Minggu, 18 Mei 2014



KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM
A.Pengertian Agama Islam
 Etimologi
Berdasarkan ilmu bahasa (Etimologi) kata ”Islam” berasal dari bahasa Arab, yaitu kata salima yang berarti selamat, sentosa dan damai. Dari kata itu terbentuk kata aslama, yuslimu, islaman, yang berarti juga menyerahkan diri, tunduk, paruh, dan taat. Sedangkan muslim yaitu orang yang telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri, patuh, dan tunduk kepada Allah s.w.t.Islam juga merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Adam, Nabi Ibrahim, Nabi Ya’kub, Nabi Musa, Nabi Sulaiman, Nabi Isa as. Dan nabi-nabi lainnya.

Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 132, Allah berfirman :
وَوَصَّىٰ بِہَآ إِبۡرَٲهِـۧمُ بَنِيهِ وَيَعۡقُوبُ يَـٰبَنِىَّ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰ لَكُمُ ٱلدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ
Artinya :”Nabi Ibrahim telah berwasiat kepada anak-anaknya, demikian pula Nabi Ya’kub, Ibrahim berkata : Sesungguhnya Allah telah memilih agama Islam sebagai agamamu, sebab itu janganlah kamu meninggal melainkan dalam memeluk agama Islam”. (QS. Al-Baqarah, 2:132)
Nabi Isa juga membawa agama Islam, seperti dijelaskan dalam ayat yang berbunyi sebagai berikut :
فَلَمَّآ أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡہُمُ ٱلۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ أَنصَارِىٓ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ
Artinya :”Maka ketika Nabi Isa mengetahui keingkaran dari mereka (Bani Israil) berkata dia : Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk menegakkan agama Allah (Islam)? Para Hawariyin (sahabat beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim” (QS. Ali Imran, 3:52).
Dengan demikian Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk diajarkankan kepada manusia. Dibawa secara berantai (estafet) dari satu generasi ke generasi selanjutnya dari satu angkatan ke angkatan berikutnya. Islam adalah rahmat, hidayat, dan petunjuk bagi manusia dan merupakan manifestasi dari sifat rahman dan rahim Allah swt.

Memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, merupakan komitmen umat Islam terhadap Islam. Komitmen tersebut intinya terdapat dalam QS. Al-Asr(103) yang berbunyi :
وَٱلۡعَصۡرِ (١
إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِى خُسۡرٍ (٢
إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ (٣
Artinya :
Demi masa. (1)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, (2)
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menta’ati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (3)
B. Karakteristik Agama Islam
Memahami karakteristik Islam sangat penting bagi setiap muslim, karena akan dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehen- sif. Beberapa karakteristik agama Islam, yakni antara lain :
  1. Rabbaniyah (Bersumber langsung dari Allah s.w.t) Islam merupakan manhaj Rabbani (konsep Allah s.w.t), baik dari aspek akidah, ibadah, akhlak, syariat, dan peraturannya semua bersumber dari Allah s.w.t
  2. Insaniyah ’Alamiyah (humanisme yang bersifat universal) Islam merupakan petunjuk bagi seluruh manusia, bukan hanya untuk suatu kaum atau golongan. Hukum Islam bersifat universal, dan dapat diberlakukandi setiap bangsa dan negara.
  3. Syamil Mutakamil (Integral menyeluruh dan sempurna) Islam membicarakan seluruh sisi kehidupan manusia, mulai dari yang masalah kecil sampai dengan masalah yang besar.
  4. Al-Basathah (elastis, fleksibel, mudah) Islam adalah agama fitrah bagi manusia, oleh karena itu manusia niscaya akan mampu melaksanakan segala perintah-Nya tanpa ada kesulitan, tetapi umumnya yang menjadikan sulit adalah manusia itu sendiri.
  5. Al-’Adalah (keadilan) Islam datang untuk mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya, untuk mewujudkan persaudaraan dan persamaan di tengah-tengah kehidupan manusia, serta memelihara darah (jiwa), kehormatan, harta, dan akal manusia.
  6. Keseimbangan (equilibrium, balans, moderat) Dalam ajaran Islam, terkandung ajaran yang senantiasa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, antara kebutuhan material dan spiritua serta antara dunia dan akhirat.
  7. Perpaduan antara Keteguhan Prinsip dan Fleksibilitas Ciri khas agama Islam yang dimaksud adalah perpaduan antara hal-hal yang bersifat prinsip (tidak berubah oleh apapun) dan menerima perubahan sepanjang tidak menyimpang dari batas syariat.
  8. Graduasi (berangsur-angsur/bertahap) Hukum atau ajaran-ajaran yang diberikan Allah kepada manusia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan fitrah manusia. Jadi tidak secara sekaligus atau radikal.
  9. Argumentatif Filosofis Ajaran Islam bersifat argumentatif, tidak bersifat doktriner. Dengan demikian Al-Quran dalam menjelaskan setiap persoalan senantiasa diiringi dengan bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang argumentatif dan dapat diterima dengan akal pikiran yang sehat (rasional religius).
C.Ruang lingkup ajaran Agama Islam
1.Din berarti “agama” Al-Fath : 28
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَرۡسَلَ رَسُولَهُ ۥ بِٱلۡهُدَىٰ وَدِينِ ٱلۡحَقِّ لِيُظۡهِرَهُ ۥ عَلَى ٱلدِّينِ كُلِّهِۦ‌ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِيدً۬ا
Artinya :Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.
2.Din berarti “ibadah” surat Al-Mukminun : 14
ثُمَّ خَلَقۡنَا ٱلنُّطۡفَةَ عَلَقَةً۬ فَخَلَقۡنَا ٱلۡعَلَقَةَ مُضۡغَةً۬ فَخَلَقۡنَا ٱلۡمُضۡغَةَ عِظَـٰمً۬ا فَكَسَوۡنَا ٱلۡعِظَـٰمَ لَحۡمً۬ا ثُمَّ أَنشَأۡنَـٰهُ خَلۡقًا ءَاخَرَ‌ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحۡسَنُ ٱلۡخَـٰلِقِينَ
Artinya :Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang [berbentuk] lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
3.Din berarti “kekuatan” surat Luqman 32
وَإِذَا غَشِيَہُم مَّوۡجٌ۬ كَٱلظُّلَلِ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّٮٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ فَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٌ۬‌ۚ وَمَا يَجۡحَدُ بِـَٔايَـٰتِنَآ إِلَّا كُلُّ خَتَّارٍ۬ كَفُورٍ۬
Artinya :Dan apabila mereka dilamun ombak yang besar seperti gunung, mereka menyeru Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai di daratan, lalu sebagian mereka tetap menempuh jalan yang lurus [2]. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang yang tidak setia lagi ingkar.
4.Din berarti “pembalasan hari kiamat” surat as-syuara
AL-IMRAN 85
وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِينً۬ا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ
Artinya :Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
AL-MAIDAH 3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَـٰمِ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ فِسۡقٌ‌ۗ ٱلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِ‌ۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬ا‌ۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِى مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ۬ لِّإِثۡمٍ۬‌ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬
Artinya :Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah[1], daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[2], dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah[3], [mengundi nasib dengan anak panah itu] adalah kefasikan. Pada hari ini [4] orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa[5] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
AL-BAQARAH 102
وَلَوۡ أَنَّهُمۡ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَمَثُوبَةٌ۬ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ خَيۡرٌ۬‌ۖ لَّوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ
Artinya :”Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, [niscaya mereka akan mendapat pahala], dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.
AL-HAJJ 78
وَجَـٰهِدُواْ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ‌ۚ هُوَ ٱجۡتَبَٮٰكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍ۬‌ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمۡ إِبۡرَٲهِيمَ‌ۚ هُوَ سَمَّٮٰكُمُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ مِن قَبۡلُ وَفِى هَـٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيۡكُمۡ وَتَكُونُواْ شُہَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ‌ۚ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَٮٰكُمۡ‌ۖ فَنِعۡمَ ٱلۡمَوۡلَىٰ وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ
Artinya :Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Ikutilah] agama orang tuamu Ibrahim. Dia [Allah] telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu [1] dan [begitu pula] dalam [Al Qur’an] ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
AL-BAQARAH 132
وَوَصَّىٰ بِہَآ إِبۡرَٲهِـۧمُ بَنِيهِ وَيَعۡقُوبُ يَـٰبَنِىَّ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰ لَكُمُ ٱلدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ
Artinya :Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. [Ibrahim berkata]: "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam"
YUSUF 101
رَبِّ قَدۡ ءَاتَيۡتَنِى مِنَ ٱلۡمُلۡكِ وَعَلَّمۡتَنِى مِن تَأۡوِيلِ ٱلۡأَحَادِيثِ‌ۚ فَاطِرَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ أَنتَ وَلِىِّۦ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ‌ۖ تَوَفَّنِى مُسۡلِمً۬ا وَأَلۡحِقۡنِى بِٱلصَّـٰلِحِينَ
Artinya :Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebahagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebahagian takbir mimpi. [Ya Tuhan]. Pencipta langit dan bumi. Engkaulah Pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.
AN-NAML 29 – 31
قَالَتۡ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلۡمَلَؤُاْ إِنِّىٓ أُلۡقِىَ إِلَىَّ كِتَـٰبٌ۬ كَرِيمٌ (٢٩
إِنَّهُ ۥ مِن سُلَيۡمَـٰنَ وَإِنَّهُ ۥ بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (٣٠
أَلَّا تَعۡلُواْ عَلَىَّ وَأۡتُونِى مُسۡلِمِينَ (٣١)
Artinya :Berkata ia [Balqis]: "Hai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia. (29) Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya [isi] nya: ’Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (30) Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang berserah diri’". (31)
AL-IMRAN 52
فَلَمَّآ أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡہُمُ ٱلۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ أَنصَارِىٓ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ
Artinya :Maka tatkala ’Isa mengetahui keingkaran mereka [Bani Israil] berkatalah dia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk [menegakkan agama] Allah?" Para hawariyyin [sahabat-sahabat setia] menjawab: "Kamilah penolong-penolong [agama] Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri
D.AQIDAH,SYARIAH,AKHLAK DAN HUBUNGANYA
Secara umum aturan itu dibagi menjadi 3 hal pokok, yaitu Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq.
1. Aqidah
            Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang mengikat manusia kepada Islam. Seorang manusia disebut muslim jika dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan utama.
Aqidah dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun iman meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para Rasul, hari akhir, dan Qodlo dan Qodar. Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’, ayat 136 yang artinya  “ Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh- jauhnya”.  
2. Syari’ah
            Komponen Islam yang kedua adalah syari’ah yang berisi peraturan dan perundang- undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’at adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah aatau sistem nilai Islam yang diciptakan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut Syaari atau pencipta hukum.
            Sistem nilai Islam secara umum meliputi 2 bidang :
  1. Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah (ibadah mahdah / khusus). Disebut ibadah mahdah karena sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Allah. Dalam konteks ini, syari’at berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada Allah, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji.
  2. Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk lainnya ( mu’amalah ). Mu’amalah meliputi ketentuan perundang- undangan yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Adanya sistem mu’amalah ini membuktikan bahwa Islam tidak meninggalkan urusan dunia, bahkan tidak pula melakukan pemisahan terhadap persoalan dunia maupuu akhirat. Bagi Islam, ibadah yang diwajibkan Allah atas hambanya bukan sekedar bersifat formal belaka, melainkan disuruhnya agar semua aktivitas hidup dijalankan manusia hendaknya bernilai ibadah. Ajaran ini sesuai dengan ajaran Islam tentang tujuan diciptakannya manusia supaya beribadah. Allah berfirman dalam QS. Az-Zarariyat, ayat 56
Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada- Ku
3. Akhlaq
            Akhlaq merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia. Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi nilai / etika, yaitu perbuatan baik ataupun buruk.
            Akhlaq merupakan sistematika Islam, sebagai sistem, akhlaq memiliki spektrum yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain, serta terhadap Allah SWT.
4. Keterkaitan antara Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq
            Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran Islam. ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan.
            Aqidah sebagai sistem kepercayaan yang bermuatan elemen – elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syari’ah sebagai sistem nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sdangkan akhlaq sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yuang hendak dicapai agama. Oleh karena itu, ketiga komponen tersebut seyogyanya terintegrasi dalam diri seorang muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon. Akarnya adalah aqidah, sementar batang, dahan, dan daunnya adalah syari’ah, sedangkan buahnya adalah aqidah. Muslim yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syari’ah yang hanya ditujukan kepada Allah sehingga tergambar akhlaq yang terpuji.
            Atas dasar hubungan itu, maka :
·         Seseorang yang melakukan suatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah , maka orang itu termasuk dalam kategori kafir.
·         Seseorang yang mengaku beraqidah, tetapi tidak mau melaksanakan syari’ah, maka orang itu disebut fasik.
·          Seseorang yang mengaku beraqidah dan melaksanakan syari’ah, tetapi dengan landasan aqidah yang tidak lurus, maka orang itu disebut munafik.
·          Seseorang yang melakukan perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik. Perbuatan baik adalah perbuatan yang sesuai dengan nilai- nilai kemanusiaan, tetapi belum tentu dipandang benar menurut Allah.
·         Perbuatan baik yang didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syari’ah disebut sebagai amal sholeh. Oleh karena itu, dala Al-Qur’an kata amal sholeh selalu diawali dengan kata iman, antar lain dalam QS. An-Nur, ayat 55

 

 

 

 





BAB II
ESENSI AJARAN AGAMA ISLAM

A.Sumber Ajaran Islam
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Istilah  : “Firman Allah SWT yang diturunkan melalui Jibril, kedalam hati Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab, disertai dengan kebenaran dan dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul, agar dijadikan sebagai undang-undang bagi umat manusia, serta sebagai petunjuk disamping merupakan ibadah bagi pembacanya”. (Abdul Wahab Khallaf, 1890:46)
Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
Isi kandungan Al-Qur’an:
1.      Akidah (tauhid): mengesakan Allah dan keyakinanberhubungan dengan Allah
2.      Syari’ah (baik ibadah maupun muamalah). Beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada manusia.
3.       Akhlak dan semua ruang lingkupnya
4.       Kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
5.      Berita-berita tentang kehidupan akhirat (janji dan ancaman)
6.      Jaminan kemurnian dan kesucian Al-Qur’an: Surat Al-Hijr :9
7.      Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

2.      As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.Fungsi: menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an,Menetapkan hukum-hukum tertentu yang tidak dibahas oleh Al-Qur’an
3.      Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah.Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi).

B.      Rukun Islam
1.      Syahadatain
Syahadah: persaksian atau pengakuan.persaksian, syahadah ilahiyah dan syahadah kerasulan.Firman Allah dalam surat Al-Ikhlas:1-4,
1. “ Katakanlah: “ Dialah Allah, Yang Maha Esa”2. Allah adalah Tuhan yang bergantung  kepada-Nya segala sesuatu. 3. Tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. 4. Dan tidak ada seorangpun yang setara denganDia”.
Syirik adalah perbuatan zalim besar: surat luqman : 13
“Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya “ Hai anakku, Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kedzaliman yang besar”.
2.      Shalat
Secara Bahasa sholat berarti doa,sedangkan menurut Istilah  : perbuatan yang dimulai takbir dan diakhiri dengan salam.
Shalat mempunyai kedudukan sangat penting :
a.       Dinilai sebagai tiang agama (sunnah Nabi)
b.       Kewajiban paling pertama diturunkan kepada Nabi
c.       Kewajiban Universal, diwajibkan nabi-nabi sebelum nabi Muhammad
d.      Wasiat Nabi SAW  terakhir
e.      Ciri penting dari orang yang bertaqwa. Surat Al-Baqoroh:3
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka”.(QS. Al-Baqarah:3)
f.        Ciri orang yang berbahagia. Surat al mu’minun:1-2
“1.sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, 2. Yaitu orang-orang yang khusu’ dalam shalatnya.”
g.       Menjauhkan diri dari pekerjaan jahat dan munkar. Surat Al-Akabut: 45
“bacalah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Qur’an dan dirikanlah salat. Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar dari ibadah lain. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3.       Zakat
Bahasa: kesuburan, suci, keberkatan, pensucian.
Istilah : pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
Surat Al-Baqarah: 43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'(QS. Al-Baqarah:43)
Surat Al-Anbiya : 73
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah. (QS. Al-Anbiya:73)
Macam-macam zakat:
a.       Zakat mal: emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah dan biji-bijian) dan barang-barang perniagaan (tijarah).
Difardukan sejak permulaan islam, sebelum nabi berhijrah kemadinah
         Emas (nisab 80gr)dan perak (nisab 560gr): 2,5%
         Tijarah (n seharga emas): 2,5 %
         Buah-buahan (1000kg): 5%-10%
         Binatang : 2,5% dan 4%
5 unta: 1 kambing
30 kerbau atau sapi : 1 kambing umur 2 th
40 kambing atau domba : 1 kambing
b.      Zakat nafs(zakat fitrah)
Diwajibkan tahun ke-2 hijrah (623 M). 2,5 kg.
4. Puasa
Bahasa : menahan diri dan secara Istilah : menahan diri dari makan, minum dan berjimak (bersetubuh) mulai fajar terbit hingga terbenam matahari. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 183
Surat maryam : 26
“maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
5.       Haji
Bahasa : hajja, yahujju, hajjan: qashada (bermaksud atau mengunjungi)
Istilah : sengaja berkunjung ke ka’bah untuk melaksanakan rangkaian amalan ibadah yang terdiri dari thawaf, sa’i, dan tahalul demi mengharap ridho Allah.
Surat Ali-Imran : 97
“ Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim ,; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Surat Al-Baqarah: 197
“ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [122], barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa [124] dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Macam-macam haji:
a.       Ifrad: haji dulu baru umroh
b.      Qiron : haji dan umroh dilakukan bersama
c.       Tamattu : umroh dulu baru haji
Rukun haji:
a.       Ihram
b.      Wukuf
c.       Thawaf
C.Rukun Iman
Artinya : Iman itu adalah, percaya kepada Allah, Malaikat-Nya,kitab-kitab-Nya,Rasul-rasul-Nya,hari akhir, qodo dan qodar. (HR Muslim)
1.       Iman kepada Allah SWT
Yakin adanya Allah, membenarkan dengan yakin akan keesaan Allah, tiada Tuhan selain-Nya yang wajib disembah dan beribadah kepada-Nya.
Surat Al-Baqarah: 163
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
2.       Iman kepada Malaikat
Percaya adanya dan tugas-tugas malaikat sebagai pesuruh Allah.
10 malaikat yang wajib diketahui :
1.       Jibril : menyampaikan wahyu kepada para Nani dan Rasul Allah
2.       Mikail : menyelenggarakan rezeki makhluk
3.       Israfil : meniupkan sangkakala
4.       Israil : mencabut nyawa
5.       Ridwan : mmenjaga surga
6.       Malik : menjaga neraka
7.       Raqib: pencatat amal baik
8.       Atid : pencatat amal buruk
9.       Munkar : penanya di alam kubur
10.   Nakir : penanya di alam kubur
Surat Al-Anfal:9
“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut".
3.       Iman kepada Kitab-Kitab Allah
 Percaya bahwa Allah menurunkan beberapa kitab suci kepada para nabi dan rasul-Nya sebagai pedoman hidup yang membimbing manusia kepada jalan kebenaran sesuai yang diridhoi-Nya.4 kitab: taurot, zabur, injil dan Al-Qur’an
Surat Al-A’la:17-19
“7. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. 18. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, 19. (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa.
Al-Qur’a n membenarkan kitab-kitab sebelumnya, surat Ali-Imran: 3-4
“3. Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil, 4. sebelum (Al-Qur'an), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan . Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai balasan (siksa).
4.       Iman Kepada Nabi dan Rasul Allah
Mempercayai dan menyakini bahwa Allah telah mengutus para nabi dan Rasul-Nya kepada umat manusia, melalui jalan wahyu.Para Nabi dan Rasul semua sama, yaitu menyampaikan ajaran tentang tauhid.
Surat An-Nisa: 163
“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma'il, Ishak, Ya'qub dan anak cucunya, 'Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”
Jumlah nabi dan rasul ada 25 yang wajib kita ketahui.
Surat An-Nisa: 164
“ Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung”
dan Al-Baqarah:285
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami ta'at." (Mereka berdo'a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
5.       Iman kepada Hari Akhir
Mempercayai dan meyakini akan datangnya hari kiamat.
Surat Al-Ahzab: 63
“Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah". Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.
Surat An-Nisa : 122
“Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah ?
Surat Al-A’raf : 44
“Dan penghuni-penghuni surga berseru kepada Penghuni-penghuni neraka (dengan mengatakan): "Sesungguhnya kami dengan sebenarnya telah memperoleh apa yang Tuhan kami menjanjikannya kepada kami. Maka apakah kamu telah memperoleh dengan sebenarnya apa (azab) yang Tuhan kamu menjanjikannya (kepadamu)?" Mereka (penduduk neraka) menjawab: "Betul". Kemudian seorang penyeru (malaikat) mengumumkan di antara kedua golongan itu: "Kutukan Allah ditimpakan kepada orang-orang yang zalim,
6.Iman Kepada Qadha dan Qadar
Mempercayai dan meyakini tiap-tiap makhluk ciptaan-Nya telah ditetapkan Qadha dan Qadarnya masing-masing.
Qadha : ketentuan Allah terhadap semua perkara yang akan terjadi di alam dunia ini sejak zaman azali menurut pengetahuan dan kehendakNya.
Qadar : ketetapan Allah terhadap semua perkara yang telah terlaksana terjadinya dialam dunia ini. Surat Al-Furqon :2
Dan Dialah yang menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukuranya dengan serapi-rapinya. (QS. Al-Furqon:2)
Manusia wajib berusaha sekuat tenaga dan hasil yang diperolehnya dan hasil usaha yang telah dilakukan tersebut merupakan qadha yang telah ditetapkan dan manusia wajib menerimanya dengan penuh keikhlasan apapun hasilnya., baik atau buruk harus diterima dengan rasa syukur dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.










BAB III
MEMBANGUN KEPRIBADIAN ISLAM
A.Arti Kepribadian
Menurut Dr. Ibrahim Anis et. Al. (1972) dalam kitabnya Al Mu’jam Al Wasith hlm. 475 , syakhsiyah secara bahasa bermakna “shifaatun tumayyizu al-syakhsya min ghoirihi” (sifat atau karakter satu orang dengan yang lainya).
Menurut An-Nabhani (2000) kepribadian adalah perwujudan dari pola sikap/pola pikir (yakni bagaimana ia bersikap dan berpikir) dan pola tingkah laku (bagaimana ia bertingkah laku). Pola sikap seseorang ditunjukkan dengan sikap, pandangan atau pemikiran yang ada pada dirinya dalam mensikapi atau menanggapi berbagai pandangan dan pemikiran tertentu. Pola sikap pada diri seseorang tentu sangat ditentukan oleh 'nilai paling dasar' atau ideologi yang diyakininya. Dari pola sikap inilah bisa diketahui bagaimana sikap, pandangan atau pemikiran yang dikembangkan oleh seseorang atau yang digunakannya dalam menanggapi berbagai sikap, pandangan dan pemikiran yang ada di masyarakat sekitarnya. Sedangkan ideologi/aqidah Islam seharusnya menjadikan kaum Muslimin yang memeluk dan meyakininya, memiliki berkepribadian Islam.Dalam bahasa yang lebih praktis, kepribadian (Syakhshiyah) terbentuk dari pola sikap (Aqliyah) dan pola tingkah laku (Nafsiyyah), yang kedua komponen tersebut terpancar dari ideologi (Aqidah) yang khas/ tertentu.Dari sinilah maka ketika membahas tentang kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah) berarti berbicara tentang sejauh mana seseorang memiliki pola sikap yang Islami (Aqliyyah Islamiyyah) dan sejauh mana ia memiliki pola tingkah laku yang Islami (Nafsiyyah Islamiyyah). Aqliyyah Islamiyyah hanya akan terbentuk dan menjadi kuat bila ia memiliki keyakinan yang benar dan kokoh terhadap aqidah Islamiyah dan ia memiliki ilmu-ilmu ke-Islaman yang cukup untuk bersikap terhadap berbagai ide, pandangan, konsep dan pemikiran yang ada di masyarakat; dimana semua pandangan dan konsep tersebut distandarisasi dengan ilmu dan nilai-nilai Islami.

Sedangkan Nafsiyyah Islamiyyah hanya akan terbentuk dan menjadi kuat bila seseorang menjadikan aturan-aturan Islam dalam memenuhi kebutuhan biologisnya (makan, minum, berpakaian, dsb.), maupun kebutuhan naluriahnya (beribadah, bergaul, bermasyarakat, berketurunan, dsb.).Jadi, seseorang dikatakan memiliki syakhshiyah Islamiyah, jika ia memiliki aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa bersikap/berfikir atas dasar pola berfikir Islami dan orang-orang yang senantiasa memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya sesuai dengan aturan Islam, tidak mengikuti hawa nafsunya semata. Terlepas apakah ia memiliki syakhshiyah Islamiyah yang kuat atau yang lemah, yang jelas ia telah memiliki syakhshiyah/ kepribadian Islam. Hanya saja perlu dipahami disini, bahwa Islam tidak menganjurkan agar umatnya memiliki syakhshiyah Islamiyah sebatas ala kadarnya. Yang dibutuhkan Islam justeru orang-orang yang memiliki syakhshiyah Islamniyah yang kokoh; kuat aqidahnya, tinggi tingkat pemikirannya, tinggi pula tingkat ketaatannya terhadap ajaran Islam.
B.Meningkatkan Kualitas Kepribadian Islam
Namun untuk mencapai ke­sempurnaan hidup, agar men­jadi manusia yang lulus terbaik dalam ujian Allah SWT dalam kehidu­pan di dunia, seorang muslim ti­dak boleh hanya berhenti di te­kad atau status telah memiliki ke­pribadian Islam. Tapi dia harus memiliki tekad untuk menyem­purnakan dirinya menjadi muk­min yang muttaqin. Oleh karena itu, langkah ketiga, seorang muslim itu mem­bina cara berfikir Islaminya de­ngan meningkatkan pengetahu­annya tentang ilmu-ilmu Islam, baik aqidah Islamiyah itu sendiri, Al Qur’an, As Sunnah, Tafsir ayat-ayat Al Qur’an, Fiqh, hadits, siroh, bahasa Arab dan lain-lain yang diperlukan untuk mening­katkan kualitas cara berfikirnya yang senantiasa menghubung­kan segala sesuatu yang difikir­kannya dengan informasi Islam. Seorang muslim perlu me­nambah keyakinannya dengan tambahan pengetahuan tentang aqidah Islam dari Al Qur’an mau­pun As Sunnah.Firman-Nya:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imran 85)”.
Dengan keyakinan ini dia akan menjaga keislamannya sampai akhir hayatnya sebagaimana tun­tunan Allah dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebe­nar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali Imran 102).
Untuk bisa sebenar-benar­nya taqwa dan beristiqomah sampai akhir hayat, maka sikap totalitas dalam hidup secara Islam harus dicanangkan. Seba­gaimana firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan ja­nganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al Baqoroh 208)

 

C.Hubungan Manusia dengan Allah SWT

Sifat hubungan antara manusia dengan Allah SWT dalam ajaran Islam bersifat timbal-balik, yaitu bahwa manusia melakukan hubungan dengan Tuhan dan Tuhan juga melakukan hubungan dengan manusia. Tujuan hubungan manusia dengan Allah adalah dalam rangka pengabdian atau ibadah. Dengan kata lain, tugas manusia di dunia ini adalah beribadah, sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Quran surat Adz-Dzariat ayat 56:
 Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.

Secara garis besar, ibadah kepada Allah itu ada dua macam, yaitu ibadah yang bentuk dan tata caranya telah di tentukan oleh Allah swt, dan ibadah dan bentuk tata caranya yang tidak di tentukan oleh Allah swt. Ibadah jenis pertama adalah Mahdhoh, yaitu ibadah dalam arti ritual khusus, misalnya sholat, puasa, dan haji: cara melakukan ruku’ dan sujud dan lafal-lafal apa saja yang harus dibaca dalam melakukan sholat telah ditentukan oleh Allah SWT; demikian pula cara melakukan thawaf dan sa’i dalam haji beserta lafal bacaannya telah ditentukan oleh Allah SWT. Inti ibadah jenis ini sebenarnya adalah permohonan ampun dan mohan pertolongan dari Allah swt.Jenis ibadah yang kedua diseut ibadah ghairu mahdoh atau ibadah dalam pengetahuan umum, yaitu segala bentuk perbuatan yang ditujukan untuk kemaslahatan, kesuksesan, dan keuntungan. Contoh dari ibadah semacam ini adalah menyingkirkan duri dari jalan atau membantu orang yang kesusahan. Semua perbuatan tersebut, asalkan diniatkan karena Allah SWT dan bermanfaat bagi kepentingan umum, adalah pengabdian atau ibadah kepada Allah SWT.Jika inti hubungan manusia dengan Allah adalah pengabdian atau ibadah, maka inti hubungan Tuhan dengan manusia adalah aturan, yaitu perintah dan larangan. Manusia diperintahkan berbuat menurut aturan yang telah ditetapkan Allah. Jika manusia menyimpang dari aturan itu, maka ia akan tercela, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Aturan itupun ada dua macam, pertama aturan yang dituangkan dalam bentuk hukum-hukum alam (sunnatullah) dan aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.Aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi, misalnya tentang perintah sholat, perintah zakat, perintah puasa, perintah haji, larangan berzina, larangan mencuri, larangan meminum arak, larangan memakan daging babi, dan lain-lain. Dalam hal ini, manusia diperintahkan menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan. Adapun aturan yang dituangkan dalam hukum alam adalah, misalnya, api itu bersifat membakar. Oleh karena itu, jika orang mau selamat, maka ia harus menjauhkan dirinya dari api. Sebagai contoh lain, benda yang berat jenisnya lebih berat dari air akan tenggelam dalam air. Dengan demikian, manusia akan celaka (tenggelam) jika masuk ke dalam air laut tanpa pelampung, sebab berat jenisnya lebih berat dari air. Demikianlah aturan yang dituangkan dalam kitab suci (āyah qur’āniyah) dan yang dituangkan dalam hukum alam (āyah kawniyah). Keduanya harus dipatuhi agar orang dapat hidup selamat dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat.
Begitulah prinsip dasar ajaran Islam mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya. Intinya adalah pengabdian dan penyembahan kepada Allah (ibadah), baik dengan cara yang ditentukan oleh Allah maupun yang tidak ditentukan, dan dengan mengacu kepada aturan quraniyah dan kauniyah

 

D.Hubungan antar sesama manusia dalam Islam

Agama islam tidak berhenti pada batas mempopulerkan prinsip perdamaian, namun lebih jauh dari pada dijadikannya perdamaian sebagai dasar bagi hubungan antar sesama manusia, antar bangsa-bangsa dan antar negara-negara. Tentang hubungan antar sesama muslim, berfirmanlah Allah: 
“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara.” (Al-Hujuraat 10).
Bersabda Rasulullah saw:
 مثل المؤمنين فى توادّهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذااشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمّى والسّهر. 
“Perumpamaan para mukminin dalam berkasih sayang, saling cinta-menyinta dan beramah-tamah adalah seumpama satu badan yang apabila salah satu anggotanya terkena penyakit, maka seluruh tubuh turut merasa dengan menderita demak dan melek”. 
Demikianlah hubungan sesama orang Islam yang didasarkan atas persaudaraan, rasa simpati dan kasih sayang, sedang hubungan orang-orang Islam dengan umat-umat lain adalah hubungan perkenalan, tolong-menolong dan keadilan. Berfirmanlah Allah swt: 
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Al-Hujuraat 13).
Berfirmanlah Allah tentang sikap yang harus diambil oleh orang-orang Islam terhadap orang-orang dari agama lain sebagai berikut:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Al-Mumtahanah 8).

E. Hubungan manusia dengan Lingkungan
Semua yang dijagad raya ini merupakan salah satu bukti kasih sayang Allah kepada manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Jagad raya ini tidaklah diciptakan Allah dengan main-main tetapi penuh dengan kesungguhan dan keseriusan. Wujud alam ini diukir oleh Allah dengan begitu indah, manusia hanya bisa  berdecak  kagum  dan  bertasbih  memuji  kebesarannya. QS. Al-Mulk: 3-4.
Cara berinteraksi dengan alam:
1.      Tidak boleh berbuat kerusakan dimuka bumi (QS. Al-A’raf : 56), baik secara langsung yaitu dengan menggangu sistem ekologi sehingga tidak seimbang, maupun secara tidak langsung yang akibatnya akan dirasakan beberapa tahun mendatang. Misalnya efek rumah kaca.
2.      Mengambil manfaat dari alam tanpa melapaui batas.Pengelolahan alam berdimensi teologis yaitu pengelolahan alam semesta ini semata-mata untuk beribada kepada Tuhan.
Pedoman tentang hubungan manusia dengan lingkungan:
1.      Alam dan lingkungan ini diperhitungkan bagi manusia dan manusia diperintahkan untuk memakmurkan dengan cara memanfaatkan dengan sebaik-baiknya (QS. Hud: 61)
2.      Manusia dalam pemanfaatan alam haruslah tahu batas-batasnya QS. Ar-Rahman: 5-13
3.      Manusia harus tetap menjaga keseimbangan, kelestarian, dan keseimbangan alam. (QS. Ibrahim: 32-14)
4.       Selalu bersyukur
5.      Dilarang mengekploitasikan alam lingkungan hanya untuk kepentingan nafsu saja (QS. Ar-Ruum: 41)
6.      Allah memerintahkan supaya manusia berbuat baik terhadap lingkungan dalam QS. Al-Qashash: 77
Selain alam Allah telah menciptakan binatang untuk keperluan dan kesejahteraan manusia. Manusia tidak boleh membunuh binatang kalau hanya untuk memuaskan nasfsu.Tidak ada satu binatang pun yang tidak memiliki fungsi
Dalam berinteraksi dengan binatang diantaranya:
1.      Menyayangi binatang
Sabda Rasul “sayangilah semua yang dibumi, niscaya kalian akan disayangi oleh semua penghuni langit (para malaikat)“ (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).Misal terdapat satu jenis binatang diambang kepunahan kita berkewajiban turut melestarikannya.
2.      Mencukupi kebutuhan hidup binatang
3.      Tidak memelihara anjing kecuali untuk berburu dan menjaga.Seorang musli tidak boleh memelihara anjing selain hukumnya haran juga merupakan sumber najis yang berat (mughaliazah).Tetapi jika terpaksa memeliharanya untuk menjaga ternak (berburu dan keperluan lainnya maka diperkenankan.
4.      Menolong binatang yang kesakitan atau membutuhkan pertolongan.
5.      Tidak menyiksa binatang.
6.      Hanya memakan dan memanfaatkan bintang yang dihalalkan
7.      Tidak memakan binatang yang haram
8.      Diperbolehkan memburuh binatang-binatang yang membahayakan seperti anjing penggigit, srigala, ular, kalajengking, tikus dan sebagainya. Ini berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan terjepit


















BAB IV
PRANATA SOSIAL DALAM AJARAN ISLAM
A. Pranata Sosial Dalam Keluarga
Pranata Sosial adalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas yaitu norma-norma yang mengaturan kehidupan sosial masyarakat. Jadi, pranata sosial dalam ajaran Islam adalah nilai-nilai yang mengaturan kehidupan sosial Masyarakat Muslim berdasarkan syari'at Islam. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada masa dahulu untuk diimplementasikan masa sekarang.
Aspek Pranata Keluarga dalam Islam.
Firman Allah SWT QS: al-Baqarah ayat 221-222
 “ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Keluarga Muslim dan Kehidupan Sosial

Keluarga adalah fondasi bagi masyarakat Islam. Kedamaian dan keamanan yang dimiliki oleh sebuah unit keluarga sangatlah berharga dan sangat penting bagi pertumbuhan spiritual anggotanya. Sebuah tatanan sosial yang harmonis diciptakan oleh keberadaan keluarga besar; anak-anak begitu dicintai dalam keluarga sehingga jarang sekali mereka tinggal terpisah dari keluarga sampai saat mereka menikah.
Orang tua sangat dihormati dalam tradisi Islam. Merawat orang tua yang berusia lanjut dianggap suatu kehormatan dan penuh berkah. Ibu sangat dihormati: Al-Qur'an mengajarkan bahwa ibu telah menahan beban berat selama kehamilan, melahirkan dan membesarkan anak dengan penuh kegembiraan, sehingga mereka layak mendapatkan perhatian khusus dan kebaikan dari kita. 
Hal itu dinyatakan dalam Al-Qur'an:
Artinya : " Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Berrsyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu". (QS.Luqman:14) 
Pernikahan sangatlah dianjurkan dalam Islam. Pernikahan muslim adalah amalan yang sakral dan sebuah perjanjian besar yang mengikat, di mana keduanya menjadi bebas (halal) satu sama lain dalam batasan syar'i. Sebaliknya, perceraian, meskipun jarang, dibolehkan dalam Islam, tetapi sebagai pilihan terakhir. Adat pernikahan bervariasi antar negara satu dengan negara lain.

B. Zakat dan Pemberdayaan Umat
1.Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata zakka, yang artinya tumbuh dengan subur (Daud Ali. 1988:38). Makna lain dari kata zakka sebagaimana di gunakan dalam Al-Qur’an adalah “suci dari dosa”. Dalam kitab-kitab hukum islam, zakat diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dengan demikian yang di maksud dengan zakat adlah kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya denga syarat-syarat tertentu tersebut adalah nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat tidak dapat gugur dengan melalaikannya. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat. Allah berfirman: (yang artinya)
Ambilla zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
2.Prinsip-prinsip Zakat
a. Prinsip Keyakinan
Prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa mambayar zakat adalah suatu ibadah, pembayaran zakat tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agama sehingga kalau orang belum menunaikan zakat belum merasa sempurna ibadahnya.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Hal ini mengikuti keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan dak modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.
c. Prinsip Produktivitas
prinsip produktivitas menekan bahwa zakat memng wajar harus di bayarkan, karena harta milik orang tertentu telah menghasikan produk tertentu. Dengan produk tersebut hanya dapat di pungut zakat apabila telah berlalunya waktu satu tahun, setelah memperhatikan nisab.
d. Prinsip Nalar
Prinsip nalar mengandung arti bahwa orang yang bertanggung jawabkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung jawab. Dari sini bahwa orang yangbeelum dewasa dan tidak waras terbebas dari zakat.
e. Prinsip Kemudahan
Prinsip kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari sifat pemungutan zakat dandari hukum dan hukum islam tentang etika pemungutan zakat.
f. Prinsip kebebasan
persyaratan membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak memperoleh zakat yang dapat dugunakan untuk memperoleh kebebasannya.
3.Macam dan Syarat Zakat
a. Zakat Mal
Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu setelah mencapai batas nilai minimal, atau yang di sebut dengan nisab, dan telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang dinamakan haul.harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya di golongkan menjadi: emas, perak an uang, barang yang di perdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelomppk tersebut berbesa nisab, haul dan kadarnya.
b. Zakat Emas, Perak dan Uang
pada mulanya zakat hanya di wajibkan pada emas dan perak yang merupakan mata uang, yang dapat di gunakan sebagi alat tukar-menukar. Untuk emas wajib zakatnya 2,5% dari berat emas yang minimal beratnya 96 gram.
c. Barang Yang Diperdagangkan
d. Hasil Peternakan
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk dikembangkan, bahkan untuk di pekerjakan sebagi tenaga pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisab-nya. Karena binatang ternak di hembalakan yang di perbolehkan, bukan milik seseorang.Hewan yang di zakati di indonesia adalah kambing, biri-biri, sapi dan lembu, dan nisabnya berbeda-beda.
e. Hasil bumi
Pengeluaran zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu satu tahun, tetapi harus di tunaikan setiap kali panen. Kadar zakatnya 5% untuk hasil buimi yang di aliri atas usaha penanama sendiri, dan 10% kalau pengairannya secara tadah hujan.
f. Hasil Tambang dan Barang temuan (Ma’din dan Rikaz)
Dalam fikih islam, barang tambang yang wajib di zakati hanyalah emas dan perak. Dengan nisab emas (96 gram) dan perak (672), dan kadarnya pun sama.











BAB V
MASYARAKAT MADANI
A.Pengertian Masyarakat Madani
Istilah ‘madani’ berasal dari bahasa Arab ‘madaniy’. Kata ‘madaniy’ berakar pada kata kerja ‘madana’ yang artinya mendiami, tinggal, atau membangun. Dalam bahasa Arab kata ‘madaniy’ mempunyai beberapa arti, di antaranya yang beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata (Munawwir, 1997: 1320). Dari kata ‘madana’ juga muncul kata ‘madiniy’ yang berarti urbanisme (paham masyarakat kota). Secara kebetulan atau dengan sengaja bahasa Arab menangkap persamaan yang sangat esensial di antara peradaban dan urbanisme. Dengan mengetahui makna kata ‘madani’ maka istilah masyarakat madani (al-mujtama’ al-madaniy) secara mudah bisa dipahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau yang berpaham masyarakat kota yang akrab dengan masalah pluralisme. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu bentuk tatanan masyarakat yang bercirikan hal-hal seperti itu yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.

 Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
B. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Masyarakat madani muncul sebagai reaksi terhadap pemerintahan militeristik yang dibangun oleh rezim Orde Baru selama 32 tahun. Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi media massa secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kekhasan sosial-budaya. Merupakan fakta historis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majmuk, yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Kemajemukan ini akan menjadi bencana dan konflik yang berkepanjangan jika tidak dikelola dengan baik.Kebhinekaan dan kearifan budaya lokal inilah yang harus dikelola sehingga menjadi basis bagi terwujudnya masyarakat madani, karena masyarakat madani Indonesia harus dibangundari nilai-nilai yang ada didalamnya, bukan dari luar. Dengan demikian, menurut Tilaar ciri-ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah a). Keragaman budaya sebagai dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan identitas nasional, b). Adanya saling pengertian di antara anggota masyarakat, c). Adanya toleransi yang tinggi, dan d). Perlunya satu wadah bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.
Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan. Kebijakan pemerintah yang otoriter, menyebabkan organisasi-oranisasi kemasyarakatan tidak memiliki kemandirian, tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalanya pemerintahan.  Hanya ada beberapa organisasi keagamaan yang memiliki basis sosial besar yang agak memiliki kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat madani, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah dengan motor Prof.  Dr. Amien Rais.  Pemerintah sulit untuk melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam pemahaman ajaran Islam.  Pengaruh politik tokoh dan organisasi keagamaan ini bahkan lebih besar daripada partai-partai politik yang ada.
Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie sebagai presiden dalam masa transisi telah mempopulerkan konsep masyarakat madani karena presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan, Presiden Habibie telah membentuk satu tim, dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia, Nomor 198, tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut diberi tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk membangun masyarakat madani Indonesia, yaitu di antaranya: Pertama, menghimpun tentang transformasi ekonomi, politik , hukum, sosial dan budaya serta pemikiran dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa. Kedua, merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 oleh tekanan dari gerakan Reformasi yang sudah bosan dengan pemerintahan militer Soeharto yang otoriter.
Presiden Habibie mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure group dari kalangan Islam, dimana ia duduk sebagai Ketua Umumnya. Kemudian konsep masyarakat madani mendapat dukungan luas dari para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka semua merasa berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Tetapi untuk segera masuk kewilayah kehidupan masyarakat madani ternyata tidak mudah, karena pola kehidupan masyarakat yang diimpikan itu masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Pertama, perubahan jangka pendek, menyangkut perubahan pada pemerintah, politik, ekonomi dan hukum. Pada bidang pemerintahan,masyarakat pada era reformasi menuntut terciptanya pemerintahan bersih yang menjadi prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani, sehingga terwujud pemerintahan yang berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pemerintahan yang dapat dipercaya, dapat diterima dan dapat memimpin. Pada bidang politik, terutama diarahkan kepada hidupnya kembali kehidupan demokrasi yang sehat sesuai dengan tuntutan konstitusi 1945 serta adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tingkat kesepakatan maksimal dalam memberi makna sistem demokrasi. Dimensi demokrasi dari pemerintah yaitu terciptanya tingkat keseimbangan relatif dan saling cek dalam hubungan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dimensi demokrasi dari masyarakat adalah terciptanya kesepakatan nilai untuk kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, kesetaraan dalam kompetisi dan kontestasi politik, kemandirian dan kemampuan menyelesaikan berbagai konflik dengan cara-cara damai, yang mencerminkan ciri-ciri masyarakat madani. Pada bidang ekonomi, menuntut kehidupan ekonomi yang lebih merata dan bukan hanya untuk kepentingan sekelompok kecil anggota masyarakat. Dalam bidang hukum, reformasi menuntut ketaatan kepada hukum untuk semua orang bukan hanya untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama didepan hukum dan dituntut untuk kedisipinan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang dikesepakati. Sehingga diharapkan terbentuknya lenbaga penegak hukum yang mencerminkan berlakunya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju suatu tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia. Dalam bidang jurnalistik, terciptanya kebebasan pers.
Kedua, perubahan dalam jangka panjang, meliputi bidang kebudayaan dan pendidikan. Reformasi budaya menuntut perkembangan kebhinnekaan budaya Indonesia, maka kebudayaan daerah merupakan dasar bagi perkembangan identitas bangsa Indonesia, oleh sebab itu harus dibina dan dikembangkan. Pengembangan budaya daerah akan memberikan sumbangan bagi perkembangan rasa persatuan bangsa Indonesia yang menunjang ke arah identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar, yang mencerminkan masyarakat plural sebagai ciri masyarak madani. Pada bidang pendidikan, penyiapan sumber daya manusia yang berwawasan dan berperilaku madani melalui pendidikan, karena konsep masyarakat madani merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional. Semua pihak mutlak setuju, bahwa pendidikan amat penting bagi ikhtiar membangun manusia berkualitas, yang ditandai dengan peningkatan kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan, karena pendidikan sendiri merupakan wahana strategi bagi usaha untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia, yang ditandai dengan membaiknya derajat kesejahtaraan, menurunnya kemiskinan, dan terbentuknya berbagai pilihan dan kesempatan mengembangkan diri menuju masyarakat madani.
Selanjutnya, munculnya wacana civil society di Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan “tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis”. Hal ini bisa dipahami karena pada masa tersebut, NU adalah komunitas yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam peran kenegaraan.  Di kalangan NU dikembangkan wacana civil society yang dipahami sebagai masyarakat non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan negara. Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum kembali ke khittah 1926 pada tahun 1984 yang mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua Umum NU. 
Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah problem tentang prospek masyarakat madani di kalangan NU karena NU yang dulu menjadi komunitas non-negara dan selalu menjadi kekuatan penyeimbang, kini telah menjadi “negara” itu sendiri.  Hal tersebut memerlukan identikasi tentang peran apa yang akan dilakukan dan bagaimana NU memposisikan diri dalam konstelasi politik nasional. Bahwa timbulnya civil society pada abad ke-18 dimaksudkan untuk mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU harus memerankan fungsi komplemen terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh negara, misalnya pengembangan pesantren. Sementara, Gus Dur harus mendukung terciptanya negara yang demokratis supaya memungkinkan berkembangnya masyarakat madani, dimana negara hanya berperan sebagai ‘polisi’ yang menjaga lalu lintas kehidupan beragama dengan rambu-rambu Pancasila.
            Untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Diperlukan proses dan waktu serta dituntut komitmen dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakkan. Tuntutan untuk mewujudkan masyarakat madani, tidak hanya dilakukan dengan seminar, diskusi, penataran. Tetapi perlu merumuskan langkah-langkah yang sistematis dan kontinyu yang dapat merubah cara pandang, kebiasaan dan pola hidup masyarakat.Berbagai kemajuan yang dicapai bangsa kita sejak zaman orde baru yang disusl orde reformasi dalam berbagai bidang cukup beralasan kita berpengharapan seperti itu. Kita patut bersyukur kepada Allah Swt. atas berkah dan rahmat-Nya kepada kita bangsa Indonesia, sehingga kita masih terus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan semangat untuk menuju ke arah masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani). Dengan dukungan mayoritas umat Islam, seharusnya masyarakat madani ini akan cepat dapat diwujudkan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Karena itu, para stakeholder negara ini hendaknya memahami prinsip-prinsip masyarakat madani, sehingga dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat kita.

BAB VI
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

A.KEDUDUKAN AKAL DAN WAHYU DALAM ISLAM
Jika kita berbicara tentang kedudukan akal dan wahyu dalam Islam, yang dimaksud adalah tempat akal dan wahyu dalam system agama Islam. Dengan mengetahui kedudukannya, dapat pula diketahui peranannya dalam Islam. Kata akal berasal dari bahasa arab al-‘aql. Artinya pikiran atau intelek ( daya atau proses pikiran yang lebih tinggi berkenaan dengan ilmu pengetahuan ).
Kata akal dalam bahasa arab mengandung beberapa arti. Akal dapat diartikan dengan mengerti, memahami, dan berpikir. Para ahli filsafat dan ahli ilmu kalam mengartikan akal sebagai daya ( kekuatan, tenaga ) untuk memperoleh pengetahuan, daya yang membuat seseorang dapat membedakan antara dirinya dengan orang lain, daya untuk mengabstrakkan ( menjadikan tidak terwujud ) benda-benda yang ditangkap oleh panca indera. Kita tidak dapat pernah memahami islam tanpa mempergunakan akal. Dan dengan mempergunakan akal secara baik dan benar, sesuai dengan petunjuk Allah, manusia akan merasa terikat dan dengan sukarela mengingatkan diri kepada Allah. Dengan mempergunakan akalnya, manusia dapat berbuat, memahami dan mewujudkan sesuatu. Dengan demikian , dapatlah difahami kalau dalam ajaran Islam ada ungkapan yang menyatakan: akal adalah kehidupan, hilang akal berarti kematian.
Namun bagaimanapun kedudukan dan peranan akal dalam ajaran Islam, akal tidak boleh bergerak dan berjalan tanpa bimbingan. Wahyu yang akan membetulkan akal atau pemikiran manusia yang nyata-nyata salah karena adanya berbagai pengaruh. Wahyu lebih dikenal dalam arti ”apa yang disampaikan Allah kepada para nabi”. Dengan demikian sabda Allah kepada orang pilihaNya agar diteruskan kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman hidup. Dalam islam wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad tersimpan dengan baik dalam Al-Qur’an. Wahyu yang disampaikan malaikat Jibril kepada Rasulullah. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan kedudukan akal dan wahyu dalam ajaran Islam. Keduanya, akal dan wahyu merupakan saka guru dalam ajaran Islam. Dalam sistem ajaran Islam , wahyulah yang pertama dan utama, sedang akal adalah yang kedua. Al –Qur’an maupun sunah Nabi memberikan tuntunan, arah dan bimbingan dalam akal manusia. Oleh karena itu, akal manusia harus dimanfaatkan dan dikembangkan secara baik dan benar untuk memahami wahyu dan berjalan sepanjang garis-garis yang ditetapkan Allah dalam wahyu-Nya itu.


B. KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK ILMU DALAM ISLAM
Akal menghasilkan ilmu dan ilmu berkembang dalam masa keemasan sejarah Islam. Supaya dapat dipelajari dengan baik dan benar, ilmu perlu diklasifikasikan. Sejak al-Kindi di abad ke-3 H, generasi demi generasi sarjana muda sudah dapat mencurahkan pikiran dan kemampuannya untuk mengklasifikasikan ilmu dalam Islam secara terperinci. Sebagian klasifikasi ilmu itu asli dan berpengaruh, tetapi sebagian lagi hanyalah pengulangan klasifikasi sebelumnya yang kemudian dilupakan orang. Pada massa Al-Farabi, Al-Gazali, Qutubuddin telah berhasil mengklasifikasikan ilmu Islam menjadi beberapa bagian. Ketiga tokoh tersebut adalah orang- orang pendiri terkemuka aliran intelektual dan mereka tumbuh dan berkembang dalam periode-periode penting sejarah Islam. Adapun mereka telah mengklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yakni :
1.Menurut Al-Farabi,Karakteristik klasifikasi Ilmu Al-Farabi adalah sebagai berikut:
1)      Para pengkaji dapat memilih subyek-subyek yang benar-benar membawa manfaat bagi dirinya.
2)      Memungkinkan seseorang belajar tentang hierarki ( urutan tingkat ) ilmu
3)       Memberikan sarana yang bermanfaat dalam menentukan sejauh mana spesialisasi dapat ditentukan secara benar.
4)      Memberikan informasi kepada para pengkaji tentang apa yang seharusnya dipelajari sebelum seseorang dapat mengklaim diri ahli dalam suatu ilmu tertentu.
2. Al-Gazali mengklasifasikan ilmunya menjadi 4 yakni:
1)      Ilmu-ilmu teoritis dan praktis
- Ilmu teoritis adalah ilmu yang menjadikan keadaan-keadaan yang wujud diketahui sebagaimana adanya.
-Ilmu praktis berkenaan dengan tindakan-tindakan manusia untuk memperoleh kesejahteraan di Dunia dan di Akhirat.
2)      Ilmu yang dihadirkan dan ilmu yang dicapai
- Ilmu yang dihadirkan adalah bersifat langsung, serta merta,Ø suprarasional ( diatas atau diluar jangkauan akal ), intuitif ( berdasar bisikan hati ), dan kontemplatif ( bersifat renungan ).
- Ilmu yang dicapai adalah ilmu yang dicapai oleh akal pikiran manusia ( ilmu insani ).
3)       Ilmu keagamaan dan ilmu intelektual
Ø Ilmu keagamaan adalah ilmu-ilmu yang diperoleh dari para nabi, tidak hadir dari akal pikiran manusia biasa.
Ø Ilmu intelektual adalah berbagai ilmu yang dicapai atau diperolek melalui kemampuan intelek ( daya atau kecerdasan berpikir ).
4)       Ilmu fardu ‘ain dan ilmu fardu kifayah
Ø Fardu kifayah merujuk pada kewajiban agama yang mengikat setiap muslim dan muslimah. Fardu kifayah lebih kepada hal-hal yang merupakan perintah ilahi yang
Ø bersifat mengikat komunitas ( kelompok orang ) muslim dan muslimat menjadi satu kesatuan.
3. Qutubuddin al-Syirazi menyajikan klasifikasi ilmu sebagai berikut:
a.       Ilmu – ilmu Filosofis ( kefilsafatan )
b.       Ilmu-ilmu nonfilosofis,yakni: ilmu-ilmu religius atau termasuk dalam ajaran wahyu. Ilmu-ilmu religius dapat dibagi menjadi 2 :
a) Ilmu-ilmu naqli( keagamaan ) dan ilmu-ilmi intelektual ( aqli )
b) Klasifikasi ilmu mtentang pokok-pokok ( usul ) dan ilmu tentang cabang-cabang ( furu’)
Menurut Al-Qur’an ilmu dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Ilmu ladunni, yakni ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia.
2. Ilmu insani, yakni ilmu yang diperoleh karena usaha manusia.
Yang perlu diusahakan adalah mengarahkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk kemaslahatan hidup, bukan untuk merusak dan membahayakan umat manusia. Pengarahnya adalah agama dan moral yang selaras dengan ajaran agama. Disinilah letak hubungan antara agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ( iptek ) yang bersumber dari akal dan penalaran manusia.

C.KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
Al-Gazali menyebut dalam klasifikasinya, ilmu fardu ‘ain dan ilmu fardu kifayah. Istilah fardu ‘ain merujuk pada kewajiban agama yang mengikat setiap muslim dan muslimah. Ilmu fardu kifayah merujuk pada hal-hal yang merupakan perintah Ilahi yang mengikat komunitas muslim dan muslimat sebagai satu kesatuan, tidak mengikat setiap anggota komunitas.Kalau klasifikasi Al-Gazali tersebut diatas dihubungkan dengan ilmu, maka menuntut ilmu merupakan kewajiban semua umat manusia tidak memandang umur, jenis kelamin ataupun derajatnya. Sesuai dengan keadaan, bakat, dan kemampuan. Bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap manusia dasarnya baik dalam Al-Qur’an maupun di dalam al-Hadist. Salah satu sifat Allah yang disebut dalam Al-Qur’an adalah ‘Alim yang berarti yang memiliki pengetahuan. Oleh karena itu pula memiliki pengetahuan merupakan sifat Ilahi dan mencari pengetahuan merupakan kewajiban bagi setiap orang beriman.

Pentingnya kita mempelajari dan memahami ilmu, yaitu :
a.       Perbedaan yang jelas antara orang yang berilmu dengan orang yan g tidak berilmu.
b.       Hanya orang –orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran ( Q.S 39 : 9 )
c.        Hanya orang yang berilmu yang mempu memahami hakikat sesuatu yang disampaikan Allah melalui perumpamaan-perumpamaan ( Q.S 29 : 43 )
d.      Allah memerintahkan agar manusia berdo’a agar ilmunya bertambah
e.        Orang yang mencari ilmu berjalan dijalan Allah, telah melakukan ibadah.
Manfaat mempelajari ilmu bagi kehidupan kita, yaitu :
1)      Akan mendapatkan pahala secara terus menerus bagi yang mengajarkannya.
2)      Ilmu memberikan kepada yang memiliki pengetahuan untuk membedakan apa yang terlarang dan yang tidak, menerangi jalan kesurga, kawan diwaktu sepi dan teman ketika kita kehilangan sahabat.
3)      Ilmu memimpin kita kepada kebahagiaan, menghibur kita dalam duka, perhiasan dalam pergaulan, perisai terhadap musuh.
4)      Hamba Allah mencapai kebaikan, memperolah kedudukan yang mulia, dapat berhubungan dengan raja-raja di dunia, kebahagiaan akhirat.

Mencari ilmu sampai kenegeri cina, peribahasa diatas mengandung arti bahwa ilmu yang dituntut yang dicari tidak hanya ilmu agama tetapi semua ilmu yang bermanfaat bagi hidup dan kehidupan di dunia ini maupun di akhirat kelak. Seperti dalam sabda Nabi SAW : “ barang siapa yang menginginkan kebaikan di dunia hendaklah ia mencari ilmu, barang siapa yang menginginkan kebaikan di akhirat hendaklah ia mencari ilmu dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya hendaklah ia mencari ilmu.” . Sebab kebaikan kehidupan dunia dan di akhirat hanya dapat dicapai dengan ilmu.
Pertama Di akhirat, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu beberapa derajat berbanding lurus dengan amal dan dakwah yang mereka lakukan. Sedangkan di dunia, Allah meninggikan orang yang berilmu dari hamba-hamba yang lain sesuai dengan ilmu dan amalan yang dia lakukan.Allah Ta’ala berfirman,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS Al Mujadalah: 11)

Kedua, seorang yang berilmu adalah cahaya yang banyak dimanfaatkan manusia untuk urusan agama dan dunia meraka.
Ketiga, ilmu adalah warisan para Nabi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.”
Keempat, orang yang berilmu yang akan mendapatkan seluruh kebaikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ilmu yang wajib dipelajari lebih dahulu lmu yang wajib dipelajari bagi manusia adalah ilmu yang menuntut untuk diamalkan saat itu, adapun ketika amalan tersebut belum tertuntut untuk diamalkan maka belum wajib untuk dipelajari. Jadi ilmu mengenai tauhid, mengenai 2 kalimat syahadat, mengenai keimanan adalah ilmu yang wajib dipelajari ketika seseorang menjadi muslim, karena ilmu ini adalah dasar yang harus diketahui.
Kemudian ilmu mengenai shalat, hal-hal yang berkaitan dengan shalat, seperti bersuci dan lainnya, merupakan ilmu berikutnya yang harus dipelajari. Kemudian ilmu tentang hal-hal yang halal dan haram, ilmu tentang mualamalah dan seterusnya.

















BAB VII
EKONOMI,POLITIK,DAN HUKUM DALAM ISLAM

A.SISTEM EKONOMI ISLAM
1.Pengertian Sistem Ekonomi Islam
M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonoi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu, H. Halide berpendapat bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang dii simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
2. Pendekatan islam dalam ekonomi, antara lain
Konsumsi manusia di batasi sampai pada tingkat yang perlu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Alat pemuas dan kebutuhan manusia harus seimbang. Untuk tercapainya keseimbangan tersebut perlu ditingkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu meningkatkan kecerdasannya dan kemampuan teknologinya untuk menggali sumber-sumber alam yang terpendam. Dalam pengaturan dan sirkulasi barang dan jasa nilai-nilai moral yang di tegakkan. Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengigat bahwa sumber kekayaan seseorang yang diperoleh berasal dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peniingkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang ampuh (dalam Daud Ali, 1986:3). Menurut pendapat para pakar ekonomi islam, ciri utama dari sistem ekonomi islam adalah masalah kepemilikan. Dalm, hak milik mutlak berada di tangan Allah SWT, sedang manusia hanya memilikihak milik secara relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya. Oleh karena itu, manusia harus mwnggunakan harta trersebut sesuai dengan petunjuk Allah yang menjadi Pemilik Mutlak
3. Nilai Dasar Ekonomi Islam
1. Nilai dasar kepemilikan
2. Keseimbangan
3. Keadilan
4.Nilai-nilai Instrumental Ekonomi Islam
1. Zakat
2. Larangan Riba
3. Kerjasama ekonomi
4. Jaminan sosial
5. Peranan negara           
                5.Pandangan IslamTerhadap Bunga Bank
Hukum Riba dan Bunga Bank
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275]. 10

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279]. 11
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

B.SISTEM POLITIK DALAM ISLAM
Pandangan Islam Tentang Perang Negara Islam Dengan Negara Barat
Politik luar negeri tidak dapt terlepaskan dari politik islam. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat di negeri sendiri serta kepentingan negara dan bangsa lain. Politik luar negeri islam menurut Ali Abdul Halim Mahmud (1998) terdiri atas dasar-dasar kuat yang mempunyai tujuan yang sudah jelas. Antara lain:
1. Menyebarkan dakwah keseluruh dunia.
2. Mengamankan batas-batas territorial negara dan umat islam dari fitnah dan gangguan-gangguan musuh.
3. Mengaplikasikan system jihad fi sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah swt.
Politik luar negeri islam yang mengatur hubungan negara dengan rakyatnya serta instansi yang ada dibawahnya dengan organisasi kenegaraan lainnya. Adapun prinsip-prisip yang digunakan dalam politik luar negeri islam:
1. Pokok dalam hubungan negara adalah perdamaian.
2. Tidak memutuskan hubungan damai antar negara kecuali karena alasan yang mendesak atau darurat.
3. Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri tetap dalam keadaan damai dan menjamin kedamaian itu.
4. Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri perang dengan tujuan mengurangi penderitaan.
5. Membuat syarat-syarat bila negara mau diakuai negara lain.
6. Megumumkan ketentuan-ketentuan perang bila sampai itu terjadi agar tetap pada tujuan yang benar.
Politik luar negeri islam berlangsung dalam keadaan damai dan perang. Dalam hubungan politik damai antar negara harus mampu menjaga keamanan, kepercayaan dan perdamaian. Sedangkan dalam politik luar negeri islam dalam keadan perang adalah hanya boleh terjadi apabila dalam hubungan politik tersebut ada upaya memerangi islam, menghalangi dakwah dan mereka yang menyerukan untuk tidak mendengarkan dakwah. Berikut merupakan prinsip politik luar negeri islam yang berlangsung damai: menjaga berdamaian, menegakkan keadilan, memenuhi janji, menjaga hak-hak dan kebebasan no muslim, serta melakukan tolong menolong kemanusiaan dan saling toleransi.
Sementara islam membenci peperangan. Perang hanya akan menimbulkan kesedihan, keruskan, penghancuran dan pembunuhan. Adapun prinsip-prinsip luar negeri islam dalam keadaan perang adalah:
1. Menentukan tujuan perang. Perang dalam islam bukan semata-mata adanya keinginan untuk perang namun dikarenakan oleh sebab karena ingin mencapai tujuan tertentu. Dalam islam tujuan perang itu antar lain: menahan serangan musuh dan melawan kedzaliman dan mengamankan dakwah yang membawa kebajikan untuk seluruh umat.
2. Melakukan persiapan. Suatu negara harus selalu berada dalam kekuatan dan persiapan dalam menahan perang dan mencegah perang itu terjadi.
3. Tidak meminta bantuan musuh untuk mengalahkan musuh. Umat islam harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh musuh yang menampakkan senang dengan landasan-landasan islam, padahal sejatinya dia ingin menghancurkan landasan islam itu sendiri. Jika hal demikian terjadi maka akan berakibat lebih fatal lagi terhadap umat islam.
4. Menepati perjanjian dan persetujuan. Menepati perjanjian atau persetujuan dalam perang adalah sama dalam keadaan damai. Tidak boleh makukan pelanggaran dalam perjanjian kecuali dalam keadaan yang darurat.
5. Menjalankan hukum dan adab islam dalam perang. Islam membuat hukum-hukum, syarat serta etika yang tidak boleh dilanggar oleh umat islam dan pemimpin. Diantaranya: a. Dilarang membunuh wanita, anak kecil dan ornag tua kecuali orang tersebut turut memerangi islam dengan tipu muslihatnya, b. dilarang membunuh seseorang dengan khianat tanpa mengumumkan terlebih dahulu sikap perang, c. dilarang merusak jenazah musuh sekalipun hal yang sama dilakukan terhadap jeazah orang muslim, d. mengubur mayat-mayak musuh sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan, e. memperlakukan tawanan dengan baik.

C.KONSEP HUKUM DALAM ISLAM


a.Pengrtian Hukum Islam
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuhdan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Dengan adanya Hukum dalai slam berarti ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan termasuk perbuatan maksiat.
Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :
Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum Islam :
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
Ø  Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
Ø  Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
Ø  Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
Ø  Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
b.Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian :
1. Bidang Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Mu’amalah ( ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.
c)      Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak . Menurut Abu Ishak al-shatibi :
1. Memelihara agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta

 


 

 




BAB VIII

SAINS,SENI,INFORMASI,DAN KESENIAN DALAM ISLAM

A.Sains, Seni dan Teknologi Dalam Islam

Sains dan seni dalam Islam merupakan kesatupaduan (unitas) antara nilai kewahyuan dan kreatifitas kemanusiaan dalam mengembangkan potensi alam semesta. Proses pengembangan dan wujud dari puncak kemampuan semua ini selalu disebut sebagai peradaban. Kesemua fenomena di kalangan masyarakat Islam dalam mewujudkan hal ini, adalah sebagai sesuatu yang khas yang menunjukkan bahwa Islam sendiri adalah sebagai bagian dari sistem peradaban dunia. Karena dalam banyak hal, Islam memiliki sejumlah doktrin yang selalu mengarahkan pada semua penganutnya untuk mewujudkan kemampuan masing-masing semaksimal mungkin dalam aspek-aspek kebudayaan.
Dengan demikian, semua bentuk-bentuk sains dan seni dalam Islam secara keseluruhannya juga memanifestasikan pada pemanfaatan fasilitas alam semesta, yang secara tidak langsung juga memang berasal dari Allah SWT. Sehingga hampir tidak ada ruang untuk menjelaskan bahwa, berbagai bentuk sains dan seni dalam Islam bersifat sekular atau terpisah dari pertanggungjawaban (para kreatornya) terhadap Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Ahli dalam semua hal “wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘aliim”(QS Yusuf).
Dalam tulisannya “ Art and Cultur in the Islamic World” Oleg Grabor menjelaskan, bahwa sains, seni dan budaya Islam jelas-jelas memiliki corak dan karakteristik yang berbeda dengan seni dan budaya masyarakat dunia lainnya yang lainnya, berikut sejumlah kekhasan dan keunikannya. Seperti halnya juga Kristen, Budha, Eropa, China dan sebagainya. Hal ini bisa dimengerti, karena semua bentuk-bentuk karya seni dan budaya bahkan sains dan teknologinya tidak semata-mata lahir dari dunia yang kosong atau hampa, tapi ia merupakan wujud dari hasil dialog antara idealitas dan system keyakinan si pencipta (kreator)nya dengan realitas dan tuntutan sejarah yang mengililinginya.

B.Seni Dalam Islam
Berbagai gambaran al-Qur’an yang menceritakan begitu banyak keindahan, seperti surga, istana dan bangunan-bangunan keagamaan kuno lainya telah memberi inspirasi bagi para kreator untuk mewujudkannya dalam dunia kekinian saat itu. Hadits Nabi SAW yang menyebutkan “Allah al-Jamiil yuhib al-jamal,” telah mengilhami banyak hal bagi para seniman muslim yang taat untuk mewujudkan sesuatu yang bisa dicintai Tuhannya. Asma-asma Allah SWT, seperti al-Jamiil secara theologies sangat membenarkan para kreator seni untuk memanifestasikannya dalam banyak hal.
Namun pada sisi yang lain, berbagai larangan Nabi SAW dan para ulama mereka untuk melukis dan menggambar mahluk hidup yang bernyawa/bersyahwat dalam mewujudkan corak keindangan ruangan -meskipun hal ini tidak ditemukan teks-nya secara langsung dalam al-Qur’an-, kegiatan mereka dalam mewujudkan gagasan keindahan, tak pernah kehilangan arah. Kreasi dan potensi seni mereka, kemudian dialihkannya pada berbagai bentuk kaligrafi Islam, dengan pola dan karaktersitik yang indah dan rumit. Mereka membentuk corak ragam hias ruangan, benda-benda antik seperti gelas atau guci, karpet, dan sebagainya dengan berbagai ornamen bunga-bungaan atau tumbuh-timbuhan yang dianggap bukan sejenis hewan atau manusia. Khusus untuk ruangan-ruangan tertentu atau tempat-tempat yang dianggap layak, biasanya selalu diselipi atau bahkan dimunculkan ayat-ayat al-Qur’an, hadits atau kata-kata hikmah, dengan pola seni tulis (kaligrafi), diwany, kuufy, riq’y, naskhy, tsulusty, atau yang lainnya yang sangat indah. Semua ini merupakan bentuk-bentuk kesatupaduan antara nilai-nilai seni dan spiritual termasuk selipan nilai-nilai dakwah islamiyah secara umum.
Dalam rangka memperindah bangunan masjid, desain interior dengan pola-pola yang telah dijelaskan banyak ditemukan dihampir setiap masjid-masjid besar di dunia Islam, dari mulai di Cordova, Maroko, Mesir, Damaskus, Madinah, Makkah, Baghdad, Kuffah, sampai di India dan masjid-masjid di Nusantara Indonesia. Berbagai bentuk ruangan masjid yang berkembang pada umumnya mengikuti trends kebutuhan setempat, namun bangunan utama selalu menunjukkan pola yang sama yakni bujur sangkar, yang dilengkapi dengan ceruk yang menonjol ke luar bagian depannya bagi tempat imam. Sebenarnya pusat masjid dunia Islam selalu terfokus pada tiga pusat bangunan suci Islam (the three-pan Islamic sanctuaries); Masjid al-Haram Makkah, Masjid al-Munawwaroh Madinah dan Masjid al-Aqsa Palestina. Ketiganya bukan hanya memiliki nilai histories dalam doktrin dan kewahyuan Islam, tapi juga karakteristik dan nilai estetikanya yang cukup tinggi, yang hampir tidak ditemukan kekurangannya dalam nilai dan fungsi sebuah bangunan suci.
C.Sains dan Teknologi Dalam Islam
Salah satu sumbangan terbesar Islam bagi dunia modern sekarang, adalah mewariskan sejumlah teori pengetahuan tentang alam semesta dan cara-cara menerapkan pengetahuan tentangnya. Dalam banyak hal, hubungan antara ilmu pengetahuan (sains) dengan cara-cara menerapkannya (teknologi) telah banyak dicontohkan dan diujicobakan oleh sejumlah sarjana muslim pada sekitar abad ke-9 – 13 M.. Mereka bukan hanya ditopang oleh pengetahuan dan pengalamannya, tapi juga anugrah yang melimpah dengan mendapat fasilitas dari pemerintahan, terutama pada masa-masa kejayaan Abbasiyah di Baghdad. Sebelum melahirkan teknologi, pengembangan sains lebih dahulu mereka dapatkan, bukan hanya dari hasil-hasil temuan mereka sendiri, tapi juga mereka dapatkan dari sejumlah sumber yang berasal bukan hanya dari dalam doktrin Islam saja. Kebanyakan pengetahuan tentang hukum-hukum alam, ilmu ukur dan matematika, fisika dan geometrika sampai ilmu gaya dan berat mengenai bermacam-macam benda, mereka peroleh dari warisan Yunani, Persia, India dan Mesir. Pengetahuan sains ini mereka kuasai terlebih dahulu sebelum mengembangkan teknologi. Karena ilmu-ilmu tersebut adalah sebagai dasar-dasar bagi pengembangan teknologi berikutnya.
Perbedaan yang mendasar antara sains dan teknologi adalah, sains lebih banyak berbicara tentang teori dan pengetahuan mengenai macam-macam objek baik yang bersifat mendasar maupun universal, objektif dan sistematik. Sedangkan teknologi lebih bersifat praktis, yakni ilmu tentang cara-cara menerapkan pengetahuan sains untuk memanfaatkan alam semesta bagi kesejahteraan dan kemudahan serta kenyamanan umat manusia. Keduanya sama-sama bersifat netral bagi kehidupan umat manusia, baik dalam hubungannya sekedar pengetahuan, maupun sebagai alat bagi kemudahan mereka hidup.
Beberapa contoh sains dan teknologi Islam, yang berkait dengan warisan Hellenisme Yunani adalah filsafat, astronomi, fisika, geometrika, kimia, pertambangan dan metalurgi, matematika, kedokteran, pertanian, dan sebagainya. Dalam bidang matematika kontribusi Islam telah mengenalkan system bilangan India, dengan mengenalkan bilangan baru nol (0) dengan sebuah titik (.). Hal ini telah mempermudah bagi proses penghitungan berikutnya, sekalipun dengan jumlah klipatan yang sangat panjang.
Bidang fisika yang paling menonjol adalah mengenai teori optik yang dikembangkan oleh Ibn al-Haitsam dalam karyanya “Kitab al-Manadzir”, al-Khaziny (w. 1040 M) juga mengurai tentang gaya gravitasi spesifik dalam karyanya “Kitab Mizan al-Hikmah”. Pengobatan dalam Islam mereka dapatkan banyak dari Persia atau Mesopotamia, India dan lainnya. Muhammad Ibn Zakariya al-Razy (w. 925 M) seorang dokter dan penulis kitab pengobatan yang cukup terkenal, juga Ibn Sina dengan Qonun fi al-Thib-nya. Keduanya sama-sama telah membuktikan penguasaannya dalam hal teknologi farmasi dan kedokteran. Dan hampir menjadi sebuah kebiasaan bahwa para ahli ini biasa merangkap dalam profesinya, selain sebagai filosof, astronom juga ahli dalam farmasi dan kedokteran.
Salah satu contoh pengembangan teknologi lainnya dalam Islam adalah ditemukannya penerapan teori-teori fisika dalam menentukan arah waktu dengan membuat jam melalui mekanisme gerak (escapement) air raksa, yang dibuat oleh al-Muradi pada abad ke 11 M. Termasuk Ridwan dan al-Jazary juga membuat jam dari gerakan air yang disambungkan dalam gir-gir bersegmen dan episiklus. Kincir air untuk mengambil air dari saluran yang lebih rendah untuk dinaikkan ke lokasi yang lebih atas, juga telah biasa digunakan di Murcia Spanyol, dan contohnya masih berfungsi sampai abad ke 13 M.
BAB IX
KONSEP PENDIDIKAN DALAM ISLAM
A.Definisi Pendidikan Islam
Pendidikan Islam adalah system yang dapat memberikan kemampuan seseorang untuk memimpin kehidupannya sesuai dengan cita-cita Islam, karena nilai-nilai Islam telah menjiwai dan mewarnai corak kepribadiannya.
Pengertian pendidikan Islam dengan sendirinya adalah suatu system kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah. Oleh karena itu Islam mempedomani seluruh aspek kehidupan manusia muslim baik duniawi maupun ukhrowi.
Mengingat luasnya jangkauan yang harus digarap oleh pendidikan Islam, maka pendidikan Islam tidak menganut system tertutup melainkan terbuka terhadap tuntutan kesejahteraan umat manusia, baik tuntutan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup rohaniah. Kebutuhan itu semakin meluas sejalan dengan meluasnya tuntutan hidup manusia itu sendiri.
Oleh karena itu, ditinjau dari aspek pengalamannya pendidikan Islam berwatak akomodatif kepada tuntutan kemajuan zaman yang ruang lingkupnya berada didalam kerangka acuan norma-norma kehidupan Islam. Hal demikian akan nampak jelas dalam teorisasi pendidikan Islam yang dikembangkan. Ilmu pendidikan Islam adalah studi tentang system dan proses kependidikan yang berdasarkan Islam untuk mencapai produk atau tujuan, baik studi secara teoritis maupun praktis.
Ada pula yang berpendapat bahwa pendidikan Islam adalah pendidikan yang berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan akal. Penggunaan dasar ini haruslah berurutan, al-qur’an terlebih dahulu dijadikan sebagai sumber dari segala sumber, bila tidak ada atau tidak jelas didalam al-qur’an maka harus dicari dalam hadits, bila tidak juga jelas atau tidak ada didalam hadits barulah digunakan akal (pemikiran), tetapi temuan akal itu tidak boleh bertentangan dengan jiwa al-qur’an dan atau hadits.
B.Konsep Pendidikan Islam
Jika makna pendidikan Islam telah terdistorsi oleh konsep-konsep dari Barat, maka konsepnya sudah tentu bergeser dari konsep dasar pendidikan Islam. Konsep pendidikan Islam mestinya tidak menghasilkan SDM yang memiliki sifat zulm, jahl dan junun. Artinya produk pendidikan Islam tidak akan mengambil sesuatu yang bukan haknya, atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya (zalim), tidak menempuh cara yang salah dalam mencapai tujuan (jahil) dan tidak salah dalam menentukan tujuan hidup.
Pendidikan Islam tidak hanya menekankan pada aspek kognitif (ta’lim) dan meninggalkan aspek afektif (amal dan akhlaq). Pendidikan yang terlalu intelektualistis juga bertentangan dengan fitrah. Al-Qur’an mensyaratkan agar fikir didahului oleh zikir (Ali Imran 191). Fikir yang tidak berdasarkan pada zikir hanya akan menghasilkan cendekiawan yang luas ilmunya tapi tidak saleh amalnya. Ilmu saja tanpa amal, menurut Imam al-Ghazzali adalah gila dan amal tanpa ilmu itu sombong. Dalam pendidikan Islam keimanan harus ditanamkan dengan ilmu, ilmu harus berdimensi iman, dan amal mesti berdasarkan ilmu. Begitulah, pendidikan Islam yang sesuai dengan fitrahnya, yaitu pendidikan yang beradab.

C.ASAS PENDIDIKAN ISLAM
Dalam konteks individu, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan asasi manusia. Sebab, ia menjadi jalan yang lazim untuk memperoleh pengetahuan atau ilmu. Sedangkan ilmu akan menjadi unsur utama penopang kehidupannya. Oleh karena itu, Islam tidak saja mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu, bahkan memberi dorongan serta arahan agar dengan ilmu itu manusia dapat menemukan kebenaran hakiki dan mendayungkan ilmunya diatas jalan kebenaran. Rosulullah SAW bersabda, “Tuntutlah oleh kalian akan ilmu pengetahuan, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah SWT, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah shodaqoh. Sesungguhnya ilmu itu akan menempatkan pemiliknya pada kedududkan tinggi lagi mulia. Ilmu adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan akhirat. (HR. ar-Rabi’)
Makna hadits tersebut sejalan dengan firman Allah SWT : “Allah niscaya mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan mereka yang berilmu pengetahuan bertingkat derajat. Demi Allah maha mengetahui terhadap apa yang kamu lakukan. (Qs. Al-Mujadalah 11)
Aqidah Islam menjadi asas dari ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti semua ilmu pengetahuan yang dikembangkan harus bersumber pada aqidah Islam, karena memang tidak semua ilmu pengetahuan lahir dari aqidah Islam. Yang dimaksud adalah aqidah Islam harus dijadikan standar penilaian. Ilmu pengetahuan yang bertentangan dengan aqidah Islam tidak boleh dikembangkan dan diajarkan kecuali untuk dijelaskan kesalahannya.

D. TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM
            Tujuan akhir pendidikan Islam pada hakikatnya adalah realisasi dan cita-cita ajaran Islam itu sendiri, yang membawa misi bagi kesejahteraan umat manusia sebagai hamba Allah lahir dan batin, dunia dan akhirat.     
            Mengingat tujuan pendidikan yang begitu luas, maka tujuan tersebut dibedakan dalam beberapa bidang menurut tugas dan fungsi manusia secara filosifis sebagai berikut :
1). Tujuan individual yang menyangkut individu, melalui proses belajar dalam rangka mempersiapkan dirinya dalam kehidupan dunia dan akhirat.
2). Tujuan sosial yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan, dan dan dengan tingkah laku masyarakat umumnya serta dengan perubahan-perubahan yang diinginkan pada pertumbuhan pribadi, pengalaman dan kemajuan hidup.
3). Tujuan profesional yang menyangkut pengajaran sebagai ilmu, seni dan profesi serta sebagai suatu kegiatan dalam masyarakat.
         
E.METODOLOGI PENDIDIKAN ISLAM
Adapun metodologi yang dipakai dalan pendidikan Islam adalah :
1)      Metode mendidik secara kelompok disebut “metode mutual education”.
2)      Metode pendidikan dengan menggunakan cara Instruksional yaitu yang bersifat mengajar tentang ciri-ciri sesuatu (orang yang beriman) dalam bersikap dan bertingkah laku agar mereka dapat mengetahui bagai mana seharusnya mereka bersikap dan berbuat sehari-hari.
3)       Metode mendidik dengan bercerita
4)      Metode bimbingan dan penyuluhan.
5)      Metode yang cukup besar pengaruhnya dalam mendidik adalah metode pemberian contoh dan teladan.
6)      Metode diskusi.
7)      Metode soal-jawab.
8)      Metode targhieb dan tarhieb yaitu cara memberikan pelajaran dengan memberi dorongan (motivasi) untuk memperoleh kegembiraan bila mendapatkan sukses dalam kebaikan, sedang bila tidak sukses karena tidak mau mengikuti petunjuk yang benar akan mendapat kesusahan.
9)      Metode taubat dan ampunan yaitu cara membangkitkan jiwa dan rasa frustasi kapada kesegaran hidup dan optimisme dalam belajar seseorang, dengan memberikan kesempatan bertaubat dari kesalahan atau kekeliruan yang telah lampau yang diikuti dengan pengampunan atas dosa dan kesalahan.



BAB X
KESEHATAN DALAM ISLAM
A.Anjuran Menjaga Kesehatan
Sudah menjadi semacam kesepakatan, bahwa menjaga agar tetap sehat dan tidak terkena penyakit adalah lebih baik daripada mengobati, untuk itu sejak dini diupayakan agar orang tetap sehat. Menjaga kesehatan sewaktu sehat adalah lebih baik daripada meminum obat saat sakit. Dalam kaidah ushuliyyat dinyatakan:
 Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata, aku pernah datang menghadap Rasulullah SAW, saya bertanya: Ya Rasulullah ajarkan kepadaku sesuatu doa yang akan akan baca dalam doaku, Nabi menjawab: Mintalah kepada Allah ampunan dan kesehatan, kemudian aku menghadap lagipada kesempatan yang lain saya bertanya: Ya Rasulullah ajarkan kepadaku sesuatu doa yang akan akan baca dalam doaku. Nabi menjawab: “Wahai Abbas, wahai paman Rasulullah saw mintalah kesehatan kepada Allah, di dunia dan akhirat.” (HR Ahmad, al-Tumudzi, dan al-Bazzar)
Nilai Sehat dalam Ajaran Islam
Dengan merujuk konsep sehat yang dewasa ini dipaharm. berdasarkan rumusan WHO yaitu: Health is a state of complete physical, mental and social-being, not merely the absence q; disease on infirmity (Sehat adalah suatu keadaan j^sm rohaniah, dan sosia] yang baik, tidak hanyatidak bt”.*)-esiyal cacat). Dadang Ha\v?ri melaporkan, bahwa s^aK ^hunsehingga rnonjadi -eliat
 Menurut penelitian ‘Ali Mu’nis, dokter spesialis internal Fakultas Kedokteran Universitas ‘Ain Syams Cairo, menunjukan bahwa ilmu kedokteran modern menemukan kecocokan terhadap yang disyariatkan Nabi dalam praktek pcngobatan yang berhubungan dengan spesialisasinya.


C.Kesehatan Jasmani
Ajaran Islam sangat menekankan kesehatan jasmani. Agar tetap sehat, hal yang perlu diperhatikan dan dijaga, menurut sementara ulama, disebutkan, ada sepuluh hal, yaitu: dalam hal makan, minum, gerak, diam, tidur, terjaga, hubungan seksual, keinginan-keinginan nafsu, keadaan kejiwaan, dan mengatur anggota badan.
            a.Mengatur Pola Makan dan Minum
Dalam ilmu kesehatan atau gizi disebutkan, makanan adalah unsur terpenting untuk menjaga kesehatan. Kalangan ahli kedokteran Islam menyebutkan, makan yang halalan dan thayyiban. Al-Quran berpesan agar manusia memperhatikan yang dimakannya, seperti ditegaskan dalam ayat: “maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya”.(QS. ‘Abasa 80 : 24 )
b. Keseimbangan Beraktivitas dan Istirahat
 Al-Quran melarang melakukan sesuatu yang dapat merusak badan. Para pakar di bidang medis memberikan contoh seperti merokok. Alasannya, termasuk dalam larangan membinasakan diri dan mubadzir dan akibatyang ditimbulkan, bau, mengganggu orang lain dan lingkungan.
 Islam melarang membebani badan melebihi batas kemampuannya, seperti melakukan begadang sepanjang malam, melaparkan perut berkepanjangan sekalipun maksudnya untuk beribadah, seperti tampak pada tekad sekelompok Sahabat Nabi yang ingin terus menerus shalat malam dengan tidak tidur, sebagian hendak berpuasa terus menerus sepanjang tahun, dan yang lain tidak mau ‘menggauli’ istrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
 “Nabi pernah berkata kepadaku: Hai hamba Allah, bukankah aku memberitakan bahwa kamu puasa di sz’am? hari dan qiyamul laildimalam hari, maka aku katakan, benarya Rasulullah, Nabi menjawab: Jangan lalukan itu, berpuasa dan berbukalah, bangun malam dan tidurlah, sebab, pada badanmu ada hak dan pada lambungmujuga ada hak” (HR Bukhari dan Muslim).
c.Olahraga sebagai Upaya Menjaga Kesehatan
 Tujuan utama olahraga adalah untuk mempertinggi kesehatan yang positif, daya tahan, tenaga otot, keseimbangan emosional, efisiensi dari fungsi-rungsi alat tubuh, dan daya ekspresif serta daya kreatif. Dengan melakukan olahraga secara bertahap, teratur, dan cukup akan meningkatkan dan memperbaiki kesegaran jasmani, menguatkan dan menyehatkan tubuh. Dengan kesegaran jasmani seseorang akan mampu beraktivitas dengan baik.
 Nash al-Quran yang dijadikan sebagai pedoman perlunya berolahraga, dalam konteks perintah jihad agar mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi kemungkinan serangan musuh, yaitu ayat:
 “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu najkahkanpadajalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS.Al-Anfal :6o):
d.Anjuran Menjaga Kebersihan
Ajaran Islam sangat memperhatikan masalah kebersihan yang merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu kedokteran. Dalam terminologi Islam, masalah yang berhubungan dengan kebersihan disebut dengan al-Thaharat. Dari sisi pandang kebersihan dan kesehatan, al-thaharat merupakan salah satu bentuk upaya preventif, berguna untuk menghindari penyebaran berbagai jenis kuman dan bakteri.
 Imam al-Suyuthi, ‘Abd al-Hamid al-Qudhat, dan ulama yang lain menyatakan, dalam Islam menjaga kesucian dan kebersihan termasuk bagian ibadah sebagai bentuk qurbat, bagian dari ta’abbudi, merupakan kewajiban, sebagai kunci ibadah, Nabi bersabda: “Dari ‘Ali ra., dari Nabi saw, beliau berkata: “Kunci shalat adalah bersuci” (HR Ibnu Majah, al-Turmudzi, Ahmad, dan al-Darimi)
Islam sebagai agama yang sempurna dan lengkap. Telah menetapkan prinsip-prinsip dalam penjagaan keseimbangan tubuh manusia. Diantara cara Islam menjaga kesehatan dengan menjaga kebersihan dan melaksanakan syariat wudlu dan mandi secara rutin bagi setiap muslim.
Tidak ada sesuatu yang begitu berharga seperti kesehatan. Karenanya, hamba Allah hendaklah bersyukur atas kesehatan yang dimiltkinya dan tidak bersikap kufur. Nabi saw. bersabda, “Ada dua anugerah yang karenanya banyak manusia tertipu, yaitu kesehatan yang baik dan waktu luang.” (HR. Bukhari)
 Diriwayatkan oleh  at-Tirmidzi bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa bangun di pagi hari dengan badan schat dan jiwa sehat pula, dan rezekinya dijamin, maka dia seperti orang yang memiliki dunia seluruhnya.”













BAB XI
TINDAK PIDANA KORUPSI

A.   PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakar yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai suatu kekuasaan mutlak. Sebagai akibat korupsi ketimpangan antara si miskin dan sikaya semakin kentara. Orang-orang kaya dan memiliki politisi korup bisa masuk dalam golongan elite yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka juga memilik status sosial yang tinggi.
Secara bahasa, korupsi berasal dari bahasa inggris, yaitu corrupt, yang berasal daari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rupere yang berarti pecah atau jebol. Istilah korupsi juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya korupsi lebih dikenal menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa adanya catatan administrasi. Pengertian korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.


B. PENYEBAB TIMBULNYA KORUPSI
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.      Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.       Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.      Manajemen yang kurang baik.
4.      .Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
5.      Warisan pemerintahan kolonial.
6.      sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

C.UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a.       Preventif.
1.      Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2.      mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3.      Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4.      Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5.      menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6.      Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b.      Represif.
1.      Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2.      Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

c.      Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.










BAB XII
KRISIS MORAL DAN AKHLAK

A. Pengertian Moral atau akhlak
Menurut Al-Ghazali :
·         “Akhlak ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran lebih dahulu”. Akhlak umumnya disama artikan dengan arti kata budi pekerti, kesusilaan atau sopan santun dalam bahasa Indonesia, atau tidak berbeda pula dengan arti kata ethic (etika). Memang etika ini menarik untuk dibicarakan, akan tetapi sulit untuk dipraktekkan. Etika adalah sistem daripada prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk.
·         Akhlak dalam pandangan Islam mempunyai posisi yang sangat vital dan fundamental

B.Penyebab Krisis Akhlak
Adapun yang menjadi akar masalah penyebab timbulnya krisis akhlak dalam masyarakat cukup banyak, yang terpenting diantaranya adalah :
                                                                                                         
1.      Krisis akhlak terjadi karena longgarnya pegangan terhadap agama yang menyebabkan hilangnya pengontrol diri dari dalam (self control). Selanjutnya alat pengontrol perpindahan kepada hukum dan masyarakat. Namun karena hukum dan masyarakat juga sudah lemah, maka hilanglah seluruh alat kontrol. Akibatnya manusia dapat berbuat sesuka hati dalam melakukan pelanggaran tanpa ada yang menegur.
2.      Krisis akhlak terjadi karena pembinaan moral yang dilakukan oleh orang tua, sekolah dan masyarakat sudah kurang efektif. Bahwa penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di negara kita adalah keluarga, masyarakat dan pemerintah.Ketiga institusi pendidikan sudah terbawa oleh arus kehidupan yang mengutamakan materi tanpa diimbangi dengan pembinaan mental spiritual.
3.      Krisis akhlak terjadi karena derasnya arus budaya hidup materialistik, hedonistik dan sekularistik. Derasnya arus budaya yang demikian didukung oleh para penyandang modal yang semata-mata mengeruk keuntungan material dengan memanfaatkan para remaja tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan akhlak para generasi penerus bangsa.
4.      Krisis akhlak terjadi karena belum adanya kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Kekuasaan, dana, teknologi, sumber daya manusia, peluang dan sebagainya yang dimiliki pemerintah belum banyak digunakan untuk melakukan pembinaan akhlak bangsa. Hal yang demikian semakin diperparah dengan ulah sebagian elite politik penguasa yang semata-mata mengejar kedudukan, kekayaan dan sebagainya dengan cara-cara yang tidak mendidik, sepeati adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Fenomena yang kita saksikan memang benar, bahwa nilai-nilai akhlak dan moral yang berkembang kini telah jauh dari harapan dan sangat mengkhawatirkan. Sebagai kambing hitamnya sering kita menyalahkan dunia pendidikan yang bertanggung-jawab atas semua yang terjadi.Rasanya memang ada benarnya juga kalau dipikirkan secara mendalam, sebab kemerosotan nilai-nilai itu tak terlepas dari peran dunia pendidikan yang tugas salah satunya adalah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mendidik nilai-nilai moral bangsa.
5.      Krisis akhlak terjadi apabila norma-norma akhlak mulia tidak dijalankan dengan baik bahkan cenderung dilanggar. Sebagai contoh kami kemukakan data-data terjadinya perusakan akhlak terutama kepada para remaja berupa narkoba, shabu-shabu, putow, heroin, ganja, ecstasy, morphin, dan lain-lain. Sasarannya mulai dari anak-anak sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Pengaruh buruk yang diperoleh adalah dapat merusak hati dan otak meskipun pada tahap awal si pecandu merasa segar, gembira, fly, tidak tidur, dan merasa berani.

C.Akibat Krisis Akhlak

Krisis akhlak pada elite politik terlihat dengan adanya penyelewengan, penindasan, saling menjegal atau adu domba, fitnah dan perbuatan maksiat lainnya. Pada lapisan masyarakat, krisis akhlak juga terlihat pada sebagian sikap mereka yang sangat mudah merampas hak orang lain, misalnya menjarah, main hakim sendiri, melanggar peraturan tanpa merasa bersalah, mudah terpancing emosi, mudah diombang-ambingkan dan perbuatan lain yang merugikan orang lain atau diri sendiri.
Kemerosotan nilai-nilai moral yang tadinya hanya menerpa sebagian kecil elite politik dan sebagian masyarakat yang lebih tepatnya pada orang dewasa yang mempunyai kedudukan, jabatan, profesi dan kepentingan, kini telah menjalar pada masyarakat kalangan pelajar. Banyaknya keluhan orang tua, guru, pendidik dan orang-orang yang berkecimpung dalam bidang keagamaan serta pengaduan masyarakat sosial umumnya, yang berkenaan dengan ulah sebagian pelajar yang sukar dikendalikan, nakal, sering bolos sekolah, tawuran, merokok, mabuk-mabukan dan lebih pilu lagi sudah memasuki dunia pornografi.
Di antara prioritas yang dianggap sangat penting dalam usaha perbaikan (ishlah) ialah memberikan perhatian terhadap pembinaan individu sebelum membangun masyarakat; atau memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem dan institusi. Yang paling tepat ialah apabila kita mempergunakan istilah yang dipakai oleh Al Qur'an yang berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu:

"...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri..." (QS. Ar-Ra'd: 11)

Inilah sebenarnya yang menjadi dasar bagi setiap usaha perbaikan, perubahan, dan pembinaan sosial. Yaitu usaha yang dimulai dari individu, yang menjadi fondasi bangunan secara menyeluruh. Karena kita tidak bisa berharap untuk mendirikan sebuah bangunan yang selamat dan kokoh kalau batu-batu fondasinya keropos dan rusak. Individu manusia merupakan batu pertama dalam bangunan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usaha yang diupayakan untuk membentuk manusia Muslim yang benar dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang sempurna harus diberi prioritas atas usaha-usaha yang lain. Karena sesungguhnya usaha pembentukan manusia Muslim yang sejati sangat diperlukan bagi segala macam pembinaan dan perbaikan. Itulah pembinaan yang berkaitan dengan diri manusia.

D. Cara Mengatasi Krisis Akhlak

Sejalan dengan sebab-sebab timbulnya krisis akhlak tersebut di atas, maka cara untuk mengatasinya dapat ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama
Pendidikan akhlak dapat dilakukan dengan menetapkan pelaksanaan pendidikan agama, baik di rumah, sekolah maupun masyarakat. Hal yang demikian diyakini, karena inti ajaran agama adalah akhlak yang mulia yang bertumpu pada keimanan kepada Tuhan dan keadilan sosial.Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang hendak mengikuti kepercayaan yang dianutnya.Madrasah-madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya merupakan salah satu alat dan sumber pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan beragama yang telah berurat dalam masyarakat umumnya, maka hendaklah mendapat perhatian dan bantuan baik material ataupun dorongan spiritual dari pemerintah.
Kedua
Dengan mengintegrasikan antara pendidikan dan pengajaran. Hampir semua ahli pendidikan sepakat, bahwa pengajaran hanya berisikan pengalihan pengetahuan (transfer of knowladge), keterampilan dan pengalaman yang ditujukan untuk mencerdaskan akal dan memberikan keterampilan.Sedangkan pendidikan tertuju kepada upaya membantu kepribadian, sikap dan pola hidup yang berdasarkan nilai-nilai yang luhur.Pada setiap pengajaran sesungguhnya terdapat pendidikan dan secara logika keduanya telah terjadi integrasi yang penting.
Pendidikan yang merupakan satu cara yang mapan untuk memperkenalkan pelajar (learners) melalui pembelajaran dan telah memperlihatkan kemampuan yang meningkat untuk menerima dan mengimplementasikan alternatif-alternatif baru untuk membimbing perkembangan manusia.Dengan integrasi antara pendidikan dan pengajaran diharapkan memberikan kontribusi bagi perubahan nilai-nilai akhlak yang sesuai dengan tujuan pendidikan dalam menyongsong hari esok yang lebih cerah.
Ketiga
Bahwa pendidikan akhlak bukan hanya menjadi tanggung jawab guru agama saja, melainkan tanggung-jawab seluruh guru bidang studi. Guru bidang studi lainnya juga harus ikut serta dalam membina akhlak para siswa melalui nilai-nilai pendidikan yang terdapat pada seluruh bidang studi.
Melekatnya nilai-nilai ajaran agama pada setiap mata pelajaran atau bidang studi umum lainnya yang bukan pelajaran agama mempunyai nilai yang sangat penting dalam upaya mengembangkan nilai keagamaan pada anak didik.Melalui mata pelajaran umum selain siswa dapat memperlajari substansi, prinsip-prinsip dan konsep-konsep dari ilmu pengetahuan itu, diharapkan juga ada dimensi nilai yang terkandung dalam pendidikan itu.Dalam pembelajaran siswa mempunyai kewajiban agar mentaati peraturan tertulis, etika, adab sopan santun dan normanorma umum lainnya.Selain itu siwa dapat belajar untuk lebih mencintai lingkungan, baik di sekolah, keluarga atau masyarakat. Melalui pendidikan bidang studi lainnya, siswa juga dapat lebih memahami betapa agung dan perkasanya Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya yang berjalan dengan tertib, sesuai dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang juga disebut hukum alam.
Siswa akan menyadari bahwa apa yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya berasal dari Yang Maha Mencipta. Inilah pendidikan mata pelajaran bidang studi umum sebagai contoh yang menjadi wahana untuk pendidikan nilai-nilai agama.
Keempat
Pendidikan akhlak harus didukung oleh kerjasama yang kompak dan usaha yang sungguh-sungguh dari orang tua (keluarga), sekolah dan masyarakat. Orang tua di rumah harus meningkatkan perhatiannya terhadap anak-anaknya dengan meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan, keteladanan dan pembiasaan yang baik. Orang tua juga harus berupaya menciptakan rumah tangga yang harmonis, tenang dan tenteram, sehingga anak akan merasa tenang jiwanya dan dengan mudah dapat diarahkan kepada hal-hal yang positif.
Kelima
Pendidikan akhlak harus menggunakan seluruh kesempatan, berbagai sarana termasuk tekhnologi modern. Kesempatan berekreasi, pameran, kunjungan, berkemah dan kegiatan lainnya harus dilihat sebagai peluang untuk membina akhlak. Demikian juga dengan sarana yang telah canggih pada masa kini, seperti: siaran TV, Handphone (HP), surat kabar, majalah, internet dan tekhnologi lainnya tidak disalahgunakan, sehingga sarana tersebut dapat mempermudah proses pendidikan demi terwujudnya akhlak yang baik.





















DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Mudlor. Etika dalam Islam. Al Ikhlas. Surabaya
Bakry, Oemar. 1981. Akhlak Muslim. Angkasa. Bandung
Butt, Nasim. 2001. Sains dan Masyarakat Islam (Diterjemahkan oleh Masdar Hilmy dari Buku Science and Muslim Society). Bandung: Pustaka Hidayah.
Hamzah, Jur Andi.2005. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Hartanti, Evi. 2005.Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:Sinar Grafika
Hujair AH, Sanaky.2003. Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia.Yogyakarta: Safira Insania Press
Ilyas, Yunahar. 2009. Kuliah Akhlak. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI). Yogyakarta
Koeswadji, Hermien Hadiati.1994. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tndak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Mulyadi, Lilik.2000 Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Mujib, Abdul. 2006. Kepribadian dalam psikologi islam.jakarta: Raja Grafindo Persada
Prinst, Darwan.2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Saeful fachri, “Membentuk Kepribadian Islam”, di akses pada tanggal 05 Januari 2012 dalam  http://dakwahkampus.com/pemikiran/pendidikan/1444-pendidikan-islam-membentuk-  kepribadian-islam.html.
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Wawan Darmawan. 1999. “Masyarakat Madani: Peran Strategis Umat Islam”. Dalam Sudarno Shobron dan Mutohharun Jinan (Ed.). Islam, Masyarakat Madani, dan Demokrasi. Halaman 20-26. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Zuhairini et,al. 1992. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara

0 komentar :

Posting Komentar