusia untuk memperoleh kesejahteraan
di Dunia dan di Akhirat.
2)
Ilmu yang dihadirkan dan ilmu yang
dicapai
-
Ilmu yang dihadirkan adalah bersifat langsung, serta merta,Ø
suprarasional ( diatas atau diluar jangkauan akal ), intuitif ( berdasar
bisikan hati ), dan kontemplatif ( bersifat renungan ).
-
Ilmu yang dicapai adalah ilmu yang dicapai oleh akal pikiran manusia ( ilmu
insani ).
3)
Ilmu keagamaan dan ilmu intelektual
Ø
Ilmu keagamaan adalah ilmu-ilmu yang diperoleh dari para nabi, tidak hadir dari
akal pikiran manusia biasa.
Ø
Ilmu intelektual adalah berbagai ilmu yang dicapai atau diperolek melalui
kemampuan intelek ( daya atau kecerdasan berpikir ).
4)
Ilmu fardu ‘ain dan ilmu fardu kifayah
Ø
Fardu kifayah merujuk pada kewajiban agama yang mengikat setiap muslim dan
muslimah. Fardu kifayah lebih kepada hal-hal yang merupakan perintah ilahi yang
Ø bersifat mengikat
komunitas ( kelompok orang ) muslim dan muslimat menjadi satu kesatuan.
3.
Qutubuddin al-Syirazi menyajikan klasifikasi
ilmu sebagai berikut:
a. Ilmu
– ilmu Filosofis ( kefilsafatan )
b. Ilmu-ilmu nonfilosofis,yakni: ilmu-ilmu
religius atau termasuk dalam ajaran wahyu. Ilmu-ilmu religius dapat dibagi
menjadi 2 :
a) Ilmu-ilmu naqli( keagamaan ) dan ilmu-ilmi intelektual ( aqli )
b) Klasifikasi ilmu mtentang pokok-pokok ( usul ) dan ilmu tentang cabang-cabang ( furu’)
a) Ilmu-ilmu naqli( keagamaan ) dan ilmu-ilmi intelektual ( aqli )
b) Klasifikasi ilmu mtentang pokok-pokok ( usul ) dan ilmu tentang cabang-cabang ( furu’)
Menurut
Al-Qur’an ilmu dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Ilmu ladunni, yakni ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia.
2. Ilmu insani, yakni ilmu yang diperoleh karena usaha manusia.
2. Ilmu insani, yakni ilmu yang diperoleh karena usaha manusia.
Yang perlu diusahakan adalah mengarahkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk kemaslahatan hidup, bukan
untuk merusak dan membahayakan umat manusia. Pengarahnya adalah agama dan moral
yang selaras dengan ajaran agama. Disinilah letak hubungan antara agama Islam
yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi ( iptek ) yang bersumber dari akal dan penalaran manusia.
C.KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
Al-Gazali menyebut dalam klasifikasinya,
ilmu fardu ‘ain dan ilmu fardu kifayah. Istilah fardu ‘ain merujuk pada
kewajiban agama yang mengikat setiap muslim dan muslimah. Ilmu fardu kifayah
merujuk pada hal-hal yang merupakan perintah Ilahi yang mengikat komunitas
muslim dan muslimat sebagai satu kesatuan, tidak mengikat setiap anggota
komunitas.Kalau klasifikasi Al-Gazali tersebut diatas dihubungkan dengan ilmu,
maka menuntut ilmu merupakan kewajiban semua umat manusia tidak memandang umur,
jenis kelamin ataupun derajatnya. Sesuai dengan keadaan, bakat, dan kemampuan.
Bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap manusia dasarnya baik dalam
Al-Qur’an maupun di dalam al-Hadist. Salah satu sifat Allah yang disebut dalam
Al-Qur’an adalah ‘Alim yang berarti yang memiliki pengetahuan. Oleh karena itu
pula memiliki pengetahuan merupakan sifat Ilahi dan mencari pengetahuan
merupakan kewajiban bagi setiap orang beriman.
Pentingnya
kita mempelajari dan memahami ilmu, yaitu :
a.
Perbedaan yang jelas antara orang yang
berilmu dengan orang yan g tidak berilmu.
b.
Hanya orang –orang yang berakal yang dapat
menerima pelajaran ( Q.S 39 : 9 )
c.
Hanya orang yang berilmu yang mempu memahami
hakikat sesuatu yang disampaikan Allah melalui perumpamaan-perumpamaan ( Q.S 29
: 43 )
d.
Allah memerintahkan agar manusia berdo’a
agar ilmunya bertambah
e.
Orang yang mencari ilmu berjalan dijalan
Allah, telah melakukan ibadah.
Manfaat
mempelajari ilmu bagi kehidupan kita, yaitu
:
1)
Akan mendapatkan pahala secara terus menerus
bagi yang mengajarkannya.
2)
Ilmu memberikan kepada yang memiliki
pengetahuan untuk membedakan apa yang terlarang dan yang tidak, menerangi jalan
kesurga, kawan diwaktu sepi dan teman ketika kita kehilangan sahabat.
3)
Ilmu memimpin kita kepada kebahagiaan,
menghibur kita dalam duka, perhiasan dalam pergaulan, perisai terhadap musuh.
4)
Hamba Allah mencapai kebaikan,
memperolah kedudukan yang mulia, dapat berhubungan dengan raja-raja di dunia,
kebahagiaan akhirat.
Mencari ilmu sampai kenegeri cina, peribahasa diatas mengandung arti bahwa ilmu yang dituntut yang dicari tidak hanya ilmu agama tetapi semua ilmu yang bermanfaat bagi hidup dan kehidupan di dunia ini maupun di akhirat kelak. Seperti dalam sabda Nabi SAW : “ barang siapa yang menginginkan kebaikan di dunia hendaklah ia mencari ilmu, barang siapa yang menginginkan kebaikan di akhirat hendaklah ia mencari ilmu dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya hendaklah ia mencari ilmu.” . Sebab kebaikan kehidupan dunia dan di akhirat hanya dapat dicapai dengan ilmu.
Pertama Di akhirat, Allah akan
meninggikan derajat orang yang berilmu beberapa derajat berbanding lurus dengan
amal dan dakwah yang mereka lakukan. Sedangkan di dunia, Allah meninggikan
orang yang berilmu dari hamba-hamba yang lain sesuai dengan ilmu dan amalan
yang dia lakukan.Allah Ta’ala berfirman,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ
أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat.” (QS Al Mujadalah: 11)
Kedua,
seorang yang berilmu adalah cahaya yang banyak dimanfaatkan manusia untuk
urusan agama dan dunia meraka.
Ketiga,
ilmu adalah warisan para Nabi
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ
دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.”
“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.”
Keempat,
orang yang berilmu yang akan mendapatkan seluruh kebaikan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan
seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Ilmu
yang wajib dipelajari lebih dahulu lmu yang wajib dipelajari bagi manusia
adalah ilmu yang menuntut untuk diamalkan saat itu, adapun ketika amalan
tersebut belum tertuntut untuk diamalkan maka belum wajib untuk dipelajari.
Jadi ilmu mengenai tauhid, mengenai 2 kalimat syahadat, mengenai keimanan
adalah ilmu yang wajib dipelajari ketika seseorang menjadi muslim, karena ilmu
ini adalah dasar yang harus diketahui.
Kemudian
ilmu mengenai shalat, hal-hal yang berkaitan dengan shalat, seperti bersuci dan
lainnya, merupakan ilmu berikutnya yang harus dipelajari. Kemudian ilmu tentang
hal-hal yang halal dan haram, ilmu tentang mualamalah dan seterusnya.
BAB VII
EKONOMI,POLITIK,DAN HUKUM DALAM ISLAM
A.SISTEM EKONOMI ISLAM
1.Pengertian Sistem Ekonomi
Islam
M.A. Manan (1992:19) di dalam
bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonoi
islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat
yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu, H. Halide berpendapat
bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum
ekonomi yang dii simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya
dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar
umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan
bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang
sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
2. Pendekatan islam dalam ekonomi, antara lain
Konsumsi manusia di batasi sampai pada tingkat yang
perlu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Alat pemuas dan kebutuhan manusia
harus seimbang. Untuk tercapainya keseimbangan tersebut perlu ditingkatkan
kualitas sumber daya manusia agar mampu meningkatkan kecerdasannya dan
kemampuan teknologinya untuk menggali sumber-sumber alam yang terpendam. Dalam
pengaturan dan sirkulasi barang dan jasa nilai-nilai moral yang di tegakkan.
Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengigat bahwa sumber kekayaan seseorang
yang diperoleh berasal dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana distribusi
pendapatan dan peniingkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang
ampuh (dalam Daud Ali, 1986:3). Menurut pendapat para pakar ekonomi islam, ciri
utama dari sistem ekonomi islam adalah masalah kepemilikan. Dalm, hak milik mutlak
berada di tangan Allah SWT, sedang manusia hanya memilikihak milik secara
relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya. Oleh karena itu, manusia
harus mwnggunakan harta trersebut sesuai dengan petunjuk Allah yang menjadi
Pemilik Mutlak
3. Nilai Dasar Ekonomi Islam
1. Nilai dasar kepemilikan
2. Keseimbangan
3. Keadilan
4.Nilai-nilai
Instrumental Ekonomi Islam
1. Zakat
2. Larangan Riba
3. Kerjasama ekonomi
4. Jaminan sosial
5. Peranan negara
5.Pandangan IslamTerhadap Bunga
Bank
Hukum Riba dan
Bunga Bank
Seluruh
‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun
banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus
dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak
atas pokok hartanya saja.
Al-Quran
dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai
bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275]. 10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279]. 11
Di
dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُ
رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan
seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat
daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا
ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ,
وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang
paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan
sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR
Ibn Majah).
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba,
yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda;
Mereka semua sama”. (HR Muslim)
B.SISTEM
POLITIK DALAM ISLAM
Pandangan
Islam Tentang Perang Negara Islam Dengan Negara Barat
Politik luar
negeri tidak dapt terlepaskan dari politik islam. Hal ini dikarenakan untuk
memenuhi kepentingan masyarakat di negeri sendiri serta kepentingan negara dan
bangsa lain. Politik luar negeri islam menurut Ali Abdul Halim Mahmud (1998)
terdiri atas dasar-dasar kuat yang mempunyai tujuan yang sudah jelas. Antara
lain:
1.
Menyebarkan dakwah keseluruh dunia.
2.
Mengamankan batas-batas territorial negara dan umat islam dari fitnah dan
gangguan-gangguan musuh.
3.
Mengaplikasikan system jihad fi sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah swt.
Politik luar negeri islam yang
mengatur hubungan negara dengan rakyatnya serta instansi yang ada dibawahnya
dengan organisasi kenegaraan lainnya. Adapun prinsip-prisip yang digunakan
dalam politik luar negeri islam:
1.
Pokok dalam hubungan negara adalah perdamaian.
2.
Tidak memutuskan hubungan damai antar negara kecuali karena alasan yang
mendesak atau darurat.
3.
Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri tetap dalam keadaan damai dan
menjamin kedamaian itu.
4.
Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri perang dengan tujuan mengurangi
penderitaan.
5.
Membuat syarat-syarat bila negara mau diakuai negara lain.
6.
Megumumkan ketentuan-ketentuan perang bila sampai itu terjadi agar tetap pada
tujuan yang benar.
Politik luar negeri islam
berlangsung dalam keadaan damai dan perang. Dalam hubungan politik damai antar
negara harus mampu menjaga keamanan, kepercayaan dan perdamaian. Sedangkan
dalam politik luar negeri islam dalam keadan perang adalah hanya boleh terjadi
apabila dalam hubungan politik tersebut ada upaya memerangi islam, menghalangi
dakwah dan mereka yang menyerukan untuk tidak mendengarkan dakwah. Berikut
merupakan prinsip politik luar negeri islam yang berlangsung damai: menjaga
berdamaian, menegakkan keadilan, memenuhi janji, menjaga hak-hak dan kebebasan
no muslim, serta melakukan tolong menolong kemanusiaan dan saling toleransi.
Sementara islam membenci
peperangan. Perang hanya akan menimbulkan kesedihan, keruskan, penghancuran dan
pembunuhan. Adapun prinsip-prinsip luar negeri islam dalam keadaan perang
adalah:
1.
Menentukan tujuan perang. Perang dalam islam bukan semata-mata adanya keinginan
untuk perang namun dikarenakan oleh sebab karena ingin mencapai tujuan
tertentu. Dalam islam tujuan perang itu antar lain: menahan serangan musuh dan
melawan kedzaliman dan mengamankan dakwah yang membawa kebajikan untuk seluruh
umat.
2.
Melakukan persiapan. Suatu negara harus selalu berada dalam kekuatan dan
persiapan dalam menahan perang dan mencegah perang itu terjadi.
3.
Tidak meminta bantuan musuh untuk mengalahkan musuh. Umat islam harus
berhati-hati agar tidak tertipu oleh musuh yang menampakkan senang dengan
landasan-landasan islam, padahal sejatinya dia ingin menghancurkan landasan
islam itu sendiri. Jika hal demikian terjadi maka akan berakibat lebih fatal
lagi terhadap umat islam.
4.
Menepati perjanjian dan persetujuan. Menepati perjanjian atau persetujuan dalam
perang adalah sama dalam keadaan damai. Tidak boleh makukan pelanggaran dalam
perjanjian kecuali dalam keadaan yang darurat.
5.
Menjalankan hukum dan adab islam dalam perang. Islam membuat hukum-hukum,
syarat serta etika yang tidak boleh dilanggar oleh umat islam dan pemimpin.
Diantaranya: a. Dilarang membunuh wanita, anak kecil dan ornag tua kecuali
orang tersebut turut memerangi islam dengan tipu muslihatnya, b. dilarang
membunuh seseorang dengan khianat tanpa mengumumkan terlebih dahulu sikap
perang, c. dilarang merusak jenazah musuh sekalipun hal yang sama dilakukan
terhadap jeazah orang muslim, d. mengubur mayat-mayak musuh sebagai
penghormatan terhadap kemanusiaan, e. memperlakukan tawanan dengan baik.
C.KONSEP HUKUM DALAM ISLAM
a.Pengrtian
Hukum Islam
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal
yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu
berupa kenyataan yang tumbuhdan berkembang dalam masyarakat maupun
peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh
penguasa.
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya
yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Dengan adanya Hukum dalai slam berarti ada
batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa
dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan
termasuk perbuatan maksiat.
Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan
perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari
Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara'
terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan
mubah :
Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum
Islam :
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh
pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh
: solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan
lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
Ø Wajib 'ain
adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti
sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
Ø Wajib
Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika
sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain
seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat
islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh :
sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain
sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
Ø Sunah
Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat
ied dan shalat tarawih.
Ø Sunat Ghairu
Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW
seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali
dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan
mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman
keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk
tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan
akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri,
merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan
seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
b.Ruang
Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian :
1. Bidang
Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah
yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti
shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Mu’amalah (
ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang sifatnya terbuka untuk
dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha
itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan
muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa,
dan akalnya.
c)
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah
untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia
kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak
. Menurut Abu Ishak al-shatibi :
1. Memelihara
agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara
keturunan
5. Memelihara
harta
BAB VIII
SAINS,SENI,INFORMASI,DAN KESENIAN DALAM ISLAM
A.Sains, Seni dan Teknologi Dalam Islam
Sains dan seni dalam Islam merupakan kesatupaduan (unitas)
antara nilai kewahyuan dan kreatifitas kemanusiaan dalam mengembangkan potensi
alam semesta. Proses pengembangan dan wujud dari puncak kemampuan semua ini
selalu disebut sebagai peradaban. Kesemua fenomena di kalangan masyarakat Islam
dalam mewujudkan hal ini, adalah sebagai sesuatu yang khas yang menunjukkan
bahwa Islam sendiri adalah sebagai bagian dari sistem peradaban dunia. Karena
dalam banyak hal, Islam memiliki sejumlah doktrin yang selalu mengarahkan pada
semua penganutnya untuk mewujudkan kemampuan masing-masing semaksimal mungkin
dalam aspek-aspek kebudayaan.
Dengan
demikian, semua bentuk-bentuk sains dan seni dalam Islam secara keseluruhannya
juga memanifestasikan pada pemanfaatan fasilitas alam semesta, yang secara
tidak langsung juga memang berasal dari Allah SWT. Sehingga hampir tidak ada
ruang untuk menjelaskan bahwa, berbagai bentuk sains dan seni dalam Islam
bersifat sekular atau terpisah dari pertanggungjawaban (para kreatornya)
terhadap Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Ahli dalam semua hal “wa fauqo
kulli dzi ‘ilmin ‘aliim”(QS Yusuf).
Dalam
tulisannya “ Art and Cultur in the Islamic World” Oleg Grabor
menjelaskan, bahwa sains, seni dan budaya Islam jelas-jelas memiliki corak dan
karakteristik yang berbeda dengan seni dan budaya masyarakat dunia lainnya yang
lainnya, berikut sejumlah kekhasan dan keunikannya. Seperti halnya juga
Kristen, Budha, Eropa, China dan sebagainya. Hal ini bisa dimengerti, karena
semua bentuk-bentuk karya seni dan budaya bahkan sains dan teknologinya tidak
semata-mata lahir dari dunia yang kosong atau hampa, tapi ia merupakan wujud
dari hasil dialog antara idealitas dan system keyakinan si pencipta
(kreator)nya dengan realitas dan tuntutan sejarah yang mengililinginya.
B.Seni Dalam Islam
Berbagai
gambaran al-Qur’an yang menceritakan begitu banyak keindahan, seperti surga,
istana dan bangunan-bangunan keagamaan kuno lainya telah memberi inspirasi bagi
para kreator untuk mewujudkannya dalam dunia kekinian saat itu. Hadits Nabi SAW
yang menyebutkan “Allah al-Jamiil yuhib al-jamal,” telah mengilhami
banyak hal bagi para seniman muslim yang taat untuk mewujudkan sesuatu yang
bisa dicintai Tuhannya. Asma-asma Allah SWT, seperti al-Jamiil secara
theologies sangat membenarkan para kreator seni untuk memanifestasikannya dalam
banyak hal.
Namun
pada sisi yang lain, berbagai larangan Nabi SAW dan para ulama mereka untuk
melukis dan menggambar mahluk hidup yang bernyawa/bersyahwat dalam mewujudkan
corak keindangan ruangan -meskipun hal ini tidak ditemukan teks-nya secara
langsung dalam al-Qur’an-, kegiatan mereka dalam mewujudkan gagasan keindahan,
tak pernah kehilangan arah. Kreasi dan potensi seni mereka, kemudian
dialihkannya pada berbagai bentuk kaligrafi Islam, dengan pola dan karaktersitik
yang indah dan rumit. Mereka membentuk corak ragam hias ruangan, benda-benda
antik seperti gelas atau guci, karpet, dan sebagainya dengan berbagai ornamen
bunga-bungaan atau tumbuh-timbuhan yang dianggap bukan sejenis hewan atau
manusia. Khusus untuk ruangan-ruangan tertentu atau tempat-tempat yang dianggap
layak, biasanya selalu diselipi atau bahkan dimunculkan ayat-ayat al-Qur’an,
hadits atau kata-kata hikmah, dengan pola seni tulis (kaligrafi), diwany,
kuufy, riq’y, naskhy, tsulusty, atau yang lainnya yang sangat indah. Semua
ini merupakan bentuk-bentuk kesatupaduan antara nilai-nilai seni dan spiritual
termasuk selipan nilai-nilai dakwah islamiyah secara umum.
Dalam
rangka memperindah bangunan masjid, desain interior dengan pola-pola yang telah
dijelaskan banyak ditemukan dihampir setiap masjid-masjid besar di dunia Islam,
dari mulai di Cordova, Maroko, Mesir, Damaskus, Madinah, Makkah, Baghdad,
Kuffah, sampai di India dan masjid-masjid di Nusantara Indonesia. Berbagai
bentuk ruangan masjid yang berkembang pada umumnya mengikuti trends kebutuhan
setempat, namun bangunan utama selalu menunjukkan pola yang sama yakni bujur
sangkar, yang dilengkapi dengan ceruk yang menonjol ke luar bagian depannya
bagi tempat imam. Sebenarnya pusat masjid dunia Islam selalu terfokus pada tiga
pusat bangunan suci Islam (the three-pan Islamic sanctuaries); Masjid
al-Haram Makkah, Masjid al-Munawwaroh Madinah dan Masjid al-Aqsa Palestina.
Ketiganya bukan hanya memiliki nilai histories dalam doktrin dan kewahyuan Islam,
tapi juga karakteristik dan nilai estetikanya yang cukup tinggi, yang hampir
tidak ditemukan kekurangannya dalam nilai dan fungsi sebuah bangunan suci.
C.Sains dan Teknologi Dalam Islam
Salah
satu sumbangan terbesar Islam bagi dunia modern sekarang, adalah mewariskan
sejumlah teori pengetahuan tentang alam semesta dan cara-cara menerapkan
pengetahuan tentangnya. Dalam banyak hal, hubungan antara ilmu pengetahuan
(sains) dengan cara-cara menerapkannya (teknologi) telah banyak dicontohkan dan
diujicobakan oleh sejumlah sarjana muslim pada sekitar abad ke-9 – 13 M..
Mereka bukan hanya ditopang oleh pengetahuan dan pengalamannya, tapi juga
anugrah yang melimpah dengan mendapat fasilitas dari pemerintahan, terutama
pada masa-masa kejayaan Abbasiyah di Baghdad. Sebelum melahirkan teknologi,
pengembangan sains lebih dahulu mereka dapatkan, bukan hanya dari hasil-hasil
temuan mereka sendiri, tapi juga mereka dapatkan dari sejumlah sumber yang
berasal bukan hanya dari dalam doktrin Islam saja. Kebanyakan pengetahuan
tentang hukum-hukum alam, ilmu ukur dan matematika, fisika dan geometrika
sampai ilmu gaya dan berat mengenai bermacam-macam benda, mereka peroleh dari
warisan Yunani, Persia, India dan Mesir. Pengetahuan sains ini mereka kuasai
terlebih dahulu sebelum mengembangkan teknologi. Karena ilmu-ilmu tersebut
adalah sebagai dasar-dasar bagi pengembangan teknologi berikutnya.
Perbedaan
yang mendasar antara sains dan teknologi adalah, sains lebih banyak berbicara
tentang teori dan pengetahuan mengenai macam-macam objek baik yang bersifat
mendasar maupun universal, objektif dan sistematik. Sedangkan teknologi lebih
bersifat praktis, yakni ilmu tentang cara-cara menerapkan pengetahuan sains
untuk memanfaatkan alam semesta bagi kesejahteraan dan kemudahan serta kenyamanan
umat manusia. Keduanya sama-sama bersifat netral bagi kehidupan umat manusia,
baik dalam hubungannya sekedar pengetahuan, maupun sebagai alat bagi kemudahan
mereka hidup.
Beberapa
contoh sains dan teknologi Islam, yang berkait dengan warisan Hellenisme Yunani
adalah filsafat, astronomi, fisika, geometrika, kimia, pertambangan dan
metalurgi, matematika, kedokteran, pertanian, dan sebagainya. Dalam bidang
matematika kontribusi Islam telah mengenalkan system bilangan India, dengan
mengenalkan bilangan baru nol (0) dengan sebuah titik (.). Hal ini telah
mempermudah bagi proses penghitungan berikutnya, sekalipun dengan jumlah
klipatan yang sangat panjang.
Bidang
fisika yang paling menonjol adalah mengenai teori optik yang dikembangkan oleh
Ibn al-Haitsam dalam karyanya “Kitab al-Manadzir”, al-Khaziny (w. 1040
M) juga mengurai tentang gaya gravitasi spesifik dalam karyanya “Kitab
Mizan al-Hikmah”. Pengobatan dalam Islam mereka dapatkan banyak dari
Persia atau Mesopotamia, India dan lainnya. Muhammad Ibn Zakariya al-Razy (w.
925 M) seorang dokter dan penulis kitab pengobatan yang cukup terkenal, juga
Ibn Sina dengan Qonun fi al-Thib-nya. Keduanya sama-sama telah
membuktikan penguasaannya dalam hal teknologi farmasi dan kedokteran. Dan
hampir menjadi sebuah kebiasaan bahwa para ahli ini biasa merangkap dalam
profesinya, selain sebagai filosof, astronom juga ahli dalam farmasi dan
kedokteran.
Salah
satu contoh pengembangan teknologi lainnya dalam Islam adalah ditemukannya
penerapan teori-teori fisika dalam menentukan arah waktu dengan membuat jam
melalui mekanisme gerak (escapement) air raksa, yang dibuat oleh
al-Muradi pada abad ke 11 M. Termasuk Ridwan dan al-Jazary juga membuat jam
dari gerakan air yang disambungkan dalam gir-gir bersegmen dan episiklus. Kincir
air untuk mengambil air dari saluran yang lebih rendah untuk dinaikkan ke
lokasi yang lebih atas, juga telah biasa digunakan di Murcia Spanyol, dan
contohnya masih berfungsi sampai abad ke 13 M.
BAB IX
KONSEP PENDIDIKAN DALAM ISLAM
A.Definisi Pendidikan Islam
Pendidikan Islam adalah system yang dapat memberikan
kemampuan seseorang untuk memimpin kehidupannya sesuai dengan cita-cita Islam,
karena nilai-nilai Islam telah menjiwai dan mewarnai corak kepribadiannya.
Pengertian pendidikan Islam
dengan sendirinya adalah suatu system kependidikan yang mencakup seluruh aspek
kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah. Oleh karena itu Islam mempedomani
seluruh aspek kehidupan manusia muslim baik duniawi maupun ukhrowi.
Mengingat luasnya jangkauan
yang harus digarap oleh pendidikan Islam, maka pendidikan Islam tidak menganut
system tertutup melainkan terbuka terhadap tuntutan kesejahteraan umat manusia,
baik tuntutan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tuntutan pemenuhan
kebutuhan hidup rohaniah. Kebutuhan itu semakin meluas sejalan dengan meluasnya
tuntutan hidup manusia itu sendiri.
Oleh karena itu, ditinjau
dari aspek pengalamannya pendidikan Islam berwatak akomodatif kepada tuntutan
kemajuan zaman yang ruang lingkupnya berada didalam kerangka acuan norma-norma
kehidupan Islam. Hal demikian akan nampak jelas dalam teorisasi pendidikan
Islam yang dikembangkan. Ilmu pendidikan Islam adalah studi tentang system dan
proses kependidikan yang berdasarkan Islam untuk mencapai produk atau tujuan,
baik studi secara teoritis maupun praktis.
Ada pula yang berpendapat
bahwa pendidikan Islam adalah pendidikan yang berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan
akal. Penggunaan dasar ini haruslah berurutan, al-qur’an terlebih dahulu
dijadikan sebagai sumber dari segala sumber, bila tidak ada atau tidak jelas
didalam al-qur’an maka harus dicari dalam hadits, bila tidak juga jelas atau
tidak ada didalam hadits barulah digunakan akal (pemikiran), tetapi temuan akal
itu tidak boleh bertentangan dengan jiwa al-qur’an dan atau hadits.
B.Konsep Pendidikan Islam
Jika makna pendidikan Islam
telah terdistorsi oleh konsep-konsep dari Barat, maka konsepnya sudah tentu
bergeser dari konsep dasar pendidikan Islam. Konsep pendidikan Islam mestinya
tidak menghasilkan SDM yang memiliki sifat zulm, jahl dan junun.
Artinya produk pendidikan Islam tidak akan mengambil sesuatu yang bukan
haknya, atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya (zalim), tidak
menempuh cara yang salah dalam mencapai tujuan (jahil) dan tidak salah
dalam menentukan tujuan hidup.
Pendidikan Islam tidak hanya
menekankan pada aspek kognitif (ta’lim) dan meninggalkan aspek afektif
(amal dan akhlaq). Pendidikan yang terlalu intelektualistis
juga bertentangan dengan fitrah. Al-Qur’an mensyaratkan agar fikir didahului
oleh zikir (Ali Imran 191). Fikir yang tidak berdasarkan pada zikir
hanya akan menghasilkan cendekiawan yang luas ilmunya tapi tidak saleh amalnya.
Ilmu saja tanpa amal, menurut Imam al-Ghazzali adalah gila dan amal tanpa ilmu
itu sombong. Dalam pendidikan Islam keimanan harus ditanamkan dengan ilmu, ilmu
harus berdimensi iman, dan amal mesti berdasarkan ilmu. Begitulah, pendidikan
Islam yang sesuai dengan fitrahnya, yaitu pendidikan yang beradab.
C.ASAS PENDIDIKAN ISLAM
Dalam konteks individu,
pendidikan termasuk salah satu kebutuhan asasi manusia. Sebab, ia menjadi jalan
yang lazim untuk memperoleh pengetahuan atau ilmu. Sedangkan ilmu akan menjadi
unsur utama penopang kehidupannya. Oleh karena itu, Islam tidak saja mewajibkan
manusia untuk menuntut ilmu, bahkan memberi dorongan serta arahan agar dengan
ilmu itu manusia dapat menemukan kebenaran hakiki dan mendayungkan ilmunya
diatas jalan kebenaran. Rosulullah SAW bersabda, “Tuntutlah oleh kalian akan
ilmu pengetahuan, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada
Allah SWT, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah
shodaqoh. Sesungguhnya ilmu itu akan menempatkan pemiliknya pada kedududkan
tinggi lagi mulia. Ilmu adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan akhirat.
(HR. ar-Rabi’)
Makna hadits tersebut
sejalan dengan firman Allah SWT : “Allah niscaya mengangkat derajat
orang-orang yang beriman dan mereka yang berilmu pengetahuan bertingkat
derajat. Demi Allah maha mengetahui terhadap apa yang kamu lakukan. (Qs.
Al-Mujadalah 11)
Aqidah Islam menjadi asas
dari ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti semua ilmu pengetahuan yang
dikembangkan harus bersumber pada aqidah Islam, karena memang tidak semua ilmu
pengetahuan lahir dari aqidah Islam. Yang dimaksud adalah aqidah Islam harus
dijadikan standar penilaian. Ilmu pengetahuan yang bertentangan dengan aqidah
Islam tidak boleh dikembangkan dan diajarkan kecuali untuk dijelaskan
kesalahannya.
D. TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM
Tujuan akhir pendidikan Islam pada hakikatnya adalah realisasi dan cita-cita
ajaran Islam itu sendiri, yang membawa misi bagi kesejahteraan umat manusia
sebagai hamba Allah lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Mengingat tujuan pendidikan yang begitu luas, maka tujuan tersebut dibedakan
dalam beberapa bidang menurut tugas dan fungsi manusia secara filosifis sebagai
berikut :
1). Tujuan individual yang menyangkut individu,
melalui proses belajar dalam rangka mempersiapkan dirinya dalam kehidupan dunia
dan akhirat.
2). Tujuan sosial yang berhubungan dengan kehidupan
masyarakat sebagai keseluruhan, dan dan dengan tingkah laku masyarakat umumnya
serta dengan perubahan-perubahan yang diinginkan pada pertumbuhan pribadi,
pengalaman dan kemajuan hidup.
3). Tujuan profesional yang menyangkut pengajaran
sebagai ilmu, seni dan profesi serta sebagai suatu kegiatan dalam masyarakat.
E.METODOLOGI PENDIDIKAN ISLAM
Adapun metodologi yang dipakai dalan pendidikan Islam
adalah :
1) Metode mendidik secara kelompok disebut “metode
mutual education”.
2) Metode pendidikan dengan menggunakan cara Instruksional
yaitu yang bersifat mengajar tentang ciri-ciri sesuatu (orang yang beriman)
dalam bersikap dan bertingkah laku agar mereka dapat mengetahui bagai mana
seharusnya mereka bersikap dan berbuat sehari-hari.
3) Metode mendidik
dengan bercerita
4) Metode bimbingan dan penyuluhan.
5) Metode yang cukup besar pengaruhnya dalam mendidik
adalah metode pemberian contoh dan teladan.
6) Metode diskusi.
7) Metode soal-jawab.
8) Metode targhieb dan tarhieb yaitu cara
memberikan pelajaran dengan memberi dorongan (motivasi) untuk memperoleh
kegembiraan bila mendapatkan sukses dalam kebaikan, sedang bila tidak sukses
karena tidak mau mengikuti petunjuk yang benar akan mendapat kesusahan.
9) Metode taubat dan ampunan yaitu cara
membangkitkan jiwa dan rasa frustasi kapada kesegaran hidup dan optimisme dalam
belajar seseorang, dengan memberikan kesempatan bertaubat dari kesalahan atau
kekeliruan yang telah lampau yang diikuti dengan pengampunan atas dosa dan
kesalahan.
BAB X
KESEHATAN DALAM ISLAM
A.Anjuran Menjaga Kesehatan
Sudah menjadi semacam kesepakatan, bahwa menjaga agar tetap
sehat dan tidak terkena penyakit adalah lebih baik daripada mengobati, untuk
itu sejak dini diupayakan agar orang tetap sehat. Menjaga kesehatan sewaktu
sehat adalah lebih baik daripada meminum obat saat sakit. Dalam kaidah
ushuliyyat dinyatakan:
Dari
Ibn ‘Abbas, ia berkata, aku pernah datang menghadap Rasulullah SAW, saya
bertanya: Ya Rasulullah ajarkan kepadaku sesuatu doa yang akan akan baca dalam
doaku, Nabi menjawab: Mintalah kepada Allah ampunan dan kesehatan, kemudian aku
menghadap lagipada kesempatan yang lain saya bertanya: Ya Rasulullah ajarkan
kepadaku sesuatu doa yang akan akan baca dalam doaku. Nabi menjawab: “Wahai
Abbas, wahai paman Rasulullah saw mintalah kesehatan kepada Allah, di dunia dan
akhirat.” (HR Ahmad, al-Tumudzi, dan al-Bazzar)
Nilai Sehat dalam Ajaran Islam
Dengan
merujuk konsep sehat yang dewasa ini dipaharm. berdasarkan rumusan WHO yaitu: Health
is a state of complete physical, mental and social-being, not merely the
absence q; disease on infirmity (Sehat adalah suatu keadaan j^sm rohaniah, dan
sosia] yang baik, tidak hanyatidak bt”.*)-esiyal cacat). Dadang Ha\v?ri
melaporkan, bahwa s^aK ^hunsehingga rnonjadi -eliat
Menurut
penelitian ‘Ali Mu’nis, dokter spesialis internal Fakultas Kedokteran
Universitas ‘Ain Syams Cairo, menunjukan bahwa ilmu kedokteran modern menemukan
kecocokan terhadap yang disyariatkan Nabi dalam praktek pcngobatan yang
berhubungan dengan spesialisasinya.
C.Kesehatan Jasmani
Ajaran
Islam sangat menekankan kesehatan jasmani. Agar tetap sehat, hal yang perlu
diperhatikan dan dijaga, menurut sementara ulama, disebutkan, ada sepuluh hal,
yaitu: dalam hal makan, minum, gerak, diam, tidur, terjaga, hubungan seksual,
keinginan-keinginan nafsu, keadaan kejiwaan, dan mengatur anggota badan.
a.Mengatur Pola Makan dan Minum
Dalam
ilmu kesehatan atau gizi disebutkan, makanan adalah unsur terpenting untuk
menjaga kesehatan. Kalangan ahli kedokteran Islam menyebutkan, makan yang
halalan dan thayyiban. Al-Quran berpesan agar manusia memperhatikan yang
dimakannya, seperti ditegaskan dalam ayat: “maka hendaklah manusia itu
memperhatikan makanannya”.(QS. ‘Abasa 80 : 24 )
b. Keseimbangan Beraktivitas dan Istirahat
Al-Quran
melarang melakukan sesuatu yang dapat merusak badan. Para pakar di bidang medis
memberikan contoh seperti merokok. Alasannya, termasuk dalam larangan
membinasakan diri dan mubadzir dan akibatyang ditimbulkan, bau, mengganggu orang
lain dan lingkungan.
Islam
melarang membebani badan melebihi batas kemampuannya, seperti melakukan
begadang sepanjang malam, melaparkan perut berkepanjangan sekalipun maksudnya
untuk beribadah, seperti tampak pada tekad sekelompok Sahabat Nabi yang ingin
terus menerus shalat malam dengan tidak tidur, sebagian hendak berpuasa terus
menerus sepanjang tahun, dan yang lain tidak mau ‘menggauli’ istrinya,
sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Nabi
pernah berkata kepadaku: Hai hamba Allah, bukankah aku memberitakan bahwa kamu
puasa di sz’am? hari dan qiyamul laildimalam hari, maka aku katakan, benarya
Rasulullah, Nabi menjawab: Jangan lalukan itu, berpuasa dan berbukalah, bangun
malam dan tidurlah, sebab, pada badanmu ada hak dan pada lambungmujuga ada hak”
(HR Bukhari dan Muslim).
c.Olahraga sebagai Upaya Menjaga Kesehatan
Tujuan
utama olahraga adalah untuk mempertinggi kesehatan yang positif, daya tahan,
tenaga otot, keseimbangan emosional, efisiensi dari fungsi-rungsi alat tubuh,
dan daya ekspresif serta daya kreatif. Dengan melakukan olahraga secara
bertahap, teratur, dan cukup akan meningkatkan dan memperbaiki kesegaran
jasmani, menguatkan dan menyehatkan tubuh. Dengan kesegaran jasmani seseorang
akan mampu beraktivitas dengan baik.
Nash
al-Quran yang dijadikan sebagai pedoman perlunya berolahraga, dalam konteks
perintah jihad agar mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi kemungkinan
serangan musuh, yaitu ayat:
“Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu
najkahkanpadajalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu
tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS.Al-Anfal
:6o):
d.Anjuran Menjaga Kebersihan
Ajaran
Islam sangat memperhatikan masalah kebersihan yang merupakan salah satu aspek
penting dalam ilmu kedokteran. Dalam terminologi Islam, masalah yang
berhubungan dengan kebersihan disebut dengan al-Thaharat. Dari sisi pandang
kebersihan dan kesehatan, al-thaharat merupakan salah satu bentuk upaya
preventif, berguna untuk menghindari penyebaran berbagai jenis kuman dan
bakteri.
Imam
al-Suyuthi, ‘Abd al-Hamid al-Qudhat, dan ulama yang lain menyatakan, dalam
Islam menjaga kesucian dan kebersihan termasuk bagian ibadah sebagai bentuk
qurbat, bagian dari ta’abbudi, merupakan kewajiban, sebagai kunci ibadah, Nabi
bersabda: “Dari ‘Ali ra., dari Nabi saw, beliau berkata: “Kunci shalat
adalah bersuci” (HR Ibnu Majah, al-Turmudzi, Ahmad, dan al-Darimi)
Islam
sebagai agama yang sempurna dan lengkap. Telah menetapkan prinsip-prinsip dalam
penjagaan keseimbangan tubuh manusia. Diantara cara Islam menjaga kesehatan
dengan menjaga kebersihan dan melaksanakan syariat wudlu dan mandi secara rutin
bagi setiap muslim.
Tidak
ada sesuatu yang begitu berharga seperti kesehatan. Karenanya, hamba Allah
hendaklah bersyukur atas kesehatan yang dimiltkinya dan tidak bersikap kufur.
Nabi saw. bersabda, “Ada dua anugerah yang karenanya banyak manusia tertipu,
yaitu kesehatan yang baik dan waktu luang.” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa bangun di
pagi hari dengan badan schat dan jiwa sehat pula, dan rezekinya dijamin, maka
dia seperti orang yang memiliki dunia seluruhnya.”
BAB XI
TINDAK PIDANA KORUPSI
A. PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi adalah produk dari sikap
hidup satu kelompok masyarakar yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan
sebagai suatu kekuasaan mutlak. Sebagai akibat korupsi ketimpangan antara si
miskin dan sikaya semakin kentara. Orang-orang kaya dan memiliki politisi korup
bisa masuk dalam golongan elite yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka juga
memilik status sosial yang tinggi.
Secara bahasa, korupsi berasal dari
bahasa inggris, yaitu corrupt, yang berasal daari perpaduan dua kata dalam
bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rupere yang berarti pecah
atau jebol. Istilah korupsi juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak
jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam
prakteknya korupsi lebih dikenal menerima uang yang ada hubungannya dengan
jabatan tanpa adanya catatan administrasi. Pengertian korupsi lebih ditekankan
pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
keuntungan pribadi atau golongan.
B. PENYEBAB TIMBULNYA KORUPSI
Korupsi sebagaimana suatu gejala
yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita
ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang
yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Untuk memberantas kejahatan harus
dicari-cari sebab-sebabnya dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan
seperti korupsi pun tidak akan terbatas atau berkurang kecuali kita dapat
menemukan sebabnya, kemudian sebab itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia
dapat dibagi atas :
1.
Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.
Latar Belakang
Kebudayaan Indonesia.
3.
Manajemen yang kurang baik.
4.
.Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
5.
Warisan pemerintahan kolonial.
6.
sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara
yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada
bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
C.UPAYA
PEMBERANTASAN KORUPSI
Upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1.
Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai
baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan
tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2.
mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat
dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar
pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak
terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3.
Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut
kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai
bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena
jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4.
Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih
efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5.
menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang
terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu
cenderung disalahgunakan.
6.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana
menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga
mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu
korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu
penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi
(pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
c.
Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
BAB XII
KRISIS MORAL DAN AKHLAK
A. Pengertian
Moral atau akhlak
Menurut Al-Ghazali :
·
“Akhlak
ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul
perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran
lebih dahulu”. Akhlak umumnya disama artikan dengan arti kata budi pekerti,
kesusilaan atau sopan santun dalam bahasa Indonesia, atau tidak berbeda pula
dengan arti kata ethic (etika). Memang etika ini menarik untuk dibicarakan,
akan tetapi sulit untuk dipraktekkan. Etika adalah sistem daripada
prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk.
·
Akhlak dalam
pandangan Islam mempunyai posisi yang sangat vital dan fundamental
B.Penyebab
Krisis Akhlak
Adapun yang
menjadi akar masalah penyebab timbulnya krisis akhlak dalam masyarakat cukup
banyak, yang terpenting diantaranya adalah :
1. Krisis akhlak terjadi karena longgarnya pegangan terhadap agama yang
menyebabkan hilangnya pengontrol diri dari dalam (self control). Selanjutnya
alat pengontrol perpindahan kepada hukum dan masyarakat. Namun karena hukum dan
masyarakat juga sudah lemah, maka hilanglah seluruh alat kontrol. Akibatnya
manusia dapat berbuat sesuka hati dalam melakukan pelanggaran tanpa ada yang
menegur.
2. Krisis akhlak terjadi karena pembinaan moral yang dilakukan oleh orang tua,
sekolah dan masyarakat sudah kurang efektif. Bahwa penanggung jawab pelaksanaan
pendidikan di negara kita adalah keluarga, masyarakat dan pemerintah.Ketiga
institusi pendidikan sudah terbawa oleh arus kehidupan yang mengutamakan materi
tanpa diimbangi dengan pembinaan mental spiritual.
3. Krisis akhlak terjadi karena derasnya arus budaya hidup materialistik,
hedonistik dan sekularistik. Derasnya arus budaya yang demikian didukung oleh
para penyandang modal yang semata-mata mengeruk keuntungan material dengan
memanfaatkan para remaja tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan akhlak
para generasi penerus bangsa.
4. Krisis akhlak terjadi karena belum adanya kemauan yang sungguh-sungguh dari
pemerintah. Kekuasaan, dana, teknologi, sumber daya manusia, peluang dan
sebagainya yang dimiliki pemerintah belum banyak digunakan untuk melakukan
pembinaan akhlak bangsa. Hal yang demikian semakin diperparah dengan ulah sebagian elite politik penguasa yang semata-mata mengejar kedudukan, kekayaan dan sebagainya dengan cara-cara yang
tidak mendidik, sepeati adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Fenomena yang kita saksikan memang benar, bahwa nilai-nilai akhlak dan
moral yang berkembang kini telah jauh dari harapan dan sangat mengkhawatirkan.
Sebagai kambing hitamnya sering kita menyalahkan dunia pendidikan yang
bertanggung-jawab atas semua yang terjadi.Rasanya memang ada benarnya juga
kalau dipikirkan secara mendalam, sebab kemerosotan nilai-nilai itu tak
terlepas dari peran dunia pendidikan yang tugas salah satunya adalah mempersiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan mendidik nilai-nilai moral bangsa.
5. Krisis akhlak terjadi apabila norma-norma akhlak mulia tidak dijalankan
dengan baik bahkan cenderung dilanggar. Sebagai contoh kami kemukakan data-data
terjadinya perusakan akhlak terutama kepada para remaja berupa narkoba,
shabu-shabu, putow, heroin, ganja, ecstasy, morphin, dan lain-lain. Sasarannya
mulai dari anak-anak sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dari kalangan
bawah sampai kalangan
atas. Pengaruh buruk yang diperoleh
adalah dapat merusak hati dan otak meskipun pada tahap awal si pecandu merasa
segar, gembira, fly, tidak tidur, dan merasa berani.
C.Akibat
Krisis Akhlak
Krisis
akhlak pada elite politik terlihat dengan adanya penyelewengan, penindasan,
saling menjegal atau adu domba, fitnah dan perbuatan maksiat lainnya. Pada
lapisan masyarakat, krisis akhlak juga terlihat pada sebagian sikap mereka yang
sangat mudah merampas hak orang lain, misalnya menjarah, main hakim sendiri,
melanggar peraturan tanpa merasa bersalah, mudah terpancing emosi, mudah
diombang-ambingkan dan perbuatan lain yang merugikan orang lain atau diri
sendiri.
Kemerosotan
nilai-nilai moral yang tadinya hanya menerpa sebagian kecil elite politik dan
sebagian masyarakat yang lebih tepatnya pada orang dewasa yang mempunyai
kedudukan, jabatan, profesi dan kepentingan, kini telah menjalar pada
masyarakat kalangan pelajar. Banyaknya keluhan orang tua, guru, pendidik dan
orang-orang yang berkecimpung dalam bidang keagamaan serta pengaduan masyarakat
sosial umumnya, yang berkenaan dengan ulah sebagian pelajar yang sukar
dikendalikan, nakal, sering bolos sekolah, tawuran, merokok, mabuk-mabukan dan
lebih pilu lagi sudah memasuki dunia pornografi.
Di antara prioritas yang
dianggap sangat penting dalam usaha perbaikan (ishlah) ialah memberikan
perhatian terhadap pembinaan individu sebelum membangun masyarakat; atau
memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem dan institusi. Yang paling tepat
ialah apabila kita mempergunakan istilah yang dipakai oleh Al Qur'an yang
berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu:
"...Sesungguhnya
Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang
ada pada diri mereka sendiri..." (QS. Ar-Ra'd: 11)
Inilah sebenarnya yang menjadi
dasar bagi setiap usaha perbaikan, perubahan, dan pembinaan sosial. Yaitu usaha
yang dimulai dari individu, yang menjadi fondasi bangunan secara menyeluruh.
Karena kita tidak bisa berharap untuk mendirikan sebuah bangunan yang selamat
dan kokoh kalau batu-batu fondasinya keropos dan rusak. Individu manusia
merupakan batu pertama dalam bangunan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usaha
yang diupayakan untuk membentuk manusia Muslim yang benar dan mendidiknya
dengan pendidikan Islam yang sempurna harus diberi prioritas atas usaha-usaha
yang lain. Karena sesungguhnya usaha pembentukan manusia Muslim yang sejati
sangat diperlukan bagi segala macam pembinaan dan perbaikan. Itulah pembinaan
yang berkaitan dengan diri manusia.
D. Cara
Mengatasi Krisis Akhlak
Sejalan
dengan sebab-sebab timbulnya krisis akhlak tersebut di atas, maka cara untuk
mengatasinya dapat ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama
Pendidikan
akhlak dapat dilakukan dengan menetapkan pelaksanaan pendidikan agama, baik di
rumah, sekolah maupun masyarakat. Hal yang demikian diyakini, karena inti
ajaran agama adalah akhlak yang mulia yang bertumpu pada keimanan kepada Tuhan
dan keadilan sosial.Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama,
hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi
kemerdekaan golongan-golongan yang hendak mengikuti kepercayaan yang
dianutnya.Madrasah-madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya merupakan salah
satu alat dan sumber pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan beragama
yang telah berurat dalam masyarakat umumnya, maka hendaklah mendapat perhatian
dan bantuan baik material ataupun dorongan spiritual dari pemerintah.
Kedua
Dengan
mengintegrasikan antara pendidikan dan pengajaran. Hampir semua ahli pendidikan
sepakat, bahwa pengajaran hanya berisikan pengalihan pengetahuan (transfer of
knowladge), keterampilan dan pengalaman yang ditujukan untuk mencerdaskan akal
dan memberikan keterampilan.Sedangkan pendidikan tertuju kepada upaya membantu
kepribadian, sikap dan pola hidup yang berdasarkan nilai-nilai yang luhur.Pada
setiap pengajaran sesungguhnya terdapat pendidikan dan secara logika keduanya
telah terjadi integrasi yang penting.
Pendidikan yang merupakan satu
cara yang mapan untuk memperkenalkan pelajar (learners) melalui pembelajaran
dan telah memperlihatkan kemampuan yang meningkat untuk menerima dan
mengimplementasikan alternatif-alternatif baru untuk membimbing perkembangan
manusia.Dengan integrasi antara pendidikan dan pengajaran diharapkan memberikan
kontribusi bagi perubahan nilai-nilai akhlak yang sesuai dengan tujuan
pendidikan dalam menyongsong hari esok yang lebih cerah.
Ketiga
Bahwa
pendidikan akhlak bukan hanya menjadi tanggung jawab guru agama saja, melainkan
tanggung-jawab seluruh guru bidang studi. Guru bidang studi lainnya juga harus
ikut serta dalam membina akhlak para siswa melalui nilai-nilai pendidikan yang
terdapat pada seluruh bidang studi.
Melekatnya nilai-nilai ajaran
agama pada setiap mata pelajaran atau bidang studi umum lainnya yang bukan
pelajaran agama mempunyai nilai yang sangat penting dalam upaya mengembangkan
nilai keagamaan pada anak didik.Melalui mata pelajaran umum selain siswa dapat
memperlajari substansi, prinsip-prinsip dan konsep-konsep dari ilmu pengetahuan
itu, diharapkan juga ada dimensi nilai yang terkandung dalam pendidikan
itu.Dalam pembelajaran siswa mempunyai kewajiban agar mentaati peraturan
tertulis, etika, adab sopan santun dan normanorma umum lainnya.Selain itu siwa
dapat belajar untuk lebih mencintai lingkungan, baik di sekolah, keluarga atau
masyarakat. Melalui pendidikan bidang studi lainnya, siswa juga dapat lebih
memahami betapa agung dan perkasanya Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan
alam semesta ini dengan segala isinya yang berjalan dengan tertib, sesuai
dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang juga disebut hukum alam.
Siswa akan menyadari bahwa apa
yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya berasal dari Yang Maha Mencipta.
Inilah pendidikan mata pelajaran bidang studi umum sebagai contoh yang menjadi
wahana untuk pendidikan nilai-nilai agama.
Keempat
Pendidikan
akhlak harus didukung oleh kerjasama yang kompak dan usaha yang sungguh-sungguh
dari orang tua (keluarga), sekolah dan masyarakat. Orang tua di rumah harus
meningkatkan perhatiannya terhadap anak-anaknya dengan meluangkan waktu untuk
memberikan bimbingan, keteladanan dan pembiasaan yang baik. Orang tua juga
harus berupaya menciptakan rumah tangga yang harmonis, tenang dan tenteram,
sehingga anak akan merasa tenang jiwanya dan dengan mudah dapat diarahkan
kepada hal-hal yang positif.
Kelima
Pendidikan
akhlak harus menggunakan seluruh kesempatan, berbagai sarana termasuk
tekhnologi modern. Kesempatan berekreasi, pameran, kunjungan, berkemah dan
kegiatan lainnya harus dilihat sebagai peluang untuk membina akhlak. Demikian
juga dengan sarana yang telah canggih pada masa kini, seperti: siaran TV,
Handphone (HP), surat kabar, majalah, internet dan tekhnologi lainnya tidak
disalahgunakan, sehingga sarana tersebut dapat mempermudah proses pendidikan
demi terwujudnya akhlak yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad,
Mudlor. Etika dalam Islam. Al Ikhlas. Surabaya
Bakry,
Oemar. 1981. Akhlak Muslim. Angkasa. Bandung
Butt, Nasim. 2001. Sains dan Masyarakat
Islam (Diterjemahkan oleh Masdar Hilmy dari Buku Science and Muslim Society).
Bandung: Pustaka Hidayah.
Hamzah, Jur
Andi.2005. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Hartanti,
Evi. 2005.Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:Sinar Grafika
Hujair AH,
Sanaky.2003. Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani
Indonesia.Yogyakarta: Safira Insania Press
Ilyas, Yunahar. 2009. Kuliah
Akhlak. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI). Yogyakarta
Koeswadji, Hermien Hadiati.1994. Korupsi di
Indonesia dari Delik Jabatan ke Tndak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti
Mulyadi,
Lilik.2000 Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses
Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Mujib, Abdul. 2006. Kepribadian dalam
psikologi islam.jakarta:
Raja Grafindo Persada
Prinst,
Darwan.2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti
Saeful
fachri, “Membentuk Kepribadian Islam”, di akses pada tanggal 05 Januari 2012
dalam http://dakwahkampus.com/pemikiran/pendidikan/1444-pendidikan-islam-membentuk- kepribadian-islam.html.
Suito, Deny.
2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia:
Jakarta.
Suharto,
Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers
Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Suryana, A.
Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono.
1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN
Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Prenada Media: Jakarta.
Wawan
Darmawan. 1999. “Masyarakat Madani: Peran Strategis Umat Islam”. Dalam Sudarno
Shobron dan Mutohharun Jinan (Ed.). Islam, Masyarakat Madani, dan Demokrasi.
Halaman 20-26. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Zuhairini et,al. 1992. Filsafat Pendidikan Islam.
Jakarta: Bumi Aksara
0 komentar :
Posting Komentar