A.Demokrasi
1.Sejarah
demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi
telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika itu,
bangsa Sumeria memiliki
beberapa negara kota yang
independen.[9] Di setiap
negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem
pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala
itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12][3] Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan.[3] Paket
pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di
Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan.[14] Namun dari
sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat
dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di
Senat dan
perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Pengertian
Demokrasiadalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain
sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu
besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab,
bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli -
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahaan dalam sebuah negara dengan
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari Yunani, yaitu
dÄ“mokratÃa yang terbentuk dari kata dêmos yang berarti rakyat, dan Kratos yang
berarti kekuasaan, sehingga kata dÄ“mokratÃa berarti kekuasaan rakyat.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
2.Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan RepublikIndonesia.[15]
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".[16] Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
3.Ciri
– Ciri Demokrasi
Demokrasi
yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan
kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan
perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya ada yang menggantikan
istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan
peranan warganegara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar
peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat
peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka
timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi
menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert
Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus
menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik
seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
- seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan
- seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu
Sehingga
dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat,
persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok dan atau pemerintah
bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan
prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.
Bedasarkan
political performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai
berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
- Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih
- pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa
- adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Ada
beberapa unsur prinsip yang secara umum dianggap penting, yaitu:
- Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
- Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
- Suatu system perwakilan
- Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
Ada
dua pendekatan tentang keterlibatan warganegara yang telah dikembangkan yaitu:
- Pendekatan elitis, demokrasi adalah suatu metode pembuatan keputusan yang mengokohkam efisiensi dalam administrasi dan pembuatan kebijasanaan namun menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pemdapat umum
- Pendekatan partisipatori, demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena sangat diperlukan untuk mendatangkan keuntungan ini-kita harus, menegakkan demokrasi langsung.
Demikianlah
artikel yang membahas tentang topik demokrasi atau lebih tepatnya mengenai ciri
– ciri demokrasi, semoga artikel ini tentunya dapat memberikan informasi yang
ermanfaat bagi kita semua.[ps]
Ciri pemerintahan demokratis:
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
B.NASIONALISME
Pengertian Nasionalisme.
Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang
mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan,
dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan
yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , antara lain :
a. Adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya.
b. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut , agar manusia mendapatkan hak – haknya secara wajar sebagai warga negara.
c. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
d. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia.
Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , antara lain :
a. Adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya.
b. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut , agar manusia mendapatkan hak – haknya secara wajar sebagai warga negara.
c. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
d. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia.
Prinsip – prinsip nasionalisme, menurut Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy, antara lain :
a. Hasrat untuk mencapai kesatuan
b. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
c. Hasrat untuk mencapai keaslian
d. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Banyak para tokoh nasionalis yang memang iklas berjuang untuk bangsanya. Mereka dapat berupa pemikir, pejuang dan lain - lain. Hal itu memang mereka sumbangkan untuk berbhakti kepada bangsa demi seluruh masyarakat yang ada di bangsa tersebut.
• Pengaruh positif globalisasi terhadap
nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
• Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
• Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
• Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
• Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
C.BHINNEKA TUNGGAL IKA
Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Kalian pasti telah mengetahui bahwa
ada banyak sekali suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
lengkapnya budayanya masing-masing. Walaupun suku-suku bangsa itu memiliki
budaya yang berbeda-beda, semuanya menyatu membentuk bangsa Indonesia.
Pada post ini kita akan membahas
keanekaragaman budaya dan etnis di Indonesia lewat suatu semboyan bangsa
Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Istilah bhinneka tunggal ika
berasal dari bahasa Sansekerta,bhina berarti beda, tunggal ika
berarti satu. Istilah ini menjadi semboyan nasional Indonesia yang terdapat
pada lambang negara burung garuda.
Ungkapan bhinneka tunggal ika
tercantum dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular pada jaman
Majapahit. Patih Gajah Mada juga menyebutkan istilah ini dalam usahanya
mempersatukan Nusantara. Pada permulaan kemerdekaan bangsa Indonesia semboyan
tersebut pun selalu digunakan untuk mendorong lahirnya semangat persatuan
bangsa. Semboyan tersebut memberi pesan agar keanekaragaman Indonesia
senantiasa dipelihara dan dipandang sebagai aset nasional.
Keanekaragaman bangsa Indonesia
diakibatkan antara lain oleh keadaan geografis dan latar belakang etnis.
Keadaan
Geografis
Indonesia adalah negara kepulauan
yang terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Kepulauan tersebut
mempunyai panjang wilayah 3.400 mil terhitung dari Sabang sampai Merauke.
Wilayah tersebut terletak dititik 95¤ BT-141¤ BT dan 6¤ LU-11¤LS, didaerah
khatulistiwa yang beriklim tropis.
Walaupun sama-sama beriklim tropis,
tiap-tiap daerah memiliki keadaan alam yang berbeda-beda. Dengan kondisi alam
yang berbeda-beda, masyarakat yang tinggal didaerah tersebut harus menyesuaikan
cara hidupnya dengan alam sekitarnya.
Keadaan geografis dengan banyaknya
gunung dan sungai serta berpulau-pulau mengakibatkan masyarakat yang satu dan
yang lainnya sulit berhubungan. Sebagai konsekuensinya, corak budaya
masing-masing masyarakat suku bangsa pun unik, memiliki ciri khas yang berbeda
dengan budaya masyarakat suku bangsa lainnya.
Etnis
Nenek moyang kita telah mendiami
kepulauan Nusantara sejak dahulu kala. Akan tetapi, walaupun hidup terpencar di
pulau-pulau yang berbeda, nenek moyang kita bukan berasal dari ras yang
berbeda, karena pada dasarnya asal mula bangsa Indonesia diperkirakan dari
daerah yang sama. Nenek moyang bangsa Indonesia datang dari pangkal anak benua
Hindia belakang, yang berbatasan dengan negeri Cina. Diwilayah ini terdapat dua
pusat persebaran bangsa-bangsa, yaitu di Yunan dan di Dongson. Baik penghuni
Yunan maupun Dongson berasal dari Dataran Tinggi Tibet. Kedua jenis bangsa
pendatang ini termasuk ras Austronesia, yang memiliki ciri-ciri fisik berkulit
sawo matang, berambut lurus dan berbadan ramping.
Kedatangan bangsa Yunan lebih awal
dibandingkan dengan bangsa Dongson. Bangsa Yunan disebut bangsa Proto Melayu
(Melayu Tua). Keturunannya adalah suku bangsa Batak, Dayak, Nias, Kubu dan
Toraja. Bangsa Dongson disebut bangsa Deutero Melayu (Melayu Muda).
Keturunannya bangsa Jawa, Sunda, Madura, Minangkabau dan Bugis.
Apa yang dikemukakan diatas adalah
awal dari keanekaragaman suku-suku bangsa di Indonesia, yang di dalam
perkembanganya setiap suku bangsa mempunyai kebudayaan sendiri-sendiri.
Kebudayaan ini diwujudkan dalam sistem kesenian (seperti musik, suara, tari,
pakaian adat dan bangunan rumah),ekonomi,kekerabatan,politik dan religi yang
akan kami bahas pada post yang akan data.
Sebagai
semboyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika mengandung makna yang penting
karena pengertian atau makna yang terkandung dalam seloka tersebut itulah
kiranya yang menuntun pemahaman bangsa Indonesia bahwa walaupun kita memiliki
keanekaragaman dalam banyak hal akan tetapi tetap satu jua adanya.
Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang mempunyai keanekaragaman sejarah, adat istiadat, bahasa serta kebudayaan sendiri-sendiri. Keanekaragaman tersebut tidak menjadi penghalang, bahkan dianggap sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Hal itu diwujudkan di dalam semboyan nasional Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” seperti yang terdapat pada lambang negara Indonesia. Ungkapan Bhineka Tunggal Ika tersebut berasal dari bahasa Sanskrit yang terdapat dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular pada zaman Majapahit.
Semenjak masa-masa permulaan kemerdekaan bangsa Indonesia semboyan tersebut senantiasa digunakan sebagai semboyan nasional digunakan untuk mendorong semangat persatuan bangsa. Semboyan tersebut memesankan keanekaragaman Indonesia yang senantiasa dipelihara dan dipandang sebagai asset nasional Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang mempunyai keanekaragaman sejarah, adat istiadat, bahasa serta kebudayaan sendiri-sendiri. Keanekaragaman tersebut tidak menjadi penghalang, bahkan dianggap sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Hal itu diwujudkan di dalam semboyan nasional Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” seperti yang terdapat pada lambang negara Indonesia. Ungkapan Bhineka Tunggal Ika tersebut berasal dari bahasa Sanskrit yang terdapat dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular pada zaman Majapahit.
Semenjak masa-masa permulaan kemerdekaan bangsa Indonesia semboyan tersebut senantiasa digunakan sebagai semboyan nasional digunakan untuk mendorong semangat persatuan bangsa. Semboyan tersebut memesankan keanekaragaman Indonesia yang senantiasa dipelihara dan dipandang sebagai asset nasional Indonesia.
Menurut
perkiraan para ahli, bangsa Indonesia terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa
atau golongan etnik (Depdikbud, 1984;149). Sebagai contoh dapat disebut
sukubangsa Aceh, Gayo, Batak, Minagkabau, dan Melayu di Sumatera; Suku Bangsa
Jawa dan Sunda di Jawa; Suku Bangsa Banjar dan Dayak di Kalimantan; Suku Bangsa
Bugis, Mandar, Toraja, Makasar, Buton dan Minahasa di Sulawesi; Suku Bangsa
Ambon, dan Kei di Maluku; Suku Bangsa Irian di Papua; Suku Bangsa Timor,
Flores, dan Sumba di Nusa Tenggara Timur, Suku Bangsa Sasak dan Bima di Nusa
Tenggara Barat serta Suku Bangsa Bali di Bali.
Perkembangan sejarah dan kesatuannya dengan lingkungan alam yang didiami selama berabad-abad memberikan cirri khusus pada kebudayaan Suku Bangsa tersebut. Karena itulah setiap Suku Bangsa memiliki ciri tersendiri yang berbeda-beda dengan suku yang lainnya, contoh nyata adalah bahasa, tiap daerah di Indonesia memiliki bahasa yang berbeda-beda. Misalnya Orang Aceh berbahasa Aceh, orang Tapanuli berbahasa Batak, orang Sumatera Barat berbahasa Minang, orang Sulawesi Selatan berbahasa Bugis dan Ternate, dan orang Sunda berbahasa Sunda. Apa yang dikemukakan tersebut hanya sekedar contoh keanekaragaman dalam bahasa. S.J Esser mencatat 102 bahasa daerah di seluruh Nusantara, yang jika dirinci lagi dialeknya ,maka jumlahnya akan jauh lebih besar, di Papua saja terdapat 185 bahasa lokal.
Namun demikian bahasa Melayu (Melayu kuno) sudah digunakan sebagai bahasa pengantar di Nusantara sejak abad ke-13. Hal itulah yang mempermudah bangsa Indonesia menyepakati menetapkan bahasa Indonesia melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928 untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, untuk lengkapnya beberapa pengelompokan bahasa dapat dikemukakan sebagai berikut :
Perkembangan sejarah dan kesatuannya dengan lingkungan alam yang didiami selama berabad-abad memberikan cirri khusus pada kebudayaan Suku Bangsa tersebut. Karena itulah setiap Suku Bangsa memiliki ciri tersendiri yang berbeda-beda dengan suku yang lainnya, contoh nyata adalah bahasa, tiap daerah di Indonesia memiliki bahasa yang berbeda-beda. Misalnya Orang Aceh berbahasa Aceh, orang Tapanuli berbahasa Batak, orang Sumatera Barat berbahasa Minang, orang Sulawesi Selatan berbahasa Bugis dan Ternate, dan orang Sunda berbahasa Sunda. Apa yang dikemukakan tersebut hanya sekedar contoh keanekaragaman dalam bahasa. S.J Esser mencatat 102 bahasa daerah di seluruh Nusantara, yang jika dirinci lagi dialeknya ,maka jumlahnya akan jauh lebih besar, di Papua saja terdapat 185 bahasa lokal.
Namun demikian bahasa Melayu (Melayu kuno) sudah digunakan sebagai bahasa pengantar di Nusantara sejak abad ke-13. Hal itulah yang mempermudah bangsa Indonesia menyepakati menetapkan bahasa Indonesia melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928 untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, untuk lengkapnya beberapa pengelompokan bahasa dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Kelompok Sumatera
- Kelompok Kalimantan
- Kelompok Jawa
- Kelompok Bali-Sasak
- Kelompok Gorontalo
- Kelompok Tomini
- Kelompok Toraja
- Kelompok Loinang
- Kelompok Banggai
- Kelompok Bungku-Laki
- Kelompok Sulawesi Selatan
- Kelompok Muna-Butung
- Kelompok Bima-Sumba
- Kelompok Ambon-Timor
- Kelompok Sula-Bacaan
- Kelompok Halmahera Selatan dan Teluk Cendrawasih Papua
- Kelompok Halmahera Utara
- Bahasa-bahasa Papua Tengah dan Selatan
- Bahasa-bahasa Papua pantai utara
- Kelompok Sulawesi Utara
- Melanesia (Bahasa Janefa, Sarmi, dan lain-lain)
Dalam kehidupan kemasyarakatan, dapat dilihat bahwa aspek yang menonjol adalah desa, kekerabatan dan kehidupan gotong royong. Hal-hal yang baik seperti yang sudah dilakukan secara turun temurun dan sangat bermanfaat itu haruslah dilestarikan dan dikembangkan secara terus menerus. Kesatuan hidup territorial yang disebut desa itu terdapat hampir diseluruh Indonesia dengan nama yang berbeda, sebagai contoh misalnya adalah benua di Nias, gamponng di Aceh, kuta di Karo, Nagari di Sumatera Barat, desa di Jawa, yang kesemuanya itu dikepalai oleh seorang kepala desa atau Lurah.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka
Tunggal Ika
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari common denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yag memiliki kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Faham Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Ir Sujamto disebut sebagai faham Tantularisme, bukan faham sinkretisme, yang mencoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur asli dengan unsur yang datang dari luar.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari common denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yag memiliki kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Faham Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Ir Sujamto disebut sebagai faham Tantularisme, bukan faham sinkretisme, yang mencoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur asli dengan unsur yang datang dari luar.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat
formalistis yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhinneka Tunggal Ika
dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati,
saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman
ini dapat dipersatukan.
Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang
bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan
bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non
sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.
Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3) ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) tolerans, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda. Suatu masyarakat yang tertutup atau eksklusif sehingga tidak memungkinkan terjadinya perkembangan tidak mungkin menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan kuatnya, serta dalam menghadapi keanekaragaman budaya bangsa. Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain. Segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus dihindari. Suatu contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus dari putra daerah , menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang terjadinya perpecahan. Hal ini tidak mencerminkan penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.
Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3) ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) tolerans, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda. Suatu masyarakat yang tertutup atau eksklusif sehingga tidak memungkinkan terjadinya perkembangan tidak mungkin menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan kuatnya, serta dalam menghadapi keanekaragaman budaya bangsa. Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain. Segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus dihindari. Suatu contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus dari putra daerah , menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang terjadinya perpecahan. Hal ini tidak mencerminkan penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.
Pemaham manusia tentang Ketuhanan sangat fluktuatif.
Agama yang merupakan rahmat (kemudahan) dari Tuhan, tidak selalu disyukuri. Ini
adalah bentuk ego dan kesombongan manusia, yang justru merupakan kebodohan.
Secara umum semua agama mempunyai visi yang sama yaitu
membentuk manusia yang utuh dan bermartabat, dengan ajaran moralnya. Moral
dimaksud, secara mendasar terdiri dari tiga hal (prinsip dasar) yang sama yaitu
: Tuhan, Manusia dan Komunitas.
Tuhan atau Prinsip Ketuhanan, mengatur kehidupan
pribadi (moral yang berhubungan dengan akidah atau ingeritas diri), Prinsip
Tunggal Utamanya adalah Iman dan Taqwa.
Manusia atau Prinsip Kemanusiaan, mengatur kehidupan
Antar Personal (moral yang berhubungan akal budi atau martabat). Prinsip
Tunggal Utamanya adalah Keadilan dan Keberadaban.
Komunitas atau Prinsip Tunggal Persatuan, mengatur
Kehidupan Komunitas (moral yang berhubungan dengan keseimbangan). Prinsip
Tunggalnya adalah kebersamaan dan Musyawarah.
Adapun misi suatu agama berbeda sesuai Rasul yang
menyampaikan dan jamannya. Kristen, Isa Almasih as sebagai Juru selamat. Islam,
Muhammad saw sebagai Rahmatan Lilalamin (pembawa rahmat).
Kesimpulannya, Aliran kepercayaan atau sempalan agama,
harus mempunyai kritearita seperti di atas. Jika tidak sesuai, artinya telah
keluar dari prinsip tunggal atau kebenaran Illahi. Segala sesuatu yang keluar
dari prinsip tunggal, pasti akan menimbulkan penolakan. Kuatnya penolakan
tergantung dari kadar pelanggarannya. Terhadap aliran atau sempalan agama yang
dianggap sesat, karena telah keluar dari prinsip tunggal, pemerintah mempunyai
kewajiban untuk mencegah atau melarang keberadaannya, tanpa harus membuat
undangnya.
B. Saran
Indonesia yang merupakan salah
satu negara penganut sistem pemerintahan demokrasi, oleh karena itu kita
sebagai warga negara yang bertempat tinggal di negara demokrasi maka kita harus
menegakkan domokrasi yang sebenarnya yang berasaskan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
0 komentar :
Posting Komentar